Warga yang Marah Mobilnya Diderek Dishub Bayar Denda Rp 500 Ribu

Video seorang warga yang marah karena mobilnya diderek Petugas Sudinhub Jakarta Timur menyebar. Warga Matraman itu tak terima mobilnya yang parkir di depan rumah diderek.
Menurut Kepala Seksi Operasi Sudinhub Jaktim, Dahlan yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com) pada Sabtu (12/8), sebenarnya peristiwa itu terjadi pada Juni lalu. Saat itu petugas sedang melakukan penertiban.
Dahlan juga menjelaskan, penertiban petugas Dishub dilakukan berdasarkan laporan warga setempat, terkait kendaraan yang parkir di bahu jalan. Saat warga tersebut marah-marah, petugas tetap melakukan penderekan.
Warga itu kemudian datang ke Kantor Sudinhub Jaktim dan menebus mobilnya yang parkir sembarangan, dan dikenai denda Rp 500 ribu. Warga itu juga menyesali perbuatannya yang marah-marah dan mengeluarkan kata-kata kasar. Mobil warga kini sudah diambil dan kasus ini selesai.
Video warga marah itu ramai di media sosial facebook dan instagram. Banyak komentar yang menyayangkan emosi warga tersebut.
