Sahroni Minta Polisi Usut Kasus Montir Ditagih Pajak McLaren: Ini Mengelabui Negara

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Korlantas Polri mengusut tuntas pihak yang mencatut nama Yudariansyah, seorang montir bengkel motor di Kota Tangerang, sebagai pemilik mobil mewah McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar.
Sahroni menduga pencatutan identitas tersebut dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak progresif kendaraan.
“Korlantas Polri harus usut siapa pihak yang mencatut nama montir tersebut,” ujar Sahroni saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).
“Karena ini pasti kelakuan pihak-pihak yang enggan membayar pajak progresif kendaraan, sehingga memalsukan kepemilikan mobil mewahnya,” lanjutnya.
Sahroni menegaskan, praktik manipulasi kepemilikan kendaraan untuk menghindari kewajiban pajak harus diberantas. Menurut dia, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai pencatutan identitas dalam kepemilikan kendaraan bukan sekadar persoalan administrasi perpajakan. Praktik tersebut juga merupakan upaya mengelabui negara dengan memanfaatkan identitas orang lain.
“Praktik seperti ini harus diberantas dan pemilik aslinya diberi sanksi sesuai aturan. Karena ini sama saja mengelabui negara,” pungkas dia.
Sebelumnya, Yudariansyah, seorang montir bengkel motor di Kota Tangerang, mendadak ditagih pajak mobil McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar. Namanya tercatat sebagai pemilik mobil bernomor polisi B 570 H dengan tunggakan pajak Rp 137.471.000, padahal ia mengaku tidak pernah memiliki kendaraan tersebut.
Kasus ini ditindaklanjuti Samsat Ciledug dengan memblokir data kendaraan. Korlantas Polri juga menelusuri berkas balik nama untuk mengetahui bagaimana nama Yudariansyah tercatat sebagai pemilik mobil mewah itu. Sementara itu, polisi menyelidiki dugaan penggunaan identitas tanpa izin.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Samsat Ciledug mendatangi rumah Yudariansyah dalam penelusuran penunggak pajak kendaraan. Setelah mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik McLaren, Yudariansyah mengaku tidak mengetahui bagaimana identitasnya digunakan.
“Saya juga enggak tahu itu kenapa data saya bisa dipakai sama orang. Tiba-tiba tuh orang Samsat ke rumah bawa tagihan pajak,” ujar Yuda.
Yudariansyah kemudian mendatangi Samsat Ciledug pada Senin (26/10) untuk mengurus pemblokiran data kendaraan. Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idham Kholid, mengatakan pemblokiran dilakukan melalui sistem perpajakan.
Idham menduga manipulasi data berkaitan dengan penggunaan identitas orang lain dalam proses pembelian kendaraan melalui perusahaan pembiayaan atau leasing dan showroom.
Berdasarkan penelusuran basis data, McLaren tersebut tercatat mengalami mutasi dari Bekasi ke wilayah Samsat Ciledug pada Oktober 2022.
Samsat Ciledug telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri pemilik asli kendaraan tersebut. Hingga kini, pemilik asli McLaren itu belum diketahui.
