Konten dari Pengguna

Pajak di Balik Transaksi Marketplace: Apa yang Perlu Dipahami?

Lestari Laia

Lestari Laia

mahasiswa universitas pamulang

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lestari Laia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi penjual online mengelola transaksi marketplace dan kewajiban pajak. Ilustrasi: Dibuat dengan AI oleh penulis
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjual online mengelola transaksi marketplace dan kewajiban pajak. Ilustrasi: Dibuat dengan AI oleh penulis

Perkembangan marketplace telah mengubah cara masyarakat menjalankan kegiatan jual beli. Penjual kini dapat menawarkan produk kepada konsumen dari berbagai daerah tanpa harus memiliki toko fisik. Kemudahan tersebut membuat bisnis online semakin diminati, terutama oleh pelaku usaha kecil.

Namun, di balik meningkatnya transaksi digital, terdapat kewajiban perpajakan yang perlu dipahami oleh penjual. Salah satunya adalah mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace.

Mekanisme Pajak bagi Penjual Online

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, termasuk marketplace yang memenuhi ketentuan.

Melalui mekanisme tersebut, marketplace yang ditunjuk dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi melalui sistem elektronik. Besarnya pemungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh sederhana, apabila peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan sebesar Rp1 juta, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp5 ribu.

Meski demikian, tidak semua penjual otomatis dikenai pemungutan tersebut. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Bukan Jenis Pajak Baru

Hal yang penting dipahami oleh penjual online adalah kebijakan ini bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru khusus marketplace. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan dan administrasi pajaknya.

Sebelumnya, penjual mengelola sendiri kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan. Dengan adanya mekanisme baru, marketplace yang ditunjuk akan berperan dalam melakukan pemungutan serta memberikan bukti pemungutan kepada penjual.

Karena itu, penjual tetap perlu memperhatikan pencatatan omzet dan menyimpan bukti transaksi maupun bukti pemungutan pajak.

Pemberlakuan Mengalami Penundaan

Penerapan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace juga mengalami penundaan. Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Pajak, pemberlakuannya ditunda sampai 1 November 2026.

Penundaan tersebut memberikan waktu bagi pihak marketplace dan para penjual untuk mempersiapkan sistem serta memahami mekanisme perpajakan yang akan diterapkan.

Bagi penjual online, persiapan dapat dilakukan dengan mulai mencatat omzet secara teratur, memahami biaya yang muncul dalam transaksi marketplace, serta memperhatikan informasi perpajakan yang diberikan oleh platform.

Penjual Perlu Memahami, Bukan Hanya Menjual

Perkembangan bisnis online membuat kemampuan menjual produk saja tidak cukup. Penjual juga perlu memahami bagaimana transaksi mereka tercatat dan bagaimana kewajiban pajaknya dipenuhi.

Pemahaman tersebut penting karena pajak berkaitan dengan pengelolaan keuangan usaha. Dengan pencatatan yang baik, penjual dapat mengetahui jumlah penjualan, biaya, serta pajak yang telah dipungut.

Pada akhirnya, perkembangan pajak marketplace merupakan bagian dari perubahan administrasi perpajakan yang mengikuti pertumbuhan ekonomi digital. Bagi penjual online, memahami aturan sejak awal dapat membantu mereka menjalankan usaha dengan lebih tertib dan menghindari kesalahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.