Komdigi Kaji Deregulasi Operator Telkomunikasi untuk Perluas Manfaat Internet

kumparanTEKNOverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo. Foto: Habib Allbi Ferdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo. Foto: Habib Allbi Ferdian/kumparan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengkaji deregulasi industri telekomunikasi untuk membuka peluang investasi, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas akses internet bagi masyarakat. Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah beban regulasi yang saat ini mencapai sekitar 13–14 persen dari pendapatan operator.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, mengatakan pemerintah ingin menciptakan industri telekomunikasi yang lebih efisien dan kompetitif. Pembenahan aturan juga diharapkan mendorong layanan digital yang lebih terjangkau sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat.

“Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat,” ujar Angga dalam acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Senin (19/10).

Menurut Angga, pemerintah tengah mengkaji penurunan beban regulasi dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri dan kepentingan negara. Upaya tersebut juga ditujukan untuk membuka ruang pertumbuhan industri hingga 5%.

Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat.

- Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital -

Beban Regulasi Telekomunikasi dan Tantangan Akses Internet

Rencana deregulasi muncul ketika Indonesia masih menghadapi tantangan pemerataan dan keterjangkauan internet. Berdasarkan data 2026, sekitar 235 juta penduduk Indonesia atau 81,7 persen populasi telah terhubung ke internet. Namun, sekitar 2.000 desa dan pemukiman masih belum terjangkau jaringan 4G.

Ketersediaan internet rumah juga masih terbatas. Baru sekitar 21 persen rumah tangga yang berlangganan layanan fixed broadband. Dari sisi harga, biaya fixed broadband mencapai 4,86 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita. Angka tersebut masih melampaui acuan keterjangkauan sebesar 2%.

Ilustrasi tiang-tiang BTS dekat pemukiman. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Sementara itu, kecepatan internet Indonesia berada di kisaran 51 Mbps untuk fixed broadband dan 66 Mbps untuk mobile broadband. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa perluasan jaringan saja belum cukup. Pemerintah juga perlu mendorong layanan internet yang lebih terjangkau dan berkualitas agar masyarakat dapat memanfaatkan konektivitas untuk kegiatan ekonomi, pendidikan, dan layanan publik.

Angga menjelaskan bahwa kajian deregulasi akan mencakup berbagai lapisan ekosistem digital, mulai dari infrastruktur pasif, konektivitas, platform dan komputasi, hingga aplikasi dan layanan.

Pada lapisan infrastruktur pasif, pemerintah mendorong prinsip membangun infrastruktur sekali untuk digunakan bersama. Langkah yang dikaji mencakup penggunaan bersama menara dan tiang telekomunikasi, pembangunan jalur utilitas terpadu, penerapan akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah. Pendekatan ini diharapkan mengurangi pembangunan infrastruktur yang berulang dan membantu menekan hambatan biaya bagi operator.

Di lapisan konektivitas, pemerintah mengkaji skema kemitraan yang dapat memberikan kepastian permintaan bagi operator telekomunikasi. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menempatkan pemerintah sebagai penyewa utama layanan internet untuk sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

Pemerintah juga mempertimbangkan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berbasis kualitas layanan. Selain itu, pemerintah mengkaji insentif biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi untuk mendukung pembangunan jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Skema ini ditujukan untuk membantu memperluas pembangunan jaringan ke wilayah yang secara komersial lebih menantang bagi operator.

Selain infrastruktur telekomunikasi, pemerintah turut mengkaji fasilitas insentif untuk pusat data atau data center. Kajian ini mencakup peluang mendorong investasi pusat data di luar Pulau Jawa agar pengembangan ekosistem digital tidak hanya terpusat di satu wilayah.

Pada lapisan aplikasi dan layanan, Komdigi mempertimbangkan pengembangan regulatory sandbox, penggunaan antarmuka pemrograman aplikasi atau application programming interface (API) terbuka, serta pelibatan sektor swasta dalam pengembangan GovTech.

Regulatory sandbox dapat menjadi ruang pengujian inovasi dalam kerangka pengawasan yang sesuai, sedangkan API terbuka berpotensi mempermudah integrasi antarlayanan digital. Adapun keterlibatan swasta dalam GovTech diharapkan memperluas kolaborasi untuk mengembangkan layanan pemerintahan berbasis teknologi.

Pemerintah juga menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi yang berangkat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pembaruan ini ditujukan agar aturan yang berlaku lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri saat ini.

Penyusunan kebijakan akan dilakukan secara bertahap melalui konsultasi publik bersama industri dan para pemangku kepentingan. Dengan demikian, pemerintah dapat mempertimbangkan kebutuhan pengembangan usaha sekaligus menjaga kepentingan negara dan masyarakat.