Konten dari Pengguna

Ketika Sengketa Hukum Mengusik Kepastian Pendidikan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Liftita Dwilani Aprilinia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gedung UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sumber: situs resmi UIN Jakarta https://uinjkt.ac.id/id/gedung-dan-fasilitas-uin-syarif-hidayatullah-jakarta?
zoom-in-whitePerbesar
Gedung UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sumber: situs resmi UIN Jakarta https://uinjkt.ac.id/id/gedung-dan-fasilitas-uin-syarif-hidayatullah-jakarta?

Sengketa TKIP-SDIP Pamulang menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak cukup hanya memperhatikan kewenangan dan pengelolaan aset, tetapi juga harus menjamin keamanan serta keberlangsungan pendidikan siswa.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang. Namun, ketika sengketa pengelolaan lembaga pendidikan melibatkan berbagai pihak, lingkungan sekolah berisiko ikut terdampak. Situasi ini terlihat dalam sengketa TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Tangerang Selatan, yang melibatkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan pihak yayasan. Persoalan ini memperlihatkan pentingnya menempatkan kepastian hukum dan perlindungan peserta didik secara beriringan.

Kronologi Sengketa dan Perkembangan Putusan

Gedung pengadilan tata usaha negara. https://ptun-jakarta.go.id/page?

Sengketa TKIP-SDIP berkaitan dengan pengelolaan satuan pendidikan serta pelaksanaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang integrasi satuan pendidikan di lingkungan Badan Layanan Umum UIN Jakarta.

Menurut pemberitaan detikNews pada 2 September 2026, orang tua siswa menyampaikan kekhawatiran atas konflik yang terjadi di lingkungan sekolah. Mereka berharap persoalan antara pihak yayasan dan UIN Jakarta diselesaikan melalui jalur hukum tanpa menimbulkan konflik fisik maupun intimidasi yang dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Sehari setelahnya, orang tua siswa mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pengaduan ini menunjukkan bahwa dampak sengketa tidak hanya menjadi perhatian pihak yang berselisih, tetapi juga orang tua yang menginginkan lingkungan pendidikan aman bagi anak-anak mereka.

Perkembangan hukum kemudian terjadi pada 1 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan resmi UIN Jakarta yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta tanggal 16 Juli 2026 dan menyatakan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri tidak dapat diterima. UIN Jakarta menyatakan siap melanjutkan proses integrasi satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan Siswa Tidak Boleh Dikesampingkan

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, sebagaimana diberitakan detikNews pada 3 September 2026, menegaskan bahwa anak-anak di lingkungan satuan pendidikan harus memperoleh jaminan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis. KPAI juga menyampaikan akan menindaklanjuti pengaduan orang tua melalui pengawasan dan advokasi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan persoalan yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian sengketa pendidikan. Anak-anak bukan pihak yang menentukan kebijakan pengelolaan sekolah, tetapi mereka dapat merasakan dampak ketika konflik terjadi di lingkungan tempat mereka belajar.

Karena itu, penyelesaian sengketa tidak semestinya hanya berfokus pada persoalan kelembagaan dan aset. Keamanan siswa, kepastian kegiatan belajar mengajar, serta ketenangan orang tua juga perlu menjadi perhatian dalam setiap langkah penyelesaian.

Menempatkan Putusan dan Hak Anak secara Proporsional

Dari perspektif hukum, persoalan ini perlu dilihat melalui dua aspek yang saling berkaitan. Pertama, kepastian hukum mengenai kewenangan pengelolaan satuan pendidikan. Kedua, kewajiban melindungi hak peserta didik selama proses penyelesaian berlangsung.

KMA Nomor 1543 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar kebijakan integrasi satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta. Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara turut disebut pihak UIN sebagai salah satu dasar dalam penataan aset dan pengelolaan satuan pendidikan. Pelaksanaan kebijakan tersebut tetap harus mengikuti kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan tersebut diperkuat oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 54 UU Perlindungan Anak mengatur perlindungan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan dari tindak kekerasan.

Perlu dipahami pula bahwa putusan PT TUN yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai penetapan bahwa seluruh persoalan kepemilikan atau pengelolaan telah diputus secara substantif. Makna putusan harus dipahami berdasarkan amar dan pertimbangan hukum dalam dokumen putusan lengkap. Dengan demikian, analisis hukum perlu membedakan hasil proses peradilan dari persoalan lain yang mungkin masih memerlukan penyelesaian sesuai mekanisme hukum.

Mengutamakan Kepastian dan Keberlangsungan Pendidikan

Penyelesaian sengketa TKIP-SDIP membutuhkan langkah yang tertib, terukur, dan mengutamakan kepentingan peserta didik. UIN Jakarta dan pihak yayasan perlu memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung aman, menyampaikan informasi yang jelas kepada orang tua, serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik baru.

Pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan lembaga perlindungan anak juga dapat menjalankan peran sesuai kewenangannya untuk memantau kondisi sekolah dan menindaklanjuti kebutuhan perlindungan siswa. Sementara itu, setiap pihak yang bersengketa perlu menghormati proses hukum dan menggunakan jalur penyelesaian yang sah.

Pada akhirnya, kepastian hukum dan perlindungan pendidikan bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru perlu berjalan beriringan. Sebab, keberhasilan penyelesaian sengketa tidak hanya berkaitan dengan tertibnya pengelolaan kelembagaan, tetapi juga dengan terjaminnya hak siswa untuk belajar dalam lingkungan yang aman, tenang, dan berkelanjutan.

Referensi

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (3 Oktober 2026). Banding PTUN Sahkan KMA 1543, UIN Jakarta Siap Integrasikan TKIP-SDIP Pamulang.

detikNews. (2 September 2026). Sengketa TKIP-SDIP Pamulang, Ortu Siswa Minta YSH dan UIN Tak Konflik Fisik.

detikNews. (3 September 2026). Ortu Murid Ngadu ke KPAI soal Sengketa TKIP-SDIP Pamulang.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28B ayat (2).