Timbun Limbah B3, Perusahaan di Rancaekek Digerebek Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pembuangan limbah ilegal di Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Jumat (5/8/2022).
 Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pembuangan limbah ilegal di Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Jumat (5/8/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Satreskrim Polresta Bandung melakukan penindakan terhadap sebuah perusahaan yang bergerak di bidang washing jeans di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Penindakan dilakukan karena perusahaan itu diduga telah membuang limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Menginformasikan ke warga masyarakat perihal ungkap kasus yang dilakukan Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandung terkait dengan pembuangan limbah B3 yang berawal dari perusahaan yang melaksanakan kegiatan maklun atau damage terhadap celana jeans," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana di lokasi pada Jumat (5/8).

Konferensi pers kasus pembuangan limbah ilegal di Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Jumat (5/8/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kusworo mengatakan, perusahaan itu beroperasi dengan menggunakan sejumlah bahan kimia. Limbah hasil dari pencucian jeans seharusnya dikeringkan menggunakan alat filter press kemudian diangkut oleh pihak ketiga yang memang memiliki izin untuk mengurai limbah agar tak berbahaya. Namun, prosedur itu justru diabaikan oleh pihak perusahaan.

Menurut Kusworo, hanya sedikit limbah yang dikeringkan oleh pihak perusahaan dengan menggunakan alat filter press. Sebagian besar limbah malah dikeringkan dengan menggunakan matahari lalu ditimbun di lahan kosong yang terletak di bagian belakang bangunan perusahaan. Aksi pembuangan limbah ilegal itu telah berlangsung sejak tahun 2020.

Konferensi pers kasus pembuangan limbah ilegal di Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Jumat (5/8/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

"Pembuangan limbah secara ilegal ini dimulai sejak tahun 2020 sehingga dua tahun berjalan mengakibatkan limbah yang sudah tertumpuk ini memiliki kedalaman 1,8 meter," ujar dia.

Kusworo menyebut perusahaan itu menyalahi prosedur pengolahan limbah dengan maksud menghemat biaya operasional. Namun, bagaimanapun tindakan itu tidak dibenarkan karena limbah yang menghasilkan senyawa Karsinogen itu bakal merusak lingkungan apabila tak diolah secara benar.

"Limbah ini menghasilkan Karsinogen, dalam jangka panjang bila terus terakumulasi, ini bisa mengakibatkan kanker dan juga mengakibatkan gangguan pertumbuhan janin bagi ibu yang hamil," kata dia.

Dalam kasus itu, seorang pemilik perusahaan yang tak disebut identitasnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 104 UU 32 Tahun 2009 dan diancam pidana kurungan selama tiga tahun. Tak menutup kemungkinan, ke depan akan ada pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Sementara baru satu (tersangka) namun seandainya nanti hasil penyelidikan kita bisa mengembang ke yang lainnya, tentu kita akan jerat juga dengan Pasal 55 dan 56 atau turut serta dan sebagainya," pungkas dia.