Konten dari Pengguna

Paylater: Kemudahan Transaksi atau Beban Keuangan di Masa Depan?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lara Monika Sihombing tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: Penggunaan layanan paylater melalui ponsel cerdas untuk transaksi sehari-hari (foto: Unsplash/Jakub Zerdzicki)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Penggunaan layanan paylater melalui ponsel cerdas untuk transaksi sehari-hari (foto: Unsplash/Jakub Zerdzicki)

Kemudahan transaksi digital telah mengubah cara masyarakat mengelola keuangan. Membeli barang kini tidak selalu berarti harus membayar seluruhnya saat transaksi. Melalui layanan buy now, pay later (BNPL) atau paylater, konsumen dapat memperoleh barang atau jasa terlebih dahulu dan melakukan pembayaran kemudian. Kemudahan ini memang memberikan alternatif dalam bertransaksi, tetapi pertumbuhan penggunaannya juga perlu diikuti dengan pemahaman mengenai kemampuan membayar.

Paylater Semakin Dekat dengan Kehidupan Masyarakat

Perkembangan penggunaan paylater terlihat dari pertumbuhan pembiayaan BNPL di sektor perbankan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Januari 2026 baki debet kredit BNPL perbankan mencapai Rp27,1 triliun, tumbuh 20,15 % secara tahunan. Jumlah rekening BNPL juga mencapai 31,23 juta rekening, meningkat dari 31,21 juta rekening pada Desember 2025.

Ilustrasi: Gedung BEI terkait data perkembangan pembiayaan BNPL dan Perbankan (foto: Unsplash/Jakub Zerdzicki)

Angka tersebut menunjukkan bahwa BNPL telah menjadi bagian dari aktivitas keuangan masyarakat. Pertumbuhan tersebut dapat menunjukkan semakin luasnya pilihan pembayaran yang tersedia bagi konsumen. Namun, semakin mudah masyarakat memperoleh fasilitas pembiayaan, semakin penting pula kemampuan untuk memahami konsekuensi dari setiap transaksi.

BNPL sendiri merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan melalui sistem elektronik untuk pembelian barang dan/atau jasa. OJK melalui POJK Nomor 32 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan BNPL, termasuk mengenai karakteristik produk, keterbukaan informasi, perlindungan konsumen, penagihan dan pelaporan. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 15 Desember 2025.

Akses Keuangan Meningkat, tetapi Literasi Harus Mengikuti

Ilustrasi: Literasi keuangan dan pentingnya pemahaman produk paylater (foto: Unsplash/Jakub Zerdzicki)

Pertumbuhan penggunaan layanan keuangan digital perlu dilihat bersama dengan kemampuan masyarakat dalam memahami produk keuangan. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang dilakukan OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 66,46 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen. Survei tersebut melibatkan 10.800 responden berusia 15–79 tahun di 34 provinsi.

Perbedaan antara tingkat literasi dan inklusi tersebut menarik untuk diperhatikan. Masyarakat sudah semakin banyak menggunakan produk dan layanan keuangan, tetapi pemahaman mengenai produk keuangan belum berada pada tingkat yang sama. Dalam konteks paylater, kondisi ini menjadi penting karena keputusan menggunakan fasilitas pembiayaan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan melakukan transaksi, tetapi juga kemampuan memahami kewajiban yang muncul setelah transaksi.

OJK menjelaskan bahwa parameter literasi keuangan dalam SNLIK 2025 mencakup pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap dan perilaku. Dengan demikian, literasi keuangan bukan hanya persoalan mengetahui istilah keuangan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan seseorang dalam mengambil keputusan dan berperilaku secara finansial.

Ketika Kemudahan Pembayaran Memengaruhi Perilaku Konsumsi

Ilustrasi: Perilaku konsumsi masyarakat saat menggunakan layanan paylater untuk berbelanja (foto: Unsplash/Jakub Zerdzicki)

Masalah utama paylater bukan semata-mata keberadaan fasilitas tersebut, melainkan bagaimana fasilitas itu digunakan. Pembayaran yang ditunda dapat membuat seseorang merasa lebih mudah membeli suatu barang karena uang tidak perlu dikeluarkan seluruhnya pada saat transaksi. Namun, kewajiban tersebut tetap harus dibayar pada periode berikutnya.

Dalam kondisi seperti ini, penting untuk membedakan antara mampu membeli dan mampu membayar. Seseorang mungkin memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi saat ini, tetapi belum tentu memiliki ruang keuangan yang cukup ketika cicilan jatuh tempo.

Persoalan perilaku konsumsi juga berkaitan dengan literasi keuangan dan pengendalian diri. Penelitian Anatasya dkk. (2024) yang melibatkan 129 mahasiswa meneliti pengaruh literasi keuangan, gaya hidup dan pengendalian diri terhadap perilaku konsumtif mahasiswa. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa faktor-faktor tersebut berkaitan dengan perilaku konsumtif mahasiswa.

Hal ini menunjukkan bahwa keputusan keuangan tidak selalu hanya ditentukan oleh besarnya pendapatan. Cara seseorang memahami kebutuhan, mengendalikan keinginan serta mempertimbangkan konsekuensi finansial juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan pribadi.

Kemudahan Harus Diikuti Tanggung Jawab

Ilustrasi: Analisis transaksi keuangan dan risiko penggunaan paylater. (foto: Unsplash/Jakub Zerdzicki)

Pertumbuhan BNPL pada akhirnya perlu diimbangi dengan dua hal: perlindungan konsumen dan kemampuan masyarakat dalam mengelola keuangan. Regulasi menjadi penting untuk memastikan penyedia layanan memberikan informasi yang jelas dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan. Di sisi lain, pengguna juga perlu memahami kewajiban sebelum menggunakan fasilitas pembiayaan.

Pengguna paylater seharusnya tidak hanya mempertimbangkan apakah barang tersebut dapat dibeli, tetapi juga apakah pembayaran berikutnya dapat dipenuhi tanpa mengganggu kebutuhan utama. Memasukkan cicilan ke dalam anggaran bulanan dapat menjadi salah satu cara sederhana untuk mengetahui apakah suatu transaksi memang sesuai dengan kemampuan keuangan.

Pada akhirnya, paylater bukan sekadar persoalan teknologi pembayaran. Layanan tersebut merupakan bagian dari produk keuangan yang memiliki manfaat sekaligus kewajiban bagi penggunanya. Karena itu, perkembangan layanan keuangan digital seharusnya berjalan bersama dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Kemudahan mendapatkan pembiayaan memang dapat membantu masyarakat melakukan transaksi. Namun, kemudahan tersebut akan lebih bermanfaat apabila disertai kemampuan untuk memahami risiko, menghitung kemampuan membayar dan mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan, bukan sekadar keinginan. Dengan demikian, kemajuan keuangan digital tidak hanya diukur dari semakin banyaknya orang yang dapat menggunakan layanan keuangan, tetapi juga dari semakin baiknya masyarakat dalam mengelola keputusan keuangannya.