Satgas TPPO Ringkus 994 Tersangka Perdagangan Orang, Bebaskan 2.585 Korban

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan dalam konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan dalam konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Satgas TPPO Polri terus memberantas praktik perdagangan orang yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam 3 bulan atau sejak 5 Juni-5 September 2023, hampir seribu tersangka perdagangan orang ditangkap.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 994 orang," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (8/9).

Ramadhan menjelaskan, penangkapan terhadap ratusan tersangka itu dilakukan berdasarkan 827 laporan polisi yang telah diterima Satgas TPPO di Bareskrim maupun Polda jajaran.

Selain menangkap para pelaku, Ramadhan melanjutkan, pihaknya turut membebaskan para korban perdagangan orang.

"Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.585 orang," bebernya.

Ramadhan merinci, para pelaku memperdagangkan korban untuk dipekerjakan dengan berbagai profesi. Paling banyak, para korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Modus yang dilakukan: pekerja migran/ pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 515 kasus; ABK sebanyak 7 kasus; PSK sebanyak 274 kasus; dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus," jelas dia.

Ramadhan mengatakan, penindakan secara tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku TPPO. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.