Ekonomi Pancasila: Jalan Tengah yang Mulai Dilupakan di Tengah Pertumbuhan
Tulisan dari Mahardhika Pratama Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ekonomi Pancasila kembali jadi perbincangan di tengah pertumbuhan ekonomi yang stabil, namun kesenjangan sosial yang justru melebar.
Angka-angka makro ekonomi Indonesia belakangan ini sebenarnya tidak buruk. Ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026 tumbuh 5,61 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, dengan sektor akomodasi dan makan-minum jadi salah satu penopang utama pertumbuhannya. Tapi anehnya, di balik angka yang terlihat sehat itu, banyak orang justru merasakan hal sebaliknya, daya beli kelas menengah tertekan, harga kebutuhan pokok terasa makin berat, dan kesenjangan sosial belum kunjung menyempit secara signifikan. Fenomena inilah yang membuat gagasan lama bernama ekonomi Pancasila kembali ramai dibicarakan para ekonom dan pengamat kebijakan.
Sederhananya, ekonomi Pancasila adalah gagasan jalan tengah yang tidak sepenuhnya menyerahkan roda ekonomi ke pasar bebas ala kapitalisme, tapi juga tidak mengambil alih semuanya lewat kontrol negara ala sosialisme. Konsep ini bukan barang baru, sudah digagas sejak era Emil Salim dan Mubyarto puluhan tahun lalu sebagai kritik terhadap arah ekonomi Indonesia yang dianggap terlalu condong ke kapitalisme. Belakangan, gagasan ini kembali dianggap relevan justru karena pertumbuhan ekonomi yang stabil di kisaran 5 persen ternyata belum cukup menjawab persoalan struktural:
Rasio ketimpangan yang masih tinggi.
Sektor informal yang terus membesar.
Kelas menengah yang semakin rentan jatuh ke bawah garis kesejahteraan.
Pembangunan ekonomi memang terjadi, namun nyatanya tidak merata kepada seluruh bangsa. -ujar Emil Salim
Dasar Hukumnya Sudah Jelas, Tapi Implementasinya yang Berat
Dari sisi hukum, sebenarnya tidak ada yang samar-samar soal ini. Pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal ini kemudian diperkuat dengan prinsip demokrasi ekonomi yang menekankan kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan kemandirian.
Masalahnya, klausul konstitusional itu sering kali berhenti sebagai teks normatif belaka. Dalam praktiknya, kebijakan ekonomi nasional kerap terlalu jauh condong ke arah liberalisasi pasar yang menempatkan efisiensi dan pertumbuhan sebagai tolok ukur utama keberhasilan, sementara aspek pemerataan dan keadilan sosial jadi urusan nomor dua. Contoh paling gampang adalah bagaimana kebijakan investasi dan deregulasi sering diukur semata dari seberapa besar dampaknya terhadap Produk Domestik Bruto, bukan dari seberapa jauh kesejahteraan itu benar-benar sampai ke lapisan masyarakat bawah.
Antara Pertumbuhan yang Stabil dan Kesenjangan yang Melebar
Fakta di lapangan menunjukkan kontradiksi yang cukup mencolok. Di satu sisi, target pertumbuhan ekonomi pemerintah untuk tahun 2026 berada di kisaran 5,4 hingga 5,6 persen, seiring perbaikan sejumlah indikator sosial seperti penurunan tingkat kemiskinan dan membaiknya rasio gini. Program-program prioritas seperti bantuan gizi, koperasi desa, dan pembangunan rumah subsidi diklaim ikut menggerakkan ekonomi hingga ke tingkat desa. Tapi di sisi lain, tekanan terhadap daya beli kelompok menengah tetap jadi sorotan, karena kelompok inilah yang justru paling sering luput dari skema bantuan sosial yang biasanya menyasar masyarakat miskin.
Ironinya, meski kerangka hukum sudah menuntun ke arah ekonomi berbasis kekeluargaan dan gotong royong, koperasi sebagai salah satu pilar utama sistem ini justru sering tertinggal dibanding korporasi besar dan sektor swasta dalam hal akses modal, teknologi, maupun pasar. Padahal lebih dari 98 persen unit usaha nasional berada di level UMKM dan koperasi, namun kontribusinya terhadap rantai nilai industri nasional belum sepenuhnya terintegrasi secara maksimal.
Bukan Sekadar Slogan Konstitusi, Tapi Butuh Regulasi yang Berpihak
Beberapa langkah kebijakan yang bisa didorong agar ekonomi Pancasila tidak berhenti sebagai jargon di buku pelajaran:
Penguatan regulasi turunan Pasal 33 UUD 1945 lewat undang-undang yang lebih spesifik mengatur batas dominasi korporasi besar di sektor-sektor strategis, sehingga koperasi dan UMKM punya ruang bersaing yang lebih adil, bukan sekadar penerima subsidi.
Reformasi kebijakan fiskal yang tidak hanya menyasar masyarakat miskin lewat bantuan sosial, tapi juga memperhatikan kelompok kelas menengah yang rentan turun kelas, misalnya lewat stabilisasi harga pangan, akses perumahan terjangkau, dan transportasi publik yang murah.
Penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sesuai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, agar prinsip demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 tidak sekadar berhenti di atas kertas.
Digitalisasi dan modernisasi tata kelola koperasi agar lembaga ini benar-benar bisa jadi soko guru perekonomian seperti cita-cita awalnya, bukan sekadar entitas legal yang jarang tersentuh inovasi.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan alam yang dikuasai negara, supaya asas "sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" benar-benar terasa dampaknya, bukan cuma dinikmati segelintir pihak yang dekat dengan kekuasaan.
Saatnya Ekonomi Pancasila Jadi Kebijakan, Bukan Cuma Slogan Kuliah Kewarganegaraan
Ekonomi Pancasila sebenarnya bukan konsep usang. Ia justru menawarkan jalan tengah yang relevan di tengah dunia yang makin terpecah antara ekstremitas pasar bebas dan proteksionisme berlebihan. Yang jadi persoalan bukan gagasannya, melainkan konsistensi implementasinya. Selama kebijakan ekonomi masih diukur semata dari angka pertumbuhan tanpa memperhatikan siapa yang benar-benar menikmati hasilnya, ekonomi Pancasila akan terus jadi jargon indah di pidato-pidato peringatan hari lahir Pancasila, bukan kenyataan yang dirasakan warganya sehari-hari.
Pada akhirnya, kemakmuran yang berkeadilan bukan sesuatu yang datang otomatis dari pertumbuhan tinggi, melainkan hasil dari keberpihakan hukum dan kebijakan yang konsisten membela mereka yang selama ini berada di pinggir sistem.

