Waka Komisi IV DPR Minta Korporasi Pelaku Karhutla Berulang Tak Hanya Disanksi Administratif

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap korporasi yang diduga berulang kali menjadi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menilai, korporasi yang terindikasi mengulangi perbuatannya layak dikenakan dakwaan kumulatif hingga perampasan keuntungan ekonomi.
Alex meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak ragu menindak 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, yang telah diidentifikasi sebagai pelaku dugaan tindak pidana karhutla.
“Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku Karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” kata Alex dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10).
Menurut Alex, penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan sejauh ini masih berada pada tahap sanksi administratif, seperti pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem hutan.
Ia menilai, penanganan terhadap korporasi yang diduga berulang kali terlibat dalam karhutla perlu ditindaklanjuti melalui proses pidana, terutama apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut.
Alex menyampaikan hal itu merespons ekspose penegakan hukum karhutla yang digelar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10) siang.
Polri Tetapkan 20 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla
Dalam ekspose tersebut, Asep mengungkapkan Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan karhutla. Dari jumlah itu, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” ujar Asep.
Empat perusahaan PMA yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, dalam siaran pers pada 19 Oktober 2026, menyebut Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan dengan total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Rinciannya, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 9.546,42 hektare. Kemudian, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya dikenai pencabutan izin.
Adapun dari 125 subjek hukum yang teridentifikasi terkait dugaan tindak pidana karhutla, sebanyak 44 subjek hukum masih dalam proses penyelidikan dan 79 lainnya dalam proses penyidikan. Dari kelompok yang disidik, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum berbentuk korporasi telah memasuki tahap P-22 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Minta Kementerian Kehutanan Koordinasi dengan Polri
Lebih lanjut Alex berharap Kementerian Kehutanan memperkuat koordinasi dengan penyidik Mabes Polri, terutama dalam menangani korporasi yang terindikasi memiliki riwayat karhutla berulang.
Ia mengatakan, pengungkapan dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan menjadi kesempatan untuk menguji keselarasan penegakan hukum antarlembaga.
“Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu Karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama,” ujar Alex.
Ia menambahkan, penanganan kasus karhutla juga akan menguji kualitas koordinasi di antara lembaga penegak hukum.
“Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita,” tambahnya.
Alex mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak justru memicu kemarahan publik akibat munculnya kesan perlakuan hukum yang berbeda antara masyarakat biasa dan korporasi.
“Jika koordinasi di antara lembaga berjalan berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap dibalik Karhutla ini,” pungkas Alex.
