Konten dari Pengguna

Live Shopping Makin Ramai, Apakah Sistem Pajak Sudah Siap?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lutfiah Yulia Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan teknologi digital membuat kegiatan jual beli semakin mudah dilakukan. Salah satu bentuk perdagangan yang kini banyak digunakan adalah live shopping. Melalui siaran langsung, penjual dapat menawarkan produk sekaligus berinteraksi dengan calon pembeli. Cara ini tidak hanya digunakan oleh perusahaan besar, tetapi juga oleh pelaku usaha kecil dan individu yang menjadikan media sosial sebagai tempat berjualan.

Sumber: pajak.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: pajak.go.id

Di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan yang tidak kalah penting, yaitu perpajakan. Semakin banyak transaksi yang dilakukan melalui live shopping, semakin besar pula kebutuhan pemerintah untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi tersebut dapat tercatat dan diawasi dengan baik. Hal ini menjadi tantangan karena transaksi digital dapat berlangsung melalui berbagai platform dan metode pembayaran.

Pada dasarnya, kegiatan usaha melalui platform digital bukan berarti terbebas dari kewajiban perpajakan. Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Artinya, cara seseorang menjual barang melalui toko fisik, marketplace, maupun siaran langsung tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pajaknya. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana kewajiban tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam model bisnis digital yang terus berkembang.

Menurut saya, tantangan terbesar bukan hanya terletak pada aturan, tetapi juga pada pengawasan. Penjual live shopping dapat melakukan transaksi dalam jumlah yang berbeda setiap harinya. Selain itu, aktivitas penjualan dapat dilakukan melalui lebih dari satu platform. Kondisi tersebut membuat pencatatan omzet menjadi hal yang penting, baik bagi pelaku usaha maupun bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan perpajakan.

Sumber: ayobandung.id

Di sisi lain, pelaku live shopping, khususnya usaha berskala kecil, juga membutuhkan edukasi yang mudah dipahami. Tidak semua orang yang mulai berjualan melalui siaran langsung memahami cara menghitung omzet, menentukan kewajiban pajak, atau melaporkan penghasilannya. Karena itu, peningkatan pengawasan sebaiknya berjalan bersama dengan peningkatan literasi perpajakan.

Pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu solusi. Integrasi data transaksi secara tepat dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan usaha digital. Namun, penerapannya tetap perlu memperhatikan perlindungan data dan memberikan informasi yang jelas kepada pelaku usaha mengenai penggunaan data tersebut.

Pertumbuhan live shopping seharusnya tidak dilihat hanya sebagai tren belanja baru. Fenomena ini menunjukkan bahwa pola kegiatan ekonomi masyarakat telah berubah mengikuti perkembangan teknologi. Sistem perpajakan juga perlu beradaptasi agar mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa menghambat pertumbuhan pelaku usaha.

Pada akhirnya, menciptakan kepatuhan pajak di era live shopping bukan hanya persoalan memungut pajak. Hal yang tidak kalah penting adalah membangun sistem yang sederhana, transparan, dan mudah dipahami. Dengan demikian, perkembangan ekonomi digital dapat berjalan seiring dengan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.