Konten dari Pengguna

Cegah Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Kendari Dorong Penggunaan Wartelsuspas

Seorang WBP sedang menggunakan layanan video call yang tersedia di Wartelsuspas Lapas Kelas IIA Kendari. Sumber: Tim Humas Lapas Kendari. 2026
zoom-in-whitePerbesar
Seorang WBP sedang menggunakan layanan video call yang tersedia di Wartelsuspas Lapas Kelas IIA Kendari. Sumber: Tim Humas Lapas Kendari. 2026

Komunikasi merupakan aktivitas untuk menyampaikan pesan, informasi, perasaan maupun cerita kepada pihak lain dengan tujuan untuk mencapai kesepahaman bersama. Era kemajuan teknologi saat ini menempatkan media komunikasi digital sebagai platform populer yang dapat diakses melalui perangkat smartphone dengan jutaan pengguna setiap hari yang menawarkan kemudahan, kecepatan arus informasi dan ketersediaan hiburan yang bisa diakses dalam satu genggaman tangan.

Penggunaan smartphone tentunya sudah menjadi kebutuhan primer bagi sebagian masyarakat, namun berbanding terbalik dengan rutinitas kehidupan para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan), dalam hal ini adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilarang keras memiliki ataupun menggunakan smartphone.

Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan pasal 26 huruf (i) memuat tentang larangan bagi WBP untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik selama menjalani masa pidana di Lapas atau Rutan.

Larangan tersebut berlaku sebagai tata tertib yang wajib ditaati oleh para WBP dengan konsekuensi yang jelas. Sanksi paling berat adalah Register F bagi WBP yang terbukti melanggar tata tertib. Tentunya sanksi bagi WBP yang melanggar ditetapkan melalui prosedur pemeriksaan secara bertahap oleh pihak KPLP (Kesatuan Pengamanan) serta jajaran Adm Kamtib (Administrasi Keamanan dan Tata Tertib) serta Pertimbangan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Lapas Kelas IIA Kendari sebagai penyelenggara tata kelola pemasyarakatan dengan tugas fungsi pembinaan, perawatan serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban terus berupaya untuk mencegah beredarnya alat komunikasi ilegal melalui kegiatan razia dan penggeledahan baik secara rutin maupun insidental dengan target kamar hunian yang ditentukan dengan acak atau serentak di beberapa kamar.

Selain itu jajaran Satgas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) Lapas Kelas IIA Kendari juga gencar melakukan sosialisasi terkait dengan hak/kewajiban, peraturan tata tertib yang berlaku dan fasilitas yang tersedia di dalam Lapas secara periodik, terutama bagi WBP yang masih menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

Untuk mendukung penyelenggaraan keamanan dan ketertiban dalam konteks pembatasan komunikasi, Lapas Kelas IIA Kendari kemudian mengadakan Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang dimanfaatkan WBP untuk menjalin komunikasi dengan keluarga ataupun pihak luar dengan jumlah perangkat 20 unit.

Keberadaan Wartelsuspas pada kenyataanya turut membantu WBP untuk tetap terhubung dengan keluarga melalui sambungan video call atau panggilan suara dari dalam Lapas, sehingga bisa saling mengabari walaupun tidak melalui layanan kunjungan tatap muka.

Meskipun Wartelsuspas diadakan secara legal di dalam Lapas namun penggunaannya tetap diawasi secara ketat dan dibatasi operasionalnya hanya pada saat pembukaan kamar, riwayat percakapan dan penggunaan satu perangkat tercatat secara detail di sisi admin/pengelola Wartelsuspas untuk memudahkan pengawasan. (RZK)