Respons DPRD DIY soal Massa Sempat Turunkan Foto Gibran di Ruang Banggar

Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sempat diturunkan oleh massa yang tergabung dalam Forum Kebangsaan DIY saat beraudiensi dengan anggota DPRD DIY di Ruang Banggar lantai 2 DPRD DIY, Rabu (4/11/2026).
Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, menjadi salah satu anggota dewan yang ikut beraudiensi dengan massa.
"Audiensi di Ruang Banggar ya, jadi intinya mereka memberikan aspirasi ya berupa tuntutan, ada dua yang pokok. Yang pertama adalah mengadili Pak Jokowi, yang kedua memakzulkan Gibran," kata Imam yang merupakan anggota dewan dari Fraksi PKS tersebut.
Imam mengatakan, saat audiensi berlangsung, sebagian peserta mengungkapkan perasaannya. Salah satunya dengan spontan maju ke depan untuk menurunkan foto Gibran.
"Dari peserta sudah teriak-teriak minta turunkan foto," katanya.
"Bukan (inisiasi dari anggota dewan)," katanya.
Anggota Komisi A DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, juga membenarkan bahwa massa yang hadir meminta pemakzulan Gibran. Mereka meminta DPRD DIY menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI.
"Ya kalau kita kan nggak ada hubungan dengan DPR RI. Jadi kita itu tadi itu menyampaikan (ke massa) bahwa kita akan menyampaikan (aspirasi massa) melalui fraksi masing-masing, melalui partai politik masing-masing mengenai aspirasi dari warga masyarakat ini begitu," kata Yuni.
Setelah audiensi selesai, foto tersebut dipasang kembali oleh petugas.
Putusan MA
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.
Itu adalah putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H..
“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).
Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026.
Terkait putusan ini, Gibran belum memberikan respons.
