Pura-pura Bantu Kecelakaan, Pria di Jayapura Ini Malah Curi Pistol Polisi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti pistol milik polisi yang dicuri di Jayapura, Papua. Foto: Satgas Damai Cartenz
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pistol milik polisi yang dicuri di Jayapura, Papua. Foto: Satgas Damai Cartenz

Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pria berinisial PW (20). Ia diduga mencuri senjata api milik seorang polisi.

PW ditangkap di kawasan Hamadi, Kota Jayapura, Jumat (6/11/2026). Dari tangannya disita barang bukti sepucuk senjata api laras pendek jenis Sig Sauer beserta satu magasin dan lima butir amunisi kaliber 9 mm.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang dialami seorang anggota Polda Papua pada Rabu (4/11/2026) lalu.

Saat itu, PW diduga berpura-pura hendak menolong korban. Namun, bukannya membantu, pelaku justru mengambil senjata api milik polisi tersebut dan melarikan diri.

"Pelaku diduga memanfaatkan situasi kecelakaan untuk mengambil senjata api milik anggota Polri," jelas Yusuf kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026).

Penangkapan pelaku pencurian pistol milik polisi di Jayapura, Papua. Foto: Satgas Damai Cartenz

Setelah menerima laporan dari korban melalui Polsek Heram, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap PW di kawasan Hamadi.

Dari hasil pemeriksaan awal, PW mengaku menyembunyikan senjata api tersebut di sebuah ladang di wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi dan menemukan senjata api Sig Sauer beserta magasin berisi lima butir amunisi yang ditanam di dalam tanah, tepat di bawah sebuah pondok.

Pelaku Berstatus Mahasiswa

Yusuf mengungkapkan, PW merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Heram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami motif pencurian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menelusuri dugaan keterkaitan pelaku dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Atas dugaan perbuatannya, PW disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf d dan Pasal 306 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

Pelaku pencurian pistol milik polisi di Jayapura, Papua. Foto: Satgas Damai Cartenz

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Papua.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta segera menyerahkan barang milik orang lain yang ditemukan kepada pihak kepolisian.

"Setiap tindak pidana akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kehadiran Polri bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.