PayLater dalam Pandangan Empat Mazhab

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Fakultas Syariah dan Hukum, Program Studi Perbandingan Madzhab
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Liftita Dwilani Aprilinia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah perkembangan teknologi digital, cara masyarakat melakukan transaksi ikut berubah. Jika dahulu seseorang harus menyiapkan uang sebelum membeli barang, kini tersedia layanan PayLater yang memungkinkan pembelian dilakukan terlebih dahulu dan pembayaran diselesaikan kemudian. Kemudahan ini membuat PayLater semakin dikenal sebagai salah satu alternatif pembayaran dalam aktivitas belanja daring.
Memahami PayLater dari Sudut Pandang Fikih Muamalah
PayLater merupakan layanan yang memungkinkan seseorang memperoleh barang atau jasa terlebih dahulu, kemudian melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Meskipun terlihat sederhana, setiap layanan dapat memiliki mekanisme yang berbeda. Ada yang menggunakan skema pembiayaan, ada pula yang berkaitan dengan jual beli secara kredit.
Perbedaan tersebut menjadi penting karena dalam fikih muamalah, hukum transaksi berkaitan erat dengan akad yang mendasarinya. Akad menentukan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk hak, kewajiban, harga, serta ketentuan pembayaran.
Dalam jual beli dengan pembayaran tertunda, misalnya, harga dapat disepakati untuk dibayar pada waktu yang akan datang. Sementara itu, dalam pinjaman, persoalan hukumnya berbeda karena terdapat kewajiban mengembalikan dana yang diterima. Apabila pinjaman mensyaratkan tambahan atas pokok utang, tambahan tersebut menjadi persoalan riba yang harus diperhatikan.
Oleh karena itu, tidak semua transaksi dengan sistem bayar nanti dapat langsung disamakan. Untuk memahami hukumnya, perlu diperiksa bentuk akad, kejelasan biaya, waktu pembayaran, dan ketentuan apabila terjadi keterlambatan. Pembahasan mengenai hal tersebut juga dapat ditemukan dalam penelitian Analisis Fiqih Muamalah terhadap Transaksi PayLater di Aplikasi E-Commerce (Fadhil dan Ropei, 2024).
Empat Mazhab dan Prinsip Penilaian Transaksi PayLater
Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam al-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal hidup jauh sebelum berkembangnya layanan keuangan digital. Karena itu, pembahasan PayLater melalui empat mazhab bukan berarti keempat imam tersebut pernah mengeluarkan fatwa khusus tentang aplikasi PayLater modern. Kajian ini dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip fikih yang mereka kembangkan terhadap persoalan transaksi kontemporer.
Mazhab Hanafi: Menelaah Akad dan Ketentuan Pembayaran
Dalam mazhab Hanafi, pembahasan mengenai jual beli dan utang piutang memberikan landasan untuk menilai suatu transaksi berdasarkan ketentuan akadnya. Dalam konteks PayLater, perhatian dapat diarahkan pada bentuk transaksi, kejelasan harga, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
Apabila PayLater digunakan untuk jual beli dengan pembayaran tertunda, perlu diperiksa apakah harga dan waktu pembayaran telah disepakati secara jelas. Berbeda halnya apabila layanan tersebut pada dasarnya merupakan pinjaman yang mensyaratkan tambahan atas pokok utang.
Dengan demikian, prinsip fikih mazhab Hanafi dapat membantu membedakan jual beli bertempo dari pinjaman yang berpotensi mengandung riba. Penilaian tidak cukup dilakukan dengan melihat adanya pembayaran di kemudian hari, tetapi juga harus memperhatikan substansi akadnya.
Mazhab Maliki: Mempertimbangkan Kemaslahatan dan Dampaknya
Mazhab Maliki memiliki khazanah pemikiran yang memberikan perhatian pada kemaslahatan dan pencegahan terhadap hal-hal yang dapat mengantarkan pada kerusakan. Prinsip-prinsip tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menganalisis penggunaan PayLater di tengah masyarakat.
