Birokrasi Disuruh Diet, Kabinet malah All You Can Eat

ASN & Mahasiswa Pascasarjana FIA UI
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Lita Efrianna Ginting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada paradoks menarik dalam perjalanan reformasi birokrasi Indonesia hari ini. Di satu sisi, aparatur negara terus didorong menjadi semakin agile, profesional, berbasis kompetensi, digital, dan berorientasi hasil. Struktur organisasi pemerintah pun selama bertahun-tahun didorong agar tidak terlampau hierarkis.
Namun di sisi lain, pada level tertinggi pemerintahan, jumlah jabatan politik justru semakin banyak.
Dibandingkan era Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, pemerintahan Prabowo Subianto memiliki lebih banyak posisi pada sejumlah kategori: menteri koordinator, menteri, kepala lembaga/setingkat menteri, wakil menteri, hingga penasihat dan utusan khusus presiden.
Data resmi menunjukkan bahwa Kabinet Merah Putih memiliki 49 menteri termasuk 8 menko, 11 kepala lembaga setingkat menteri, 57 wakil menteri, 10 penasihat khusus presiden, 7 utusan khusus presiden, serta 26 dewan pertimbangan presiden yang baru dilantik pada 2 Oktober 2026.
Pertanyaannya bukan semata-mata: mengapa pejabatnya begitu banyak?
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah penambahan struktur dan jabatan tersebut menghasilkan kapasitas pemerintahan yang sebanding?
Kabinet Gemuk Tidak Otomatis Buruk
Pertama-tama, kita perlu menghindari kesimpulan sederhana bahwa semakin banyak kementerian berarti semakin buruk pemerintahannya.
Pemerintahan modern menghadapi persoalan yang semakin kompleks: transformasi digital, perubahan iklim, hilirisasi, ketahanan pangan dan energi, geopolitik, artificial intelligence, demografi, hingga penciptaan lapangan kerja. Kompleksitas tersebut dapat menjadi alasan rasional untuk melakukan diferensiasi organisasi.
Landasan hukumnya juga telah berubah. UU Nomor 61 Tahun 2024 mengubah UU Kementerian Negara dan menetapkan bahwa jumlah keseluruhan kementerian dibentuk sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Dengan demikian, pembentukan kabinet yang lebih besar bukan dengan sendirinya merupakan persoalan legal.
Tetapi persoalan reformasi birokrasi tidak berhenti pada pertanyaan “boleh atau tidak?”
Pertanyaan berikutnya adalah “efektif atau tidak?”
Di sinilah ukuran kabinet harus dibaca dalam kerangka institutional effectiveness. Penambahan kementerian, wakil menteri, badan atau posisi lainnya semestinya mempunyai justifikasi berbasis beban kerja, kompleksitas kebijakan, kebutuhan koordinasi, serta hasil yang hendak dicapai.
Jika satu jabatan baru mampu mengatasi bottleneck kebijakan dan mempercepat pelayanan, keberadaannya dapat dibenarkan.
Sebaliknya, jika penambahan jabatan hanya memperpanjang rantai koordinasi, menciptakan tumpang tindih kewenangan dan memperbesar biaya administrasi, maka yang terjadi bukan penguatan kapasitas negara, melainkan organizational inflation.
Dari “Structure Follows Function” Menjadi “Structure Follows Position”?
Dalam teori organisasi publik dikenal prinsip sederhana: structure follows function.
Struktur seharusnya dibentuk mengikuti fungsi yang memang dibutuhkan organisasi. Bukan sebaliknya: menciptakan posisi terlebih dahulu kemudian mencari fungsi untuk mengisinya. Perspektif ini menjadi relevan ketika jumlah posisi pada lapisan atas pemerintahan meningkat secara signifikan.
Misalnya, jumlah wakil menteri pada awal Kabinet Merah Putih mencapai 56 orang. Pertanyaan evaluatifnya bukan apakah presiden boleh mengangkat banyak wakil menteri, tetapi apakah masing-masing posisi memiliki job design, kewenangan, indikator kinerja, dan accountability framework yang jelas.
Apa key performance indicator seorang wakil menteri?
Bagaimana pembagian kerja antara menteri dan wakil menteri?
Apakah penambahan wakil menteri mempercepat pengambilan keputusan atau justru menambah titik koordinasi?
Dan yang paling penting: apa hasil konkret yang tidak mungkin dicapai tanpa keberadaan jabatan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang seharusnya menjadi bagian dari reformasi administrasi negara.
Paradoks dengan Penyederhanaan Birokrasi
Fenomena tersebut semakin menarik apabila ditempatkan dalam sejarah reformasi birokrasi Indonesia.
Beberapa tahun terakhir, ASN justru mengalami transformasi struktur secara besar-besaran. Penyederhanaan birokrasi mendorong pengalihan banyak jabatan administrasi menuju jabatan fungsional. Filosofinya adalah mengurangi hierarki dan menciptakan organisasi yang lebih cepat serta berbasis kompetensi.
Dengan kata lain, birokrasi operasional diarahkan menuju delayering.
Maka muncul sebuah paradoks.
Mengapa lapisan birokrasi karier diminta semakin ramping, sementara struktur kepemimpinan politik justru dapat semakin melebar?
Tentu keduanya tidak sepenuhnya dapat dibandingkan. Menteri dan wakil menteri merupakan bagian dari kepemimpinan pemerintahan, sedangkan ASN merupakan birokrasi profesional. Namun dari perspektif desain organisasi, keduanya berada dalam satu mesin pemerintahan yang sama.
