Feodalisme di Birokrasi Indonesia: Ketika Pejabat Masih Dihormati Seperti Raja
Tulisan dari Mahardhika Pratama Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Feodalisme dalam birokrasi bukan cuma warisan sejarah, tapi praktik nyata yang masih terjadi di layanan publik, dan sebagiannya sudah masuk kategori pelanggaran hukum.
Pernah gak sih ngurus dokumen di kantor kelurahan atau kecamatan, terus tiba-tiba petugasnya bilang "ini bisa cepat kalau ada uang lelahnya"? Atau lihat pejabat yang selalu didahulukan antreannya, dapat pengawalan khusus, sementara masyarakat biasa harus menunggu berjam-jam untuk urusan yang sama? Kalau iya, kamu baru saja menyaksikan sisa-sisa feodalisme yang ternyata masih hidup subur di birokrasi modern Indonesia.
Feodalisme sebenarnya sudah lama mati sebagai sistem politik formal sejak kerajaan-kerajaan Nusantara runtuh. Tapi sebagai mentalitas sosial, ia justru berevolusi dan bersembunyi di balik seragam PNS, meja pejabat, hingga ruang rapat kampus. Ciri utamanya gampang dikenali seperti kepatuhan buta pada atasan, kritik dianggap pembangkangan, promosi jabatan lebih ditentukan kedekatan personal ketimbang kompetensi, dan masyarakat diposisikan sebagai "yang harus melayani" pejabat, bukan sebaliknya.
Tokoh pergerakan nasional, Sutan Sjahrir, sejak lama sudah menyoroti bahwa budaya feodal menciptakan masyarakat yang cenderung menghamba dan mencari muka kepada pihak berkuasa demi keuntungan pribadi. Menurutnya, mentalitas ini berakar dari masa kolonial dan tidak sepenuhnya terkikis meski Indonesia sudah delapan dekade merdeka.
Analisis yang lebih struktural datang dari kajian birokrasi kontemporer yang merujuk teori Max Weber soal birokrasi modern. Idealnya, birokrