Tanya Hukum: Parkir Liar Rp 2.000 Adalah Tindak Pidana Ringan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tanya Hukum dengan tema Parkir Liar Rp 2.000 Adalah Tindak Pidana Ringan, Rabu (14/10/2026). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tanya Hukum dengan tema Parkir Liar Rp 2.000 Adalah Tindak Pidana Ringan, Rabu (14/10/2026). Foto: kumparan

Minimarket memasang tulisan “PARKIR GRATIS”, tetapi seorang juru parkir liar justru meminta uang Rp 2.000 secara paksa. Praktik tersebut nampaknya banyak terjadi di berbagai daerah.

Apakah tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring)? Atau justru ada ketentuan pidana lain yang lebih tepat untuk diterapkan?

Nominalnya mungkin kecil, tetapi persoalan hukumnya tidak sesederhana itu. Pertanyaan pun muncul, seperti di mana batas antara pungutan liar, pemaksaan, dan tindak pidana?

Apakah pelaku parkir liar yang maksa minta uang Rp 2.000 ini bisa dipidana?

instagram embed

Semua itu akan dibahas dalam podcast Tanya Hukum bersama advokat Paolo Omar Sihotang S.H. dipandu Wakil Pemimpin Redaksi kumparan, Rizki Gaga, pada Rabu (21/10) pukul 18.00 WIB di TikTok kumparan.