Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tes Kesehatan Calon Pengantin untuk Sertifikat Layak Kawin Tak Wajib
15 Januari 2019 18:52 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Dalam Pergub yang ditandatangi Anies tanggal 21 November 2017 ini berisi pasangan yang akan menikah di Jakarta perlu memiliki sertifikat layak kawin dengan terlebih dahulu memeriksakan kesehatannya di puskesmas.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, menegaskan sertifikat tersebut tidak diwajibkan, tapi sukarela dari pasangan yang akan menikah.
“Di dalam Pergub jelas-jelas ditegaskan sifatnya sukarela,” kata Widiastuti saat dihubungi, Selasa, (15/1).
Pernyataan Widiastuti sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 Pergub tersebut yang tidak ada keterangan mewajibkan mempunyai sertifikat.
“Setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta,” bunyi pasal 9 ayat 1.
Meski begitu, Widiastuti mengatakan masyarakat akan tetap diminta untuk memeriksakan kondisi kesehatannya. Apalagi, kata Widiastuti, pasangan yang mau memeriksakan kesehatannya untuk mendapatkan sertifikat layak kawin tidak harus membayar.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan syaratnya cukup menunjukkan KTP DKI dan menunjukkannya ke Dinas Kesehatan atau Kantor Kelurahan. Setelah itu akan diarahkan ke Puskesmas untuk periksa kondisinya sebelum mendapatkan sertifikat.
“Dipersuasi, diedukasi supaya itu kan semacam medical check up bagi mempelainya sehingga tahu status kesehatannya, tapi tidak menghalangi untuk menikah. Tidak ada klausul bahwa nanti kalau enggak (periksa) itu tidak boleh menikah, tidak,” ujar Widiastuti.
Selain itu, Widiastuti menjelaskan dengan pemeriksaan tersebut bisa diketahui penyakit yang diderita para calon pengantin. Widiastuti menuturkan calon pengantin juga bisa mendapatkan konseling dan terapi dari Puskesmas setelah mengetahui penyakit yang diderita.
“Artinya kalau kita tahu status kesehatan, kita jadi lebih cepat diintervensi, oh misalkan gula darahnya tinggi, jadi dikoreksi sekalian. Oh ternyata mempelai perempuan anemia, kurang darah, ya diberikan konseling untuk dikoreksi,” terang Widiastuti.
ADVERTISEMENT
“Dan mempelainya tahu risikonya seandainya dia harus menikah, risikonya apa, maksudnya kalaupun nanti dia merencanakan hamil, hamilnya yang lebih sehat,” tambahnya.