Di satu sisi, layanan ini dapat mempermudah transaksi dan membantu seseorang memenuhi kebutuhan tertentu. Di sisi lain, kemudahan memperoleh pembiayaan dapat mendorong perilaku konsumtif apabila digunakan tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar.
Meskipun demikian, potensi perilaku konsumtif tidak otomatis menjadikan setiap transaksi PayLater haram. Aspek kemaslahatan perlu dipertimbangkan bersama dengan keabsahan akad dan unsur-unsur yang dilarang dalam syariat. Perspektif ini mengingatkan bahwa transaksi ekonomi bukan hanya berkaitan dengan terpenuhinya keinginan sesaat, tetapi juga dengan tanggung jawab dan dampak yang ditimbulkan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Mazhab Syafi'i: Menekankan Kejelasan dan Kesepakatan Akad
Dalam mazhab Syafi'i, ketentuan jual beli menekankan terpenuhinya rukun dan syarat akad. Kejelasan objek transaksi, harga, serta kesepakatan para pihak merupakan bagian penting dalam menilai suatu transaksi. Prinsip ini relevan dengan penggunaan PayLater. Sebelum menyetujui transaksi, pengguna perlu memahami harga barang, jumlah keseluruhan pembayaran, jadwal pelunasan, biaya tambahan, serta konsekuensi apabila terjadi keterlambatan.
Sebagai contoh, seseorang membeli barang dengan harga kredit yang telah ditentukan dan disepakati sejak awal. Transaksi tersebut perlu dibedakan dari pinjaman yang mensyaratkan tambahan pembayaran karena utang. Keduanya memiliki karakteristik akad yang berbeda sehingga tidak tepat apabila langsung disamakan. Dengan demikian, kejelasan kesepakatan menjadi salah satu aspek penting dalam menilai transaksi digital berdasarkan prinsip fikih.
Mazhab Hanbali: Menilai Kesesuaian Transaksi dengan Ketentuan Syariat
Mazhab Hanbali juga memiliki pembahasan mengenai ketentuan jual beli, utang piutang, dan larangan riba yang dapat menjadi dasar analisis transaksi modern. Dalam konteks PayLater, persoalan utamanya adalah apakah mekanisme yang digunakan sesuai dengan ketentuan akad dan terbebas dari unsur yang dilarang.
Apabila suatu transaksi berbentuk jual beli bertempo, penilaiannya perlu memperhatikan ketentuan jual beli tersebut. Sebaliknya, apabila berupa pinjaman dengan tambahan yang disyaratkan atas pokok utang, persoalan riba harus diperiksa secara serius. Karena itu, nama PayLater tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan hukum. Penilaian harus memperhatikan substansi transaksi dan ketentuan yang benar-benar diterapkan oleh penyedia layanan.
Riba, Biaya Tambahan, dan Denda Keterlambatan
Salah satu persoalan utama dalam penggunaan PayLater adalah kemungkinan adanya bunga atau tambahan pembayaran. Dalam Islam, riba merupakan larangan mendasar dalam transaksi tertentu, khususnya ketika pinjaman mensyaratkan tambahan atas pokok utang. Namun, penting untuk membedakan berbagai jenis biaya. Biaya administrasi, biaya jasa, harga jual kredit, bunga pinjaman, dan denda keterlambatan tidak selalu memiliki kedudukan hukum yang sama. Penilaiannya bergantung pada dasar pengenaan, substansi, dan mekanisme penerapannya.
Sebagai contoh, perbedaan harga antara pembayaran tunai dan pembayaran kredit perlu dianalisis berdasarkan akad jual beli yang digunakan. Hal tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan tambahan atas pinjaman. Sebaliknya, biaya yang hanya diberlakukan sebagai tambahan atas utang karena berjalannya waktu memerlukan perhatian khusus dari sudut pandang larangan riba.
Ketentuan mengenai denda keterlambatan juga perlu diperiksa berdasarkan akad dan prinsip syariah yang berlaku. Pembahasan tentang persoalan tersebut dapat dibandingkan dengan penelitian Hukum Penggunaan Paylater Perspektif Fiqh Muamalah dan Maqashid Syariah (Fajriana dan Zubaidah, 2026). Oleh sebab itu, pengguna tidak cukup hanya membaca jumlah cicilan yang ditampilkan pada halaman pembayaran. Mereka perlu memahami keseluruhan perjanjian yang disetujui.
