Konten dari Pengguna

Merokok Sambil Berkendara: Kebiasaan Sepele yang Membahayakan Pengguna Jalan Lain

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lailatul Ajibah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Gambar: Sumber Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gambar: Sumber Gemini AI

Saat berada di jalan raya, kita tentu sering melihat berbagai macam perilaku pengendara. Salah satu yang masih sering dijumpai adalah pengendara sepeda motor yang merokok sambil mengendarai kendaraannya. Bahkan, ada yang tetap merokok ketika kondisi jalan sedang ramai dan banyak kendaraan berada di sekitarnya. Bagi sebagian orang, mungkin hal tersebut dianggap biasa karena hanya sekadar merokok sambil melakukan perjalanan. Namun, kebiasaan ini sebenarnya dapat menimbulkan risiko bagi pengendara lain.

Hal yang sering menjadi masalah bukan hanya asap rokok yang terhirup oleh orang lain, tetapi juga abu dan bara rokok yang dapat terbawa angin ketika kendaraan sedang melaju. Bayangkan ketika seseorang sedang berkendara di belakang pengendara yang merokok, kemudian abu atau bara rokoknya mengenai wajah bahkan mata. Kondisi tersebut tentu dapat mengganggu pandangan dan membuat pengendara kehilangan fokus ketika sedang mengendalikan kendaraannya. Jika terjadi secara tiba-tiba, keadaan ini bisa membahayakan keselamatan di jalan raya.

Permasalahan seperti ini terkadang dianggap sepele karena belum tentu langsung menimbulkan kecelakaan. Padahal, keselamatan di jalan raya bukan hanya menjadi tanggung jawab masing-masing pengendara terhadap dirinya sendiri, tetapi juga terhadap orang lain. Setiap orang yang menggunakan jalan memiliki hak untuk merasa aman selama berkendara. Oleh karena itu, kebiasaan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain seharusnya tidak dianggap sebagai hal yang wajar.

Jika dilihat dari sisi hukum, persoalan merokok sambil berkendara memiliki kaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengendara memiliki kewajiban untuk tetap memperhatikan kondisi jalan dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasinya selama berkendara.

Ilustrasi Gambar: Sumber Gemini AI

Selain itu, Pasal 283 undang-undang yang sama mengatur sanksi bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Artinya, apabila aktivitas merokok terbukti mengganggu konsentrasi saat berkendara, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan ini. Jadi, bukan semata-mata karena seseorang memegang rokok, tetapi juga perlu dilihat apakah perbuatannya menimbulkan gangguan konsentrasi ketika mengemudi.

Pengaturan yang lebih khusus juga dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam Pasal 6 huruf c, disebutkan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor. Namun, perlu dipahami bahwa ketentuan ini secara khusus mengatur penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat, sehingga tidak bisa langsung disamakan dengan seluruh pengendara motor pribadi.

Dari beberapa ketentuan tersebut, dapat dilihat bahwa keselamatan berkendara bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan kendaraan, penggunaan helm, atau kepatuhan terhadap rambu lalu lintas. Konsentrasi pengendara juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Sayangnya, masih ada orang yang menganggap bahwa merokok sambil berkendara bukanlah masalah selama dirinya merasa mampu mengendalikan kendaraan.

Padahal, ketika seseorang merokok sambil mengendarai motor, ada beberapa hal yang harus dilakukan secara bersamaan. Pengendara harus tetap memperhatikan jalan, mengendalikan setang motor, memegang rokok, serta terkadang membuang abu atau puntung rokok. Aktivitas tersebut berpotensi membagi perhatian yang seharusnya difokuskan pada kondisi lalu lintas. Belum lagi apabila bara rokok terlepas dan mengenai pengendara lain yang berada di belakangnya.

Di sisi lain, penegakan hukum juga perlu diperhatikan. Pemerintah dan pihak kepolisian perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kegiatan yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Penindakan juga perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan kondisi serta bukti pelanggarannya. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mengetahui adanya aturan, tetapi juga memahami alasan mengapa aturan tersebut harus dipatuhi.

Selain pengawasan dari pihak berwenang, kesadaran dari pengendara sendiri juga sangat dibutuhkan. Jika memang ingin merokok, sebaiknya berhenti terlebih dahulu di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Cara sederhana ini jauh lebih baik daripada tetap merokok sambil mengendarai motor dan berisiko membahayakan orang lain.

Pada akhirnya, jalan raya merupakan fasilitas yang digunakan bersama, bukan hanya untuk kepentingan satu orang. Setiap pengendara memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Kebiasaan yang terlihat sederhana seperti merokok sambil berkendara ternyata dapat menimbulkan risiko yang tidak kecil. Karena itu, sudah seharusnya keselamatan lebih diutamakan daripada keinginan untuk merokok selama perjalanan. Jangan sampai sesuatu yang dianggap sepele justru menjadi penyebab orang lain mengalami kecelakaan.