Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan: Beri Izin EH dan AS untuk Menyadap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadivtik Mabes Polri Slamet Uliandi tiba di Komnas HAM Jakarta, Rabu (27/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadivtik Mabes Polri Slamet Uliandi tiba di Komnas HAM Jakarta, Rabu (27/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Suhermanto menjelaskan, Slamet punya peran supervisi, memberi persetujuan file yang bisa disadap atau dihapus.

Slamet saat itu juga berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dia juga pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada periode 2010 hingga 2019.

Suhermanto mengungkapkan, tersangka EH dan AS harus meminta izin kepada Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.

“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” ujar Suhermanto, Kamis (5/11).

“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” lanjutnya.

Selain itu, Slamet juga disebut menyetujui permintaan AS untuk menghapus file hasil penyadapan. Permintaan izin tersebut disampaikan AS kepada Slamet pada awal Oktober 2026.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.

Suhermanto menyebut jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob, sedangkan Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke.

“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” kata Suhermanto.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli. Lima ahli tersebut terdiri dari tiga ahli ITE dan dua ahli pidana.

Atas perbuatannya, Slamet dikenakan sejumlah pasal. Suhermanto menyebut Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait illegal access dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Selain itu, Slamet juga dikenakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.