Konten dari Pengguna

Tindak Pidana Siber: Hukum bagi Pelaku Penipuan Online dan Penyebaran Hoaks

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Fauzul Mufid Siregar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi kejahatan siber sumber : unplash
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi kejahatan siber sumber : unplash

Tindak pidana siber adalah kejahatan yang dilakukan lewat internet atau sistem elektronik. Dua yang paling sering terjadi adalah penipuan online dan penyebaran hoaks. Pelakunya bisa dipenjara berdasarkan UU ITE dan KUHP.

Aturan yang dipakai :

• UU ITE, UU Nomor 11 Tahun 2008, terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024

• KUHP Nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026

• UU Pelindungan Data Pribadi, UU Nomor 27 Tahun 2022, jika data pribadi ikut disalahgunakan

Penipuan Online

Contohnya toko online fiktif, tautan palsu untuk mencuri kode OTP, investasi bodong, dan pelaku yang mengaku petugas bank.

  1. Berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar

  2. Membuat situs atau data palsu agar tampak asli, Pasal 35 UU ITE, Penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar

  3. Membobol akun milik orang lain, Pasal 30 UU ITE, Penjara 6 sampai 8 tahun

  4. Penipuan secara umum, Pasal 378 KUHP lama atau pasal penipuan KUHP Nasional, Penjara 4 tahun

Dalam satu perkara, polisi dan jaksa bisa menggabungkan beberapa pasal sekaligus.

Penyebaran Hoaks

Tidak semua informasi yang keliru bisa dipidana. Harus ada tiga hal: pelaku sengaja menyebarkannya, informasinya bohong, dan akibatnya menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Aturannya ada di Pasal 28 ayat 3 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar. KUHP Nasional juga mengatur berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Kritik dan opini pada dasarnya bukan berita bohong, sehingga tidak otomatis bisa dipidana.

Jika Menjadi Korban Penipuan

  1. Simpan bukti: tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan nomor rekening pelaku.

  2. Hubungi bank atau dompet digital secepatnya untuk meminta pemblokiran.

  3. Lapor ke polisi dengan membawa semua bukti.

  4. Laporkan akun atau situs pelaku ke platform terkait.Ganti kata sandi akun penting Anda.

Cara Mencegahnya

  • Jangan bagikan OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun.

  • Curigai tawaran yang terlalu menguntungkan atau terlalu mendesak.

  • Periksa tautan sebelum mengisi data.

  • Cek informasi viral di lebih dari satu sumber tepercaya sebelum membagikannya.

Kesimpulan

Penipuan online dan hoaks sama-sama bisa berujung pidana berat. Kewaspadaan dan kecepatan bertindak saat menjadi korban sering lebih menentukan daripada proses hukum yang panjang.