Fatwa DSN-MUI sebagai Rujukan Kontemporer
Selain prinsip fikih klasik, pembahasan PayLater perlu mempertimbangkan fatwa yang secara khusus membahas perkembangan transaksi keuangan modern.
Salah satu rujukan yang relevan adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa ini menjelaskan bahwa layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi harus memperhatikan prinsip syariah dan terhindar dari unsur seperti riba, gharar, maysir, penipuan, serta tindakan yang merugikan. Dokumen dan penjelasan mengenai fatwa tersebut dapat ditelusuri melalui sumber DSN-MUI dan Majelis Ulama Indonesia.
Fatwa tersebut juga menjelaskan penggunaan sejumlah akad yang dapat disesuaikan dengan karakteristik layanan pembiayaan, antara lain jual beli, ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al-ujrah, dan qardh. Rujukan ini memperlihatkan bahwa perkembangan teknologi tidak menghilangkan prinsip-prinsip dasar fikih muamalah. Sebaliknya, inovasi transaksi perlu dianalisis dengan memperhatikan karakteristik produk, akad, serta hak dan kewajiban setiap pihak.
Namun, fatwa mengenai pembiayaan berbasis teknologi informasi tidak otomatis menjadi penetapan hukum bagi seluruh produk PayLater. Mekanisme setiap layanan tetap perlu diperiksa untuk mengetahui apakah ketentuannya sesuai dengan prinsip syariah.
Lalu, Apakah PayLater Diperbolehkan dalam Islam?
Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya dari istilah PayLater. Pembayaran yang dilakukan pada waktu mendatang pada dasarnya tidak otomatis terlarang. Persoalan hukumnya bergantung pada akad dan mekanisme transaksi yang digunakan. Apabila suatu transaksi berbentuk jual beli dengan pembayaran tertunda, memenuhi ketentuan jual beli, memiliki harga dan jadwal pembayaran yang jelas, serta tidak mengandung unsur yang dilarang, transaksi tersebut dapat dinilai berdasarkan prinsip kebolehan jual beli bertempo.
Sebaliknya, apabila layanan tersebut menggunakan pinjaman yang mensyaratkan tambahan atas pokok utang, terdapat persoalan riba yang tidak dapat diabaikan. Ketidakjelasan ketentuan, biaya yang tidak transparan, dan mekanisme yang merugikan pengguna juga perlu diperhatikan. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menganggap semua layanan PayLater halal ataupun menyimpulkan bahwa seluruhnya haram tanpa memeriksa mekanismenya. Pemahaman terhadap akad menjadi langkah awal untuk mengambil keputusan yang lebih bertanggung jawab.
Memahami Perbedaan Mazhab untuk Menjawab Persoalan Modern
Kajian PayLater menunjukkan bahwa mempelajari perbandingan mazhab bukan hanya memahami perbedaan pendapat ulama dalam kitab-kitab klasik. Lebih dari itu, kajian ini juga membantu melihat bagaimana prinsip hukum Islam dapat digunakan untuk menganalisis persoalan baru yang muncul dalam kehidupan masyarakat.
Empat mazhab memiliki khazanah fikih yang dapat menjadi dasar untuk menelaah jual beli, utang piutang, kejelasan akad, dan larangan riba. Akan tetapi, pembahasan khusus mengenai PayLater modern tetap memerlukan kajian terhadap mekanisme layanan dan rujukan kontemporer yang relevan. Dengan memahami prinsip-prinsip tersebut, masyarakat dapat lebih kritis dalam menggunakan layanan keuangan digital. Kemudahan teknologi seharusnya berjalan bersama dengan transparansi, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan syariat.
Pada akhirnya, persoalan PayLater bukan semata-mata tentang membeli sekarang dan membayar nanti. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana transaksi tersebut disusun, kewajiban apa yang disepakati, dan apakah mekanismenya sejalan dengan prinsip keadilan dalam muamalah Islam.