Semakin banyak simpul pengambilan keputusan di atas berpotensi menciptakan semakin banyak kebutuhan koordinasi di bawah. Satu kementerian baru bukan sekadar satu menteri baru. Di belakangnya dapat muncul kebutuhan organisasi, unit kerja, SDM, anggaran, sistem informasi, sarana-prasarana, regulasi, hingga mekanisme koordinasi baru.
Karena itu, konsekuensi pembesaran struktur politik terhadap arsitektur birokrasi ASN juga perlu dievaluasi.
Reformasi Kepegawaian Bukan Sekadar Mengubah ASN
Reformasi kepegawaian sering dipersempit menjadi urusan seleksi CASN, sistem merit, manajemen talenta, digitalisasi ASN, jabatan fungsional atau evaluasi kinerja.
Padahal reformasi kepegawaian tidak dapat dipisahkan dari reformasi kelembagaan.
Kita tidak mungkin menciptakan ASN yang agile apabila organisasi tempat mereka bekerja tetap fragmentatif. Kita juga sulit membangun sistem kinerja berbasis hasil apabila struktur kewenangan tidak jelas.
Menariknya, arah kebijakan pemerintah sendiri bergerak ke pendekatan tersebut. Pada 2026, Kementerian PANRB memperkenalkan paradigma penilaian kapabilitas kelembagaan melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026. Evaluasi organisasi tidak lagi hanya melihat struktur dan proses, tetapi juga ketepatan fungsi, ukuran, proses, dan tata kelola.
Prinsip ini seharusnya berlaku konsisten. Bukan hanya kepada birokrasi di bawah, tetapi juga dalam mendesain mesin pemerintahan secara keseluruhan.
Dari Merit System Menuju Merit Government
Persoalan lainnya adalah meritokrasi.
Reformasi kepegawaian negara telah lama menempatkan sistem merit sebagai fondasi pengelolaan ASN. Kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas dan kebutuhan organisasi idealnya menjadi dasar pengelolaan manusia dalam birokrasi.
Tetapi pemerintahan modern membutuhkan sesuatu yang lebih luas daripada merit system untuk ASN.
Indonesia membutuhkan apa yang dapat disebut sebagai merit government: tata kelola pemerintahan di mana pembentukan organisasi, distribusi kewenangan, penempatan orang, dan evaluasi jabatan sama-sama didasarkan pada kebutuhan serta kinerja.
Karena itu, perdebatan mengenai kabinet besar jangan berhenti pada jumlah orang.
Yang perlu dipertanyakan adalah nilai tambah setiap posisi.
Apabila penambahan wakil menteri menghasilkan koordinasi lebih cepat, kebijakan lebih berkualitas, pelayanan lebih baik, dan target pembangunan lebih cepat tercapai, struktur yang lebih besar mungkin dapat dipertanggungjawabkan.
Tetapi jika tidak terdapat perbedaan kinerja yang terukur, publik berhak mempertanyakan rasionalitas organisasi tersebut.
Saatnya Mengukur “Return on Bureaucracy”
Selama ini pemerintah terbiasa mengukur return on investment. Mungkin sudah saatnya kita lebih serius membicarakan return on bureaucracy.
Setiap tambahan struktur pemerintahan membawa biaya, baik langsung maupun tidak langsung.
Karena itu, evaluasi kelembagaan seharusnya menghubungkan tiga hal: struktur, biaya, dan outcome. Bukan sekadar berapa banyak kementerian yang ada, tetapi apakah koordinasi lebih cepat. Bukan sekadar berapa banyak wakil menteri yang dilantik, tetapi apakah keputusan strategis lebih efektif. Bukan sekadar berapa banyak lembaga dibentuk, tetapi apakah masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik.
Pendekatan semacam ini sejalan dengan arah reformasi birokrasi terbaru. Pemerintah sendiri menekankan bahwa birokrasi unggul harus menghasilkan implementasi kebijakan yang lebih baik, pelayanan publik berkualitas, kepercayaan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan.
Bukan Soal Gemuk atau Ramping
Pada akhirnya, diskusi tentang jumlah pejabat tidak semestinya terjebak pada dikotomi “kabinet gemuk versus kabinet ramping.”
Ukuran bukan satu-satunya persoalan. Kapabilitaslah yang menentukan.
Pemerintahan yang besar dapat efektif apabila pembagian fungsi jelas, koordinasi berjalan baik, kompetensi pejabat sesuai kebutuhan, dan kinerjanya dapat diukur. Sebaliknya, pemerintahan kecil pun dapat tidak efektif apabila kewenangannya tumpang tindih dan kapasitas organisasinya lemah.
Karena itu, tantangan pemerintahan Prabowo bukan sekadar menjelaskan mengapa dibutuhkan lebih banyak posisi pemerintahan.
Tantangan sesungguhnya adalah membuktikan bahwa setiap tambahan struktur menghasilkan tambahan kapasitas negara.
Indonesia sedang menuju agenda reformasi birokrasi jangka panjang 2026–2045 yang diarahkan untuk mendukung transformasi tata kelola pemerintahan dan RPJPN 2025–2045. Maka konsistensi menjadi penting. Jangan sampai ASN di bawah dituntut semakin ramping, agile, digital, berbasis merit, dan berorientasi kinerja, tetapi mesin organisasi di atas justru berkembang tanpa evaluasi berbasis hasil.
Sebab pada akhirnya masyarakat tidak terlalu peduli apakah pemerintah memiliki 30, 40, atau 50 kementerian.
Masyarakat akan menilai sesuatu yang jauh lebih sederhana:
Apakah pemerintah yang semakin besar juga membuat negara bekerja semakin baik?
