Tidak Wajib Tes Antigen-PCR, Penumpang KAI di Stasiun Gubeng Surabaya Normal

Penumpang kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya terpantau normal dan tidak ada peningkatan jumlah penumpang pada Kamis (10/3). Meski penumpang KRL kini tak diwajibkan lagi menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.
Aturan terbaru itu mulai berlaku sejak Rabu (9/3), menyebut penumpang kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:
Syarat naik KA jarak jauh
Pelanggan telah divaksin COVID-19 minimal dosis kedua.
Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan. Pelanggan dengan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun harus didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
Pelanggan wajib divaksin COVID-19 minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Reporter: Gabriel Jhon
