Sri Mulyani Beri Kesempatan Wajib Pajak Laporkan Harta Tersembunyi

Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak yang masih memiliki harta namun belum dilaporkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya membebaskan sanksi bagi wajib pajak yang mau melaporkan harta yang disembunyikan secara sukarela.
Jika mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), maka semestinya harta tambahan atau yang belum dilaporkan tersebut akan dikenai sanksi.
Wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty dikenakan denda administrasi 2% per bulan keterlambatan melaporkan, yang maksimalnya ditetapkan 24 bulan atau sebesar 48% serta membayar PPh sesuai tarif yang ditetapkan. Sedangka yang ikut tax amnesty dikenakan 200% PPh yang terutang.
Namun dalam revisi terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak, wajib pajak hanya perlu membayar PPh sesuai tarif normal. Sementara sanksinya dibebaskan. Kesempatan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak, baik yang ikut tax amnesty ataupun tidak.
"Ini semacam kesempatan lagi. Wajib pajak diminta sampaikan secara jujur seluruh pengungkapan hartanya, akan mendapatkan tarif normal dan tanpa sanksi administrasi," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (17/11).
Namun hal tersebut dilakukan dengan syarat, yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum mengeluarkan surat perintah pemeriksaan. Sebab jika Ditjen Pajak sudah mengeluarkan surat tersebut, artinya pemerintah sudah lebih dulu menemukan data terkait harta tersebut dan telah diverifikasi.
Jika harta sudah lebih dulu ditemukan oleh Ditjen Pajak, sanksi tetap dikenakan kepada wajib pajak yang bersangkutan. Pemeriksaan tersebut tak ada batasan waktu (limitless) hingga Ditjen Pajak mengeluarkan surat perintah pemeriksaan.
"Sanksi itu tidak ada expired bid. Kalau wajib pajak ketahuan ada harta yang tidak dideklarasikan maka dia akan kena sanksi itu. Maka saya minta wajib pajak sekarang segera sampaikan harta itu untuk dilaporkan, sehingga tidak masuk kategori ditemukan," jelasnya.
Bahkan, jika nantinya terjadi sengketa atas harta yang ditemukan dan wajib pajak belum sempat melapor, maka penyelesaiannya akan dilakukan berdasarkan UU KUP. "Kalau terjadi sengketa maka sengketa penerbitan surat ketetapan kurang bayar, maka akan gunakan UU KUP," ujar dia.
Dalam revisi PMK ini, Sri Mulyani juga menegaskan untuk keperluan balik nama atas harta berupa tanah atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan PPh, wajib pajak bisa menyertakan foto kopi surat keterangan bebas (SKB) pajak sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
