Konten dari Pengguna

Alarm Tata Kelola Danantara

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Luqman Nurhisam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gedung Danantara Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Danantara Indonesia. Foto: Shutterstock

Ketika keputusan menyetor keuntungan lembaga investasi negara lahir dari komunikasi yang timpang, publik berhak bertanya siapa sebenarnya yang mengendalikan kekayaan Negara? Polemik seputar rencana setoran Rp120 triliun dari Danantara ke kas negara membuka babak baru dalam wacana tata kelola badan pengelola investasi milik negara ini. Pengakuan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa Danantara “keberatan” dan bahkan mengaku tidak mengetahui adanya rencana setoran tersebut, sementara pemerintah tetap bersikukuh dana itu harus masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), semestinya tidak dibiarkan berlalu sebagai berita satu hari. Ada persoalan mendasar yang perlu didudukkan secara jernih: siapa sebenarnya yang berwenang menentukan alokasi keuntungan sebuah entitas pengelola kekayaan negara, dan atas dasar apa keputusan itu diambil.

Komunikasi yang Timpang

Hal pertama yang mengusik dari rangkaian pernyataan Purbaya adalah kesan adanya komunikasi yang tidak sinkron antara pemerintah dan Danantara sendiri. Ketika seorang menteri keuangan mengatakan bahwa lembaga yang bersangkutan “mengaku tidak tahu” ada kewajiban setor sebesar itu, namun di saat yang sama menegaskan bahwa “Danantara-nya yang janji ke Presiden,” publik dihadapkan pada narasi yang saling bertentangan. Apakah janji itu dibuat oleh pimpinan Danantara secara sepihak tanpa pembahasan internal yang memadai? Ataukah ini sekadar friksi komunikasi antara level pimpinan dan operasional?

Ambiguitas semacam ini bukan perkara remeh. Danantara didirikan dengan mandat mengelola aset dan investasi negara dalam skala masif, mencakup ratusan miliar dolar kekayaan publik. Ketika mekanisme pengambilan keputusan sepenting alokasi Rp120 triliun tidak terdokumentasi dan terkomunikasikan secara jelas ke seluruh jajaran, itu adalah sinyal bahwa infrastruktur tata kelola lembaga ini masih rapuh di usia dininya.

Antara Kebutuhan Fiskal dan Independensi Investasi

Di sisi lain, argumen pemerintah juga tidak bisa dianggap sepenuhnya tanpa dasar. Purbaya menyebut penerimaan pajak tumbuh hampir 30 persen hingga Juli 2026 dan defisit APBN masih terjaga di kisaran 0,9 persen terhadap PDB kondisi fiskal yang secara umum relatif sehat. Namun proyeksi penurunan PNBP pada 2027 tampaknya menjadi alasan pemerintah mencari sumber penerimaan tambahan, dan Danantara, dengan portofolio investasinya yang besar, dipandang sebagai kandidat logis.

Persoalannya terletak pada preseden yang ditimbulkan. Jika badan pengelola investasi negara dapat sewaktu-waktu “ditarik” keuntungannya untuk menambal kebutuhan fiskal jangka pendek, tanpa mekanisme yang transparan dan disepakati sejak awal, maka fungsi Danantara sebagai lembaga investasi jangka panjang berisiko tergerus menjadi sekadar kas cadangan pemerintah. Ini bertentangan dengan prinsip dasar sovereign wealth fund di berbagai negara, yang justru dirancang untuk menjaga disiplin fiskal dengan memisahkan pengelolaan aset investasi dari tekanan anggaran tahunan.

Ironi yang patut dicatat: keputusan setoran ini disebut sebagai “perintah Presiden,” sementara sumber dananya sendiri “belum dipastikan apakah dalam bentuk dividen.” Ketidakjelasan mekanisme apakah ini dividen dari laba riil yang telah direalisasi, ataukah semacam pungutan administratif dari portofolio yang belum tentu likuid adalah pertanyaan teknis yang seharusnya dijawab terlebih dahulu sebelum angka Rp120 triliun ditetapkan sebagai target pasti dalam postur fiskal.

Yang Perlu Dijernihkan

Ada tiga hal yang perlu segera mendapat kejelasan dari pemerintah dan Danantara.

Pertama, dasar hukum dan mekanisme penyetoran. Publik berhak tahu apakah setoran ini berlandaskan pada aturan yang telah ditetapkan sejak pembentukan Danantara, atau merupakan kebijakan ad hoc yang lahir dari kebutuhan fiskal mendadak.

Kedua, sumber dan keabsahan angka keuntungan yang menjadi basis setoran. Rp120 triliun bukan angka kecil, dan publik memerlukan kejelasan apakah nilai ini berasal dari laba yang benar-benar telah direalisasikan atau proyeksi yang masih bersifat estimasi.

Ketiga, implikasi jangka panjang terhadap kredibilitas Danantara sebagai pengelola investasi. Investor, baik domestik maupun asing, akan mencermati apakah keuntungan yang dihasilkan Danantara benar-benar diinvestasikan kembali untuk memperkuat portofolio strategis negara, atau justru rentan ditarik kapan saja demi kebutuhan anggaran jangka pendek.

Momentum untuk Tata Kelola yang Lebih Matang

Silang pendapat antara Danantara dan Kementerian Keuangan sesungguhnya bisa menjadi momentum positif jika direspons dengan tepat. Ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk menetapkan secara formal dan terbuka kerangka hubungan fiskal antara negara dan badan pengelola investasinya sesuatu yang idealnya sudah dirumuskan sejak Danantara didirikan, bukan diputuskan secara reaktif di tengah tekanan kebutuhan anggaran.

Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya ke Suahasil Nazara, yang disebut akan membahas ulang persoalan ini dengan Danantara, semestinya dimanfaatkan bukan sekadar untuk “menyelesaikan” friksi administratif, melainkan untuk meletakkan fondasi tata kelola yang jelas: kapan dan bagaimana keuntungan Danantara dapat disetorkan ke negara, siapa yang berwenang memutuskan, dan bagaimana mekanisme ini dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik. Tanpa itu, setiap kali kebutuhan fiskal mendesak, publik akan kembali disuguhi drama serupa dan kepercayaan terhadap Danantara sebagai lembaga pengelola kekayaan negara yang profesional akan terus dipertaruhkan.