Ketika Hukum Hanya Galak di Atas Kertas

Mahasiswa Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Lukman Halim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketika Hukum Hanya Galak di Atas Kertas

Ada ironi besar dalam negara hukum: aturan bisa begitu keras, tetapi keadilan belum tentu terasa.
Undang-undang dibuat dengan bahasa yang tegas. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang luas. Pengadilan memiliki palu untuk mengetuk putusan. Namun, di mata masyarakat, pertanyaan paling sederhana justru sering menjadi yang paling sulit dijawab: apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua?
Sebab hukum tidak hanya diuji ketika berhadapan dengan orang yang tidak punya kuasa. Hukum justru diuji ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki uang, jabatan, pengaruh, atau jaringan kekuasaan.
Di situlah wajah negara hukum terlihat.
Jika masyarakat kecil begitu mudah berhadapan dengan proses hukum, sementara perkara yang melibatkan orang berpengaruh berjalan dengan pola yang berbeda, publik tentu akan bertanya. Bukan karena masyarakat ingin semua orang dihukum, melainkan karena masyarakat ingin melihat standar yang sama diterapkan kepada semua orang.
Jangan sampai hukum terlihat seperti pisau: tajam ketika mengarah ke bawah, tetapi kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Tentu, kritik terhadap penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi pengadilan jalanan. Seseorang tidak boleh dianggap bersalah hanya karena dituduh. Proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak pembelaan, dan pembuktian yang sah.
Namun, asas praduga tak bersalah juga bukan alasan bagi institusi penegak hukum untuk menutup diri dari kritik.
Justru karena hukum memiliki kekuasaan yang besar, maka aparat penegak hukum harus bersedia diawasi.
Transparansi bukan ancaman bagi penegakan hukum. Transparansi adalah salah satu cara untuk menjaga agar kewenangan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Masalahnya, publik hari ini tidak hanya menilai hasil akhir sebuah perkara. Publik juga memperhatikan bagaimana proses itu berlangsung: apakah penanganannya konsisten, apakah standar pembuktiannya sama, apakah semua pihak mendapatkan perlakuan yang setara, dan apakah keputusan dapat dijelaskan secara masuk akal kepada masyarakat.
Ketika pertanyaan-pertanyaan itu tidak mendapatkan jawaban yang meyakinkan, yang rusak bukan hanya citra sebuah lembaga. Yang perlahan terkikis adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Padahal, kepercayaan adalah modal terbesar negara hukum.
Masyarakat mungkin bisa menerima putusan yang tidak sesuai dengan harapannya. Tetapi masyarakat akan jauh lebih sulit menerima proses yang dianggap tidak adil.
Karena itu, reformasi hukum tidak cukup hanya dengan menambah aturan atau memperberat ancaman pidana. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa hukum memiliki integritas dalam pelaksanaannya.
Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menunjukkan siapa yang berkuasa dan siapa yang tidak berdaya.
Hukum harus menjadi pagar yang sama-sama berlaku bagi rakyat biasa maupun mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan apakah negara memiliki hukum yang keras.
Pertanyaannya jauh lebih sederhana:
Apakah hukum berani berlaku sama ketika berhadapan dengan siapa pun?
Jika jawabannya ya, masyarakat akan melihat negara sebagai pelindung.
Jika jawabannya tidak, maka sekeras apa pun bunyi pasal dalam undang-undang, hukum hanya akan terdengar seperti ancaman—bukan keadilan.
Sebab hukum yang berwibawa bukan hukum yang membuat rakyat takut.
Hukum yang berwibawa adalah hukum yang membuat semua orang, termasuk penguasa, merasa tidak berada di atasnya.
