Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Pesantren Percepat Penanggulangan TBC

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamendagri Akhmad Wiyagus dorong kolaborasi Pemda dan pesantren dalam penanggulangan TBC saat meluncurkan Program Pesantren Bebas Tuberkulosis di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (4/11/2026). Foto: Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Wamendagri Akhmad Wiyagus dorong kolaborasi Pemda dan pesantren dalam penanggulangan TBC saat meluncurkan Program Pesantren Bebas Tuberkulosis di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (4/11/2026). Foto: Kemendagri RI

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan pesantren dalam mempercepat penanggulangan tuberkulosis (TBC).

Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk lingkungan pesantren yang memiliki karakteristik kehidupan komunal dengan intensitas interaksi yang tinggi.

“Pesantren ini merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan yang memiliki karakteristik kehidupan komunal di mana para santri tinggal belajar, kemudian berkegiatan beribadah, dan beraktivitas bersama-sama dalam satu lingkungan dan tentunya interaksi intensif ini perlu formula ataupun pola pencegahan dan pengendalian penularan tuberkulosis secara terencana,” ujar Wiyagus saat menghadiri peluncuran Program Pesantren Bebas Tuberkulosis di Pesantren Mawaridussalam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (4/11/2026).

Wamendagri Akhmad Wiyagus dorong kolaborasi Pemda dan pesantren dalam penanggulangan TBC saat meluncurkan Program Pesantren Bebas Tuberkulosis di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (4/11/2026). Foto: Kemendagri RI

Ia menjelaskan, pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk santri dan santriwati, merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Amanat tersebut menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat serta tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam konteks tersebut, Wiyagus menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemendagri mendorong agar program penanggulangan TBC menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maupun rencana strategis organisasi perangkat daerah (OPD).

Wamendagri Akhmad Wiyagus dorong kolaborasi Pemda dan pesantren dalam penanggulangan TBC saat meluncurkan Program Pesantren Bebas Tuberkulosis di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (4/11/2026). Foto: Kemendagri RI

Selain perencanaan, Pemda juga perlu memastikan dukungan anggaran agar program penanggulangan TBC dapat berjalan secara berkelanjutan. Pelaksanaannya harus terintegrasi hingga tingkat kecamatan, desa, kelurahan, dan puskesmas.

Wiyagus mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang telah membentuk desa siaga TBC dengan capaian hampir 50 persen. Menurutnya, keberadaan desa siaga tersebut dapat menjadi kekuatan dalam memperluas jangkauan penanganan TBC, terutama melalui kolaborasi dengan pesantren yang memiliki komitmen serupa.

“Meskipun pesantren berada di bawah pembinaan Kementerian Agama, para santri yang berada di dalamnya tetap menjadi bagian dari masyarakat dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah daerah,” sambungnya.

Wamendagri Akhmad Wiyagus dorong kolaborasi Pemda dan pesantren dalam penanggulangan TBC saat meluncurkan Program Pesantren Bebas Tuberkulosis di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (4/11/2026). Foto: Kemendagri RI

Lebih lanjut, Wiyagus menyampaikan bahwa upaya penanggulangan TBC sejalan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya penguatan kualitas sumber daya manusia. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045, yang membutuhkan masyarakat sehat dan produktif.

Ia menambahkan, pemerintah terus memperkuat pelayanan kesehatan melalui berbagai program, termasuk Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan pembangunan fasilitas kesehatan. Upaya tersebut perlu diikuti dengan penguatan pencegahan dan pengendalian penyakit hingga menjangkau lingkungan pendidikan dan keagamaan.

“Sekali lagi kami dari Kementerian Dalam Negeri menyambut baik komitmen dari pesantren yang ingin terlibat langsung dalam penanggulangan tuberkulosis yang terintegrasi dengan cek kesehatan gratis,” tandasnya.

Wamendagri Akhmad Wiyagus dorong kolaborasi Pemda dan pesantren dalam penanggulangan TBC saat meluncurkan Program Pesantren Bebas Tuberkulosis di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (4/11/2026). Foto: Kemendagri RI

Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i, Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus, Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya, serta pihak terkait lainnya.