Sultan HB X soal Disdikpora dan BPO DIY Digeledah KPK: Proses Hukum Silakan Saja

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat sapa aruh di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (16/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat sapa aruh di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (16/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) angkat bicara terkait penggeledahan kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY dan Kantor Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY oleh aparat KPK pada Rabu (17/2) lalu.

Raja Keraton Yogyakarta itu berharap persoalan itu bisa segera diselesaikan supaya tidak berkepanjangan.

"Itu persoalan lama, ya, cepat selesaikan saja supaya tidak berkepanjangan. Proses hukum silakan saja," ujar Sri Sultan kepada wartawan di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (19/2).

Sri Sultan juga tidak mempersoalkan proses hukum apabila ada pejabat Pemda DIY yang terbukti terlibat.

"Ya enggak apa-apa, kalau memang salah mau apa? Tapi kan proses itu belum sampai di situ. Kalau ada sesuatu yang sifatnya pidana, ya proses saja," ujarnya.

Foto aerial Stadion Mandala Krida di Baciro, DI Yogyakarta Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY dan Kantor Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY, Rabu (17/2) lalu. Penggeledahan itu berkaitan dengan pencarian dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017.

Kepala BPO DIY Eka Heru Prasetya membenarkan kantornya digeledah. Hanya saja saat itu dirinya sedang kebagian jatah WFH sehingga tidak mengantor.

"Tidak (ikut menyaksikan penggeledahan). Iya saya sempat ke kantor setengah 5. Karena teman-teman ngabari pas hampir pulang terus saya ke kantor tapi di kantor hanya menunggu penandatanganan berita acara," ujar Eka dihubungi wartawan, Kamis (18/2).

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya juga membenarkan bahwa kantornya digeledah KPK. Menurutnya petugas datang pada pukul 10.30 WIB dan menggeledah dua ruangan hingga pukul 15.00 WIB.

"Melakukan mencari bukti-bukti terkait (proyek) Mandala Krida mulai tahun 2012-2017," kata Didik kepada wartawan di kantornya, Kamis (18/2).

Didik menjelaskan ada dua ruangan yang digeledah yaitu penyimpanan dokumen di ruang perencanaan dan ruang pendidikan khusus.

"Ada dokumen 32 macam. Ya mulai DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dari 2012, 2013, 2014, 2015 itu kan sudah beberapa macam. Kemudian ada Renja, Rencana Kerja dari tahun-tahun itu," katanya.

Dokumen-dokumen tersebut dicatat di berita acara penyerahan dokumen dari Disdikpora ke KPK.