Soroti Pembalut Dikenai PPN 11 Persen, MenPPPA: Ini Bukan Barang Mewah, Kebutuhan Utama Perempuan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri PPPA Arifah Fauzi. Foto: HO-KemenPPPA/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PPPA Arifah Fauzi. Foto: HO-KemenPPPA/ANTARA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi menegaskan pembalut perempuan bukan barang mewah. Kata dia, pembalut merupakan kebutuhan dasar biologis yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan perempuan saat menstruasi.

Pernyataan itu disampaikan Arifah di tengah ramainya perbincangan publik mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk pembalut.

“Ruang publik saat ini ramai membahas isu pembalut perempuan. Di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus kita tegaskan, pembalut bukanlah barang mewah,” kata Arifah dalam unggahan akun Instagram KemenPPPA, dikutip Senin (2/11).

Arifah menjelaskan, pembalut merupakan kebutuhan utama perempuan saat menstruasi yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan.

“Pembalut adalah kebutuhan utama biologis perempuan saat menstruasi yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan,” ujarnya.

Menurut Arifah, kebutuhan pembalut juga perlu diperhatikan dalam situasi bencana. Perempuan tetap mengalami menstruasi meskipun berada dalam kondisi darurat, sehingga pembalut harus tersedia sebagai bagian dari bantuan yang diberikan.

“Dalam situasi bencana, pembalut menjadi salah satu perlengkapan yang harus disiapkan dalam dignity kit,” tuturnya.

Karena itu, ia mengatakan KemenPPPA terus melakukan advokasi kepada pihak-pihak yang memberikan bantuan bencana agar kebutuhan menstruasi perempuan tetap terpenuhi, termasuk ketika mereka berada dalam situasi darurat.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak pernah berhenti melakukan advokasi pada pihak-pihak yang memberikan bantuan bencana bahwa perempuan tetap mengalami menstruasi bulanan meskipun berada dalam kondisi darurat,” terang dia.

Lebih lanjut, Arifah mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebutuhan menstruasi perempuan.

Ilustrasi Pembalut. Foto: CGN089/Shutterstock

Menurutnya, setiap perempuan berhak memperoleh akses terhadap produk menstruasi yang aman dan layak tanpa harus menghadapi stigma maupun rasa malu.

“Sudah sepatutnya kita membangun kepedulian bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap kebutuhan menstruasi yang aman, layak, dan tanpa stigma maupun rasa malu,” ucapnya.

Ia pun berharap kepedulian terhadap kesehatan perempuan dapat terus ditingkatkan. Karena dia menilai, pemenuhan kebutuhan dasar perempuan merupakan bagian dari upaya mewujudkan kehidupan yang lebih setara dan bermartabat.

“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih peduli terhadap kesehatan perempuan. Memenuhi kebutuhan dasar perempuan juga merupakan bagian dari mewujudkan kehidupan yang lebih setara dan bermartabat,” pungkas Arifah.

Repons DJP

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut merespon soal penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk pembalut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti menerangkan, pembalut yang selama ini diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP).

Karena itu, pembeliannya dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan pajak yang berlaku.

“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge kepada kumparan dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10).

Inge mengatakan, fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan tersebut.

Ia pun menegaskan pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi.

Pungutan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Kendati demikian, Inge menyebut pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan masyarakat.

Karena itu, kata Inge, setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat, serta implikasi fiskalnya.