Sebelum Memulai Usaha, Mengapa Studi Kelayakan Bisnis Tidak Boleh Diabaikan?
Tulisan dari M Deden Ageng Tirtayasa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Memiliki ide bisnis dan modal yang cukup sering kali dianggap sebagai dua hal utama untuk memulai sebuah usaha. Tidak sedikit orang yang langsung menjalankan bisnis karena melihat peluang keuntungan, mengikuti tren pasar, atau terinspirasi dari keberhasilan usaha orang lain. Namun, keputusan untuk memulai usaha sebenarnya tidak cukup hanya didasarkan pada keberanian dan perkiraan keuntungan.
Sebuah usaha perlu dipertimbangkan secara matang sebelum benar-benar dijalankan. Sebab, setiap keputusan bisnis selalu memiliki risiko, mulai dari kemungkinan produk tidak diminati konsumen, persaingan yang semakin ketat, keterbatasan modal, hingga persoalan hukum dan operasional. Di sinilah studi kelayakan bisnis memiliki peran penting.

Menurut Kasmir (2020), studi kelayakan bisnis merupakan kegiatan mempelajari suatu usaha secara mendalam untuk menentukan apakah usaha tersebut layak dijalankan atau tidak. Sementara itu, Husnan dan Muhammad (2020) menjelaskan bahwa studi kelayakan merupakan penelitian mengenai dapat atau tidaknya suatu proyek bisnis dilaksanakan dengan berhasil.
Dari kedua pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa studi kelayakan bisnis bukan sekadar perhitungan keuntungan. Lebih dari itu, proses ini menjadi dasar untuk menilai apakah sebuah rencana usaha memiliki peluang yang cukup baik untuk direalisasikan.
Mengapa Studi Kelayakan Bisnis Penting?
Sebelum mengeluarkan modal dan mengalokasikan waktu untuk menjalankan usaha, calon pengusaha perlu memahami berbagai kemungkinan yang dapat terjadi. Menurut Kasmir (2020), terdapat beberapa alasan mengapa studi kelayakan bisnis penting dilakukan.
Pertama, mengurangi risiko kerugian. Dalam dunia usaha, tidak semua hal dapat dipastikan sejak awal. Perubahan harga bahan baku, penurunan daya beli masyarakat, hingga munculnya pesaing baru dapat memengaruhi keberlangsungan bisnis. Melalui studi kelayakan, risiko tersebut dapat diidentifikasi lebih awal sehingga pengusaha memiliki kesempatan untuk menyiapkan langkah antisipasi.
Kedua, mempermudah proses perencanaan. Studi kelayakan membantu calon pengusaha memperkirakan kebutuhan modal, menentukan lokasi usaha, menyusun strategi pemasaran, memperhitungkan kebutuhan tenaga kerja, serta menetapkan target keuntungan yang lebih realistis.
Ketiga, mempermudah pelaksanaan usaha. Rencana yang disusun berdasarkan hasil penelitian dapat menjadi pedoman bagi pemilik maupun karyawan dalam menjalankan kegiatan operasional. Dengan demikian, setiap pihak memiliki gambaran mengenai tugas dan tanggung jawabnya.
Keempat, mempermudah pengawasan. Ketika usaha mulai berjalan, pemilik dapat membandingkan pelaksanaan kegiatan bisnis dengan rencana yang telah disusun sebelumnya. Apabila ditemukan penyimpangan, penyebabnya dapat lebih mudah diketahui.
Kelima, mempermudah pengendalian. Hasil pengawasan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan. Dengan begitu, permasalahan yang muncul tidak dibiarkan berlarut-larut dan dapat segera ditangani sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Bagaimana Tahapan Studi Kelayakan Bisnis Dilakukan?
Studi kelayakan bisnis tidak dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa tahapan yang perlu dilalui agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang jelas.
Tahap pertama adalah penemuan ide usaha. Pada tahap ini, calon pengusaha perlu mengidentifikasi peluang bisnis yang berpotensi dikembangkan. Ide tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, karakteristik konsumen, serta kemungkinan produk atau jasa diterima oleh pasar.
Tahap kedua adalah penelitian. Setelah memperoleh ide, calon pengusaha mulai mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan rencana bisnis. Data tersebut dapat mencakup kondisi pasar, tingkat persaingan, kebutuhan modal, ketersediaan bahan baku, hingga aspek hukum dan lingkungan.
Tahap ketiga adalah evaluasi. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis untuk mengetahui apakah rencana usaha memenuhi kriteria kelayakan. Penilaian dapat dilakukan menggunakan pendekatan kuantitatif maupun kualitatif, bergantung pada aspek yang sedang dikaji.
Tahap keempat adalah pemilihan alternatif usaha. Apabila terdapat beberapa peluang bisnis yang sama-sama berpotensi, calon pengusaha perlu menentukan pilihan berdasarkan ketersediaan sumber daya, tingkat risiko, serta prospek keuntungan.
Tahap kelima adalah penyusunan rencana pelaksanaan. Pada tahap ini, hasil studi kelayakan diterjemahkan menjadi rencana operasional yang mencakup pembiayaan, pemasaran, produksi, dan pengelolaan sumber daya manusia.
Tahap terakhir adalah pelaksanaan dan evaluasi. Usaha mulai dijalankan sesuai rencana, tetapi proses penilaian tidak berhenti begitu saja. Kondisi pasar dan kegiatan operasional tetap perlu dipantau agar perusahaan dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan.
Enam Aspek yang Menentukan Kelayakan Sebuah Usaha
Dalam praktiknya, sebuah usaha perlu dinilai dari berbagai sisi. Terdapat enam aspek utama yang umumnya menjadi perhatian dalam studi kelayakan bisnis.
1. Aspek Pasar dan Pemasaran
Aspek pasar dan pemasaran digunakan untuk mengetahui apakah produk atau jasa yang ditawarkan memiliki calon konsumen yang cukup. Penilaian ini mencakup potensi permintaan, tingkat persaingan, karakteristik konsumen, penawaran produk, penentuan harga, hingga proyeksi penjualan.
Husnan dan Muhammad (2020) menjelaskan bahwa analisis pasar menjadi bagian penting dalam menentukan peluang keberhasilan suatu proyek bisnis. Sebab, produk yang memiliki kualitas baik sekalipun belum tentu berhasil apabila tidak memiliki pasar yang sesuai.
2. Aspek Teknis dan Operasi
Aspek teknis dan operasi berkaitan dengan kesiapan usaha dalam menjalankan kegiatan produksi maupun pelayanan. Hal-hal yang dinilai meliputi pemilihan lokasi, tata letak bangunan dan peralatan, kapasitas produksi, teknologi yang digunakan, serta ketersediaan bahan baku.
Husnan dan Muhammad (2020) juga menekankan pentingnya menentukan skala produksi yang optimal, memilih proses produksi yang tepat, dan memastikan teknologi yang digunakan sesuai dengan kebutuhan usaha.
3. Aspek Hukum
Aspek hukum bertujuan memastikan bahwa usaha yang akan dijalankan memiliki dasar hukum dan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Penilaiannya dapat mencakup legalitas badan usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan sesuai bidang kegiatan, status kepemilikan atau penggunaan tempat usaha, serta dokumen pendukung lainnya.
Aspek ini tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata. Ketidaklengkapan dokumen atau ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan hukum dapat menghambat operasional dan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
4. Aspek Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Keberhasilan usaha tidak hanya ditentukan oleh produk dan modal, tetapi juga oleh kemampuan orang-orang yang mengelolanya. Aspek manajemen dan sumber daya manusia menilai bagaimana struktur organisasi dibentuk, tugas dibagi, tenaga kerja direkrut, serta kegiatan operasional diarahkan dan diawasi.
Hasibuan (2017) menjelaskan bahwa pengelolaan sumber daya manusia mencakup berbagai fungsi, mulai dari perencanaan tenaga kerja, pengorganisasian, pengarahan, pengembangan, hingga pemberian kompensasi dan pemberhentian karyawan.
5. Aspek Lingkungan
Setiap kegiatan bisnis berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, aspek lingkungan perlu diperhatikan untuk mengetahui kemungkinan dampak kegiatan usaha terhadap tanah, air, udara, dan masyarakat sekitar.
Husein (2020) menekankan pentingnya analisis dampak lingkungan dalam pelaksanaan suatu proyek. Penilaian ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga kualitas lingkungan.
6. Aspek Keuangan
Aspek keuangan menjadi salah satu bagian yang paling diperhatikan dalam studi kelayakan bisnis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan modal, sumber pendanaan, biaya operasional, pendapatan, dan potensi keuntungan.
Untuk mengetahui apakah sebuah usaha layak secara finansial, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan, di antaranya Payback Period (PP), Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), dan Profitability Index (PI).
Melalui metode tersebut, calon pengusaha dapat memperkirakan waktu pengembalian modal, nilai keuntungan berdasarkan arus kas, tingkat pengembalian investasi, serta perbandingan antara manfaat dan biaya investasi.
Namun, hasil perhitungan keuangan tetap perlu dilihat bersama aspek lainnya. Keuntungan yang terlihat menjanjikan di atas kertas belum tentu menjamin keberhasilan apabila usaha memiliki persoalan dalam pemasaran, pengelolaan, hukum, atau lingkungan.
Siapa Saja yang Membutuhkan Studi Kelayakan Bisnis?
Hasil studi kelayakan bisnis ternyata tidak hanya dibutuhkan oleh orang yang ingin mendirikan usaha. Kasmir (2015) menjelaskan bahwa terdapat beberapa pihak yang memiliki kepentingan terhadap hasil kajian tersebut.
Bagi pemilik usaha atau investor, studi kelayakan dapat menjadi dasar dalam mengambil keputusan sebelum menanamkan modal. Informasi mengenai kebutuhan investasi, potensi keuntungan, dan risiko membantu mereka mempertimbangkan apakah rencana bisnis layak dilanjutkan.
Bagi kreditur, seperti perbankan, hasil studi kelayakan dapat digunakan untuk menilai kemampuan suatu usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman. Dengan demikian, keputusan pemberian pembiayaan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan yang lebih terukur.
Pemerintah juga memiliki kepentingan terhadap kelayakan suatu usaha, terutama untuk memastikan kegiatan bisnis berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi perekonomian. Selain itu, masyarakat sekitar turut menjadi pihak yang berkepentingan karena keberadaan usaha dapat membuka lapangan pekerjaan sekaligus menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan.
Sementara itu, bagi pihak manajemen, hasil studi kelayakan dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan kegiatan operasional sekaligus alat untuk mengevaluasi pencapaian usaha.
Apa Risikonya Jika Studi Kelayakan Diabaikan?
Mengabaikan studi kelayakan bisnis dapat membuat keputusan usaha hanya didasarkan pada perkiraan dan optimisme. Padahal, kondisi nyata di lapangan sering kali berbeda dari apa yang dibayangkan oleh calon pengusaha.
Sugiyanto (2020) menguraikan sejumlah faktor yang dapat menyebabkan kegagalan suatu usaha, antara lain data yang tidak lengkap, kurangnya ketelitian dalam melakukan penelitian, kesalahan perhitungan, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan rencana, perubahan kondisi lingkungan yang tidak terduga, hingga penggunaan data yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa studi kelayakan harus dilakukan secara objektif. Data yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara perhitungan dan analisis perlu disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.
Jika sejak awal calon pengusaha menggunakan asumsi yang keliru, keputusan yang diambil juga berpotensi menghasilkan masalah. Akibatnya, modal yang sudah dikeluarkan bisa sulit dikembalikan dan kegiatan usaha terancam tidak mampu bertahan.
Penelitian Terdahulu Menunjukkan Pentingnya Penilaian dari Berbagai Aspek
Pentingnya studi kelayakan bisnis juga dapat dilihat melalui sejumlah penelitian terdahulu yang mengkaji berbagai jenis usaha.
Supriatna (2020), misalnya, melakukan penelitian mengenai kelayakan usaha laundry di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha tersebut dinyatakan layak berdasarkan perhitungan finansial, dengan Payback Period selama 1 tahun 3 bulan, Net Present Value sekitar Rp67,3 juta, Internal Rate of Return sebesar 38,05%, dan Profitability Index sebesar 2,81.
Penelitian lainnya dilakukan oleh Suryadinata (2018) terhadap usaha budidaya sugar glider di Bogor. Hasil kajian menunjukkan bahwa usaha tersebut layak secara finansial, dengan Payback Period sekitar 2 tahun 2 bulan, Net Present Value sekitar Rp16,7 juta, dan Internal Rate of Return sebesar 27,20%.
Sementara itu, Rani (2019) meneliti kelayakan usaha Café Martabak Mini Fawwaz di Karawang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha tersebut memenuhi kelayakan dari sisi finansial dan sebagian besar aspek lainnya. Namun, masih terdapat kekurangan dalam aspek hukum, terutama terkait kelengkapan perizinan usaha.
Ketiga penelitian tersebut memberikan gambaran bahwa kelayakan bisnis tidak cukup dinilai hanya berdasarkan potensi keuntungan. Usaha yang menjanjikan secara finansial tetap perlu memenuhi aspek hukum, manajemen, pasar, teknis, dan lingkungan agar dapat dijalankan secara berkelanjutan.
Memulai Usaha Bukan Sekadar Berani Mengambil Risiko
Pada akhirnya, mendirikan usaha memang membutuhkan keberanian, modal, dan kemauan untuk bekerja keras. Namun, ketiga hal tersebut perlu didukung oleh perencanaan yang matang.
Studi kelayakan bisnis membantu calon pengusaha memahami peluang sekaligus mengenali risiko sebelum mengambil keputusan. Melalui penilaian terhadap aspek pasar, teknis, hukum, manajemen, lingkungan, dan keuangan, sebuah rencana usaha dapat dipertimbangkan secara lebih objektif.
Perlu dipahami bahwa studi kelayakan tidak menjamin sebuah bisnis pasti berhasil. Perubahan kondisi ekonomi, persaingan, dan perilaku konsumen tetap dapat memengaruhi perjalanan usaha. Meski demikian, melakukan kajian sejak awal dapat membantu mengurangi ketidakpastian dan membuat keputusan bisnis lebih terarah.
Sebab, keberanian memulai usaha memang penting, tetapi kemampuan menilai apakah usaha tersebut benar-benar layak dijalankan merupakan langkah yang tidak kalah penting.

