Wamenag soal Kasus Pelecehan 10 Santriwati di Bekasi: Izin Ponpes Sudah Dicabut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Menteri Agama Romo R. Muhammad Syafi'i dalam konferensi pers Dua Tahun Asta Cita Kinerja Kemenag di Gedung Kementerian Agama Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Agama Romo R. Muhammad Syafi'i dalam konferensi pers Dua Tahun Asta Cita Kinerja Kemenag di Gedung Kementerian Agama Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i merespons kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Dar et Tauhid, Kota Bekasi. Ia mengatakan Kementerian Agama telah mencabut izin Ponpes tersebut.

Hal itu disampaikan Syafi’i dalam konferensi pers dua tahun kinerja Kementerian Agama di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (19/10).

“Seperti yang barusan terjadi kan di Bekasi, Pak, itu izinnya sudah kita cabut. Jadi sampai pada tingkat tertentu, izinnya kita cabut,” kata Syafi’i kepada wartawan, Senin (19/10).

Syafi’i menyebut Kemenag telah menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk menangani kasus serupa di lingkungan Ponpes nantinya. Sanksi diberikan sesuai pelanggaran, termasuk terhadap lembaga pendidikan yang terlibat.

Ia juga menegaskan pelaku telah mendapat hukuman dan tidak boleh lagi mengajar. Hal itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi para korban.

“Yang pasti pelaku tidak pernah dibolehkan lagi bekerja sebagai pengasuh, sebagai guru, sebagai kiai, dan sebagainya. Itu. Dan yang paling penting adalah memberikan perlindungan dan perhatian kepada korban agar dia bisa melanjutkan pendidikannya,” jelasnya.

Selain penindakan, Kemenag juga menyiapkan skema baru dalam penerimaan santri dan tenaga pengajar. Nantinya akan ada pemeriksaan. Jika dianggap ada kecenderungan melakukan hal penyimpangan, maka santri atau pengajar tersebut akan mendapat pembinaan khusus.

“Jadi udah ada skema yang sangat ketat kita buat, ya, skemanya sangat ketat sekali. Jadi penerimaan santri pun sudah ada skema baru. Kira-kira ada kecenderungan, mungkin itu ada kelas khusus dengan pembinaan khusus,” terangnya.

Sebelumnya, pimpinan Ponpes Dar et Tauhid di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berinisial MHH (28), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati.

Kasus ini dilaporkan oleh keluarga salah satu korban ke Polres Metro Bekasi Kota pada 7 Oktober 2026. Polisi telah menahan MHH, sementara para korban mendapat pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat.