Konten dari Pengguna

Jerat Antrean BBM dan Kesedihan Kami yang Kalah oleh "Pengecor"

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lanjar Triyono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Antrean kendaraan di salah satu SPBU di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, pada 2 Oktober 2026. Kondisi antrean terlihat memanjang hingga mengganggu ruang jalan. Foto: Dokumentasi pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Antrean kendaraan di salah satu SPBU di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, pada 2 Oktober 2026. Kondisi antrean terlihat memanjang hingga mengganggu ruang jalan. Foto: Dokumentasi pribadi.

Pada 5 Oktober 2026 yang lalu, saya terjebak dalam antrean kendaraan yang mengular panjang di salah satu SPBU Pertamina di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Pagi itu, saya hanya ingin membeli Pertalite untuk menunjang mobilitas harian saya. Namun, pemandangan di depan mata membuat saya terelus dada. Kendaraan melimpah hingga memakan bahu jalan, memicu kemacetan, dan menyita waktu masyarakat biasa yang hanya ingin mencari nafkah.

Di tengah kelelahan menunggu giliran, saya menyaksikan sebuah fenomena yang sudah menjadi "rahasia umum" di daerah kami, aksi para "pengecor" BBM.

Saya mengamati bagaimana kendaraan-kendaraan tertentu secara berulang mengisi bahan bakar jenis Pertalite maupun Solar. BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, diduga kuat ditampung kembali untuk dijual pengecer di pom bensin mini. Akibatnya sungguh nyata bagi kami.

Saya dan masyarakat biasa harus membeli Pertalite seharga Rp10.000 per liter dengan pengorbanan waktu berjam-jam. Sementara itu, jika kami terdesak dan membeli di pom bensin mini, harganya melonjak drastis menjadi Rp12.000 hingga Rp15.000 per liter. Ada selisih harga Rp2.000 sampai Rp5.000 per liter yang harus ditanggung oleh kantong masyarakat biasa.

Fenomena ini membuat saya bertanya-tanya. Mengapa praktik yang sudah berlangsung lebih dari satu bulan ini seolah luput dari penertiban yang tegas? Ke mana arah pengawasan dari pihak penegak hukum dan aparat pemerintah daerah setempat?

Padahal, jika kita merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi ditujukan untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan demi menjaga daya beli rakyat. Namun, di lapangan, saya menyaksikan sendiri betapa celah distribusi ini dimanfaatkan oleh kepentingan individual.

Pihak BPH Migas memang telah menggalakkan pengendalian lewat teknologi kode QR dan data kendaraan sejak Juni 2026. Namun, kenyataan di lapangan membuktikan bahwa canggihnya teknologi tetap bisa dilumpuhkan jika sistem pengawasan di tingkat operasional SPBU masih memiliki celah.

Saya menuliskan catatan opini ini bukan karena membenci para pengendara yang mengantre. Saya menulis ini sebagai representasi dari keluh kesah masyarakat biasa yang merasa terabaikan haknya. Kita tidak boleh membiarkan uang negara melalui subsidi BBM justru habis membiayai kelompok yang memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi.

Menurut saya, penyelesaian masalah ini tidak boleh sekadar berupa razia sesaat atau perburuan individu pengecor di ujung antrean semata. Aparat penegak hukum, Pertamina, dan pengelola SPBU harus duduk bersama untuk mengevaluasi sistem secara transparan. Pengawasan transaksi harian harus diperketat, data pembelian berulang perlu diaudit, dan kanal pengaduan masyarakat harus benar-benar responsif dalam menindaklanjuti laporan.

Subsidi adalah uang rakyat, dan rakyat berhak mendapatkan keadilan atas akses BBM secara jujur. Jangan biarkan masyarakat biasa terus menelan ludah dan membuang waktu, sementara keadilan di jalan raya dikuasai oleh oknum yang menari di atas celah regulasi.