Yusril soal Redefinisi Korupsi: Mau Tak Mau Harus Disinkronkan dengan UU Tipikor

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto: Kemenko Kumham Imipas
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto: Kemenko Kumham Imipas

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan sejumlah perubahan hukum di Indonesia, termasuk KUHP dan KUHAP.

Hal itu disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10), saat ditanya apakah kajian mengenai redefinisi korupsi akan berlanjut pada revisi UU Tipikor.

“Kalau revisi kan harus dibahas internal pemerintah dan harus dimasukkan ke dalam Prolegnas. Dan siapakah yang akan mengajukan usul inisiatif, apakah dari DPR, apakah dari pemerintah,” kata Yusril.

Menurut Yusril, kebutuhan revisi UU Tipikor mulai dirasakan seiring perubahan sejumlah regulasi hukum di Indonesia. Ia juga menyinggung pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Saya kira memang dirasakan perlu untuk melakukan revisi sejalan dengan sudah berubahnya KUHP kita, sudah berubahnya KUHAP kita, dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan undang-undang tentang perampasan aset,” ujarnya.

Karena itu, Yusril menilai aturan mengenai tindak pidana korupsi tidak dapat berdiri sendiri tanpa diselaraskan dengan perkembangan regulasi lainnya.

“Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap undang-undang tipikor yang ada sekarang ini,” kata Yusril.

Yusril juga menilai perlu ada penyelarasan antara UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Karena banyak sekali hal-hal yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak,” ujarnya.

Sebaliknya, kata Yusril, terdapat pula tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi dalam hukum Indonesia tetapi tidak diposisikan dengan pendekatan serupa dalam UNCAC.

“Sebaliknya juga apa yang dikatakan kita sebagai korupsi, tidak juga oleh UN Convention. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” katanya.

Yusril kemudian mencontohkan influence trading atau perdagangan pengaruh. Menurutnya, konsep tersebut memiliki kemiripan dengan ketentuan mengenai penyalahgunaan wewenang yang sudah dikenal dalam UU Tipikor.

“Misalnya mengenai influence trading, ya, sebenarnya dalam undang-undang tipikor kita ada, penyalahgunaan wewenang, ya. Agak mirip-mirip sebenarnya,” kata Yusril.

Ia memberi contoh seorang pejabat yang memanfaatkan kedudukannya untuk mempermudah kepentingan bisnis tertentu.

“Orang jadi pejabat, dia menggunakan jabatannya itu untuk memudahkan sesuatu urusan bisnis. Nah, sebenarnya agak mirip dengan influence trading itu,” ujarnya.

Yusril mengatakan pekerjaan selanjutnya adalah membuat aturan pemberantasan korupsi Indonesia semakin selaras dengan UNCAC.

“Jadi tinggal kita membuat menjadi lebih comply dengan UN Convention Against Corruption,” pungkasnya.