Kumparan Logo
Konten Media Partner

2 Muncikari Artis VS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online

Lampung Gehverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
 Vernita Syabilla saat hendak konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Vernita Syabilla saat hendak konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menggelar konferensi pers terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan artis FTV bernama Vernita Syabilla alias VS.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa kronologi pengungkapan prostitusi online ini diawali dari informasi masyarakat.

"Informasi itu tentang dugaan transaksi prostitusi yang dilakukan pada salah satu hotel berbintang di Kota Bandar Lampung," ungkapnya kepada awak media, Kamis (30/7).

Kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan giat penyelidikan dan upaya penangkapan.

"Pada selasa 28 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, tim telah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga muncikari dan 1 orang wanita berinisial RH alias VS (Vernita Syabilla) yang diduga akan melakukan praktik prostitusi di salah satu kamar hotel berbintang," papar dia.

Berdasarkan temuan itu, ketiga orang yang diamankan oleh Unit PPA Satreskrim dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dua muncikari telah memasang tarif untuk wanita yang diduga pekerja seni tersebut sebesar Rp 30 juta," jelas dia.

Kedua meuncikari yakni, Maila Kaesa dan Melianita Nur saat diekspose oleh Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh

Sedangkan kedua muncikari tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta dari nilai transaksi dengan masing-masing mendapat uang sebesar Rp 5 juta.

"Mereka berada di Lampung sejak 28 Juli 2020 dan langsung menginap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung," ucapnya.

Modus operandi kasus ini dengan cara menawarkan jasa pekerja prostitusi via handphone kepada calon teman kencannya.

"Kemudian calon penikmat jasa ini menransfer uang, dan uang muka tersebut dengan kesepakatan mempersiapkan fasilitas yang disepakati," tambah dia.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pihaknya telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka yakni, Maila Kaesa alias MK dan Melianita Nur alias MNA.

"Dari ketiga yang kita amankan tersebut, sehingga dapat diputuskan bahwa telah ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MNA," pungkasnya.(*)

embed from external kumparan