Ketika Dana Bencana Diduga Dikorupsi, Siapa yang Melindungi Rakyat?

Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari M Alfittyan Nabil tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bencana seharusnya menjadi alasan bagi negara untuk bergerak lebih cepat melindungi masyarakat. Dalam situasi darurat, anggaran kebencanaan dibutuhkan untuk memastikan bantuan tersedia, kebutuhan dasar terpenuhi, dan proses penanganan berjalan tanpa hambatan. Namun, bagaimana jika dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan justru terseret dugaan korupsi?
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026 membuka persoalan serius mengenai integritas pengelolaan anggaran kebencanaan. KPK menyampaikan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana. Pada 14 Oktober 2026, KPK mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara ini tidak semestinya hanya dibaca sebagai persoalan dugaan penyimpangan anggaran di sebuah lembaga pemerintah. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: "apakah mekanisme yang dibentuk untuk mempercepat penanganan bencana telah disertai pengawasan yang memadai?" Sebab, ketika pengelolaan dana darurat bermasalah, yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap kemampuan negara melindungi warganya.
Dana Darurat Bukan Ruang Bebas Pengawasan
Dana Siap Pakai memiliki fungsi penting dalam penanggulangan bencana. Dalam keadaan darurat, pemerintah membutuhkan mekanisme pembiayaan yang dapat digunakan dengan cepat agar kebutuhan masyarakat tidak terhambat oleh prosedur administratif yang terlalu panjang. Akan tetapi, kebutuhan untuk bergerak cepat tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk mengurangi transparansi dan akuntabilitas.
Dalam konferensi pers pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkapkan adanya dua klaster dugaan tindak pidana dalam perkara BNPB, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan serta dugaan suap. Menurut penjelasan penyidik yang diberitakan Hukumonline, sejumlah penyedia diduga terafiliasi dengan salah satu pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan BNPB. Nilai pengadaan yang disorot dalam klaster tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar untuk periode 2024–2026. Angka ini merupakan nilai pengadaan yang disebut dalam konstruksi perkara, bukan otomatis jumlah kerugian negara.
Informasi tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Hubungan keluarga atau afiliasi dengan penyedia tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Namun, apabila terdapat keterlibatan pihak yang seharusnya mengawasi pengadaan, sementara pihak yang terafiliasi memperoleh keuntungan, keadaan tersebut layak diperiksa secara serius karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Persoalannya bukan semata-mata siapa mengenal siapa, melainkan apakah kewenangan publik digunakan sesuai tujuan pemberiannya. Pengadaan barang dan jasa seharusnya didasarkan pada kebutuhan, kelayakan, kualitas, harga, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Apabila hubungan pribadi atau kepentingan tertentu memengaruhi keputusan, prinsip keadilan dan integritas pengadaan dapat terancam.
Di sinilah pentingnya membedakan kecepatan dari ketergesaan tanpa kontrol. Negara memang harus bergerak cepat saat bencana terjadi, tetapi justru karena anggaran harus segera digunakan, mekanisme pengendaliannya perlu dirancang agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kepentingan pribadi.
Apa Kata Hukum?
Landasan penting untuk menilai persoalan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 5 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sementara itu, Pasal 6 mencakup tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi secara adil, serta menyediakan anggaran penanggulangan bencana, termasuk Dana Siap Pakai.
Undang-undang ini juga menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip penyelenggaraan penanggulangan bencana. Artinya, penggunaan anggaran tidak boleh dipisahkan dari kewajiban mempertanggungjawabkan keputusan dan hasilnya kepada publik.
Tujuan aturan tersebut bukan sekadar memastikan tersedianya uang ketika bencana terjadi. Lebih jauh, hukum hendak menjamin bahwa bantuan dikelola secara terencana, terkoordinasi, dan berorientasi pada keselamatan serta pemenuhan hak masyarakat. Anggaran darurat harus menjadi instrumen perlindungan, bukan kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan kepentingan publik.
Dari sisi pemberantasan korupsi, KPK dalam perkara ini menyebut Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan keterlibatan dalam pengadaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ketentuan tersebut pada pokoknya melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ditugaskan mengurus atau mengawasi pengadaan untuk dengan sengaja turut serta di dalamnya.
KPK juga mengungkap dugaan suap dalam perkara yang sama. Penerapan pasal-pasal pidana tetap harus mengikuti unsur masing-masing tindak pidana dan dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, dugaan konflik kepentingan, suap, kerugian negara, dan penyalahgunaan kewenangan tidak boleh dianggap sebagai istilah yang otomatis memiliki makna hukum identik.
Penting pula untuk tidak langsung menyimpulkan bahwa Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor pasti berlaku. Dalam penjelasan KPK pada 14 Oktober 2026, kedua pasal tersebut disebut masih menjadi bahan pembahasan dalam gelar perkara, sementara KPK saat itu menjelaskan penggunaan Pasal 12 huruf i dan ketentuan suap. Perkembangan konstruksi perkara harus mengikuti keterangan resmi penyidik.
Prinsip dasarnya jelas: seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena namanya muncul dalam pemberitaan atau karena memiliki hubungan dengan pihak yang sedang diperiksa. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun, asas tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan pengusutan yang dilakukan secara sah dan berdasarkan bukti.
Ketika Kepentingan Pribadi Berhadapan dengan Kepentingan Publik
Dalam perspektif hukum administrasi negara, penggunaan kewenangan harus selalu berkaitan dengan tujuan kewenangan itu diberikan. Pejabat publik tidak memiliki kewenangan untuk kepentingan dirinya sendiri, melainkan untuk menjalankan tugas pemerintahan dan melayani masyarakat.
Gagasan ini sejalan dengan pemikiran Philipus M. Hadjon mengenai perlindungan hukum bagi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan perlu dibatasi oleh hukum agar tindakan pejabat tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan hak masyarakat tetap terlindungi. Perspektif tersebut relevan untuk menilai pengelolaan dana kebencanaan: kewenangan mempercepat pengadaan merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan darurat, bukan hak istimewa untuk mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
Sementara itu, pemikiran Robert Klitgaard tentang korupsi menyoroti hubungan antara monopoli kewenangan, diskresi, dan lemahnya akuntabilitas. Kerangka ini membantu menjelaskan mengapa pengadaan yang membutuhkan keputusan cepat perlu disertai mekanisme pengawasan yang efektif. Semakin besar keleluasaan mengambil keputusan, semakin penting pula pengendalian untuk mencegah penyalahgunaan.
Kedua perspektif tersebut tidak membuktikan bahwa telah terjadi korupsi dalam setiap keputusan pengadaan BNPB. Namun, keduanya memberikan kerangka untuk mengajukan pertanyaan yang relevan: "apakah proses pengadaan memiliki pengawasan yang independen, apakah potensi konflik kepentingan diungkapkan, dan apakah keputusan dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan?"
Jika pengawasan hanya bersifat administratif dan tidak mampu mendeteksi hubungan kepentingan sejak awal, masalahnya mungkin tidak berhenti pada individu. Ada kemungkinan kelemahan prosedural yang perlu diperbaiki agar kewenangan tidak terkonsentrasi tanpa kontrol yang memadai.
Korupsi Dana Bencana Bukan Sekadar Persoalan Angka
Sering kali, pembicaraan mengenai korupsi berpusat pada jumlah uang yang diduga disalahgunakan dan berapa besar kerugian negara. Padahal, dalam konteks kebencanaan, terdapat dimensi kepentingan publik yang lebih luas.
Dana darurat digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak selalu dapat ditunda. Pengadaan yang tidak transparan atau keputusan yang dipengaruhi kepentingan pribadi berpotensi mengganggu efektivitas penanganan bencana. Meski demikian, dampak nyata terhadap korban, kualitas bantuan, atau keterlambatan penanganan harus dibuktikan secara terpisah dan tidak boleh diasumsikan hanya berdasarkan adanya penyidikan korupsi.
Di sinilah analisis hukum perlu melampaui kecaman moral. Jika pengadilan kelak membuktikan adanya tindak pidana, pertanggungjawaban harus diberikan sesuai peran dan kesalahan masing-masing pelaku. Apabila ditemukan kerugian negara, pemulihannya juga perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan bahwa kebutuhan masyarakat yang bergantung pada anggaran kebencanaan tidak terabaikan akibat perkara tersebut.
Penindakan terhadap individu penting, tetapi belum cukup. Negara juga harus menilai apakah mekanisme pengadaan, pemeriksaan afiliasi penyedia, pengendalian konflik kepentingan, dan audit penggunaan dana darurat sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Jika perhatian hanya tertuju pada tersangka, sementara celah yang memungkinkan penyimpangan tetap terbuka, risiko serupa dapat muncul kembali dengan pelaku atau pola yang berbeda. Penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada penentuan siapa yang bersalah, tetapi juga menghasilkan perbaikan sistem yang dapat diuji.
Mengembalikan Kepercayaan Publik
Ada beberapa langkah yang patut menjadi perhatian. Pertama, pengadaan menggunakan Dana Siap Pakai perlu memiliki jejak dokumentasi yang memadai, termasuk dasar kebutuhan, pemilihan penyedia, kewajaran harga, penerimaan barang atau jasa, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Kedua, pemeriksaan konflik kepentingan harus dilakukan secara serius. Hubungan keluarga, afiliasi usaha, atau kepentingan pribadi yang relevan perlu diidentifikasi sesuai ketentuan agar pihak yang memiliki kewajiban mengawasi tidak berada dalam posisi yang berpotensi mengganggu independensinya.
Ketiga, pengawasan internal harus diperkuat dan dilengkapi pemeriksaan eksternal sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Keterbukaan informasi yang dapat diberikan menurut hukum juga penting agar masyarakat dapat menilai penggunaan dana publik tanpa mengganggu proses penyidikan atau membuka informasi yang dilindungi.
Keempat, evaluasi tidak boleh berhenti pada kepatuhan terhadap prosedur. Pemerintah perlu menilai apakah barang dan jasa yang dibeli benar-benar sesuai kebutuhan, tersedia pada waktu yang dibutuhkan, dan memberikan manfaat bagi penanganan bencana. Akuntabilitas harus mencakup proses sekaligus hasil.
Langkah-langkah tersebut tidak berarti setiap prosedur pengadaan darurat harus dibuat berbelit-belit. Justru, sistem yang baik adalah sistem yang memungkinkan keputusan cepat diambil dengan batas kewenangan yang jelas, dokumentasi yang memadai, dan pengawasan yang tetap berjalan.
Siapa yang Melindungi Rakyat?
Dugaan korupsi dana kebencanaan di lingkungan BNPB menjadi pengingat bahwa anggaran publik selalu membawa tanggung jawab. Ketika negara mengalokasikan dana untuk menghadapi bencana, negara tidak hanya mengelola uang, tetapi juga memikul kewajiban untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang layak.
Hukum harus bekerja dalam dua arah. Di satu sisi, proses pidana harus mengungkap fakta, membuktikan unsur tindak pidana, dan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan bahwa mekanisme pengawasan dan pelayanan publik diperbaiki agar masyarakat tidak kembali menanggung risiko akibat tata kelola yang buruk.
Kita tidak boleh mendahului pengadilan dengan menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, menghormati asas praduga tak bersalah tidak berarti menutup mata terhadap pertanyaan mengenai integritas pengelolaan dana publik.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka atau berapa besar aset yang berhasil dipulihkan. Ukuran lainnya adalah apakah anggaran publik benar-benar kembali bekerja untuk kepentingan masyarakat dan apakah sistem pemerintahan menjadi lebih mampu mencegah penyimpangan.
Sebab, ketika bencana datang, rakyat membutuhkan negara yang hadir melalui tindakan nyata. Dan ketika dana untuk menghadapi bencana justru diduga disalahgunakan, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang bertanggung jawab secara pidana, melainkan juga bagaimana negara memastikan keselamatan dan hak masyarakat tetap menjadi prioritas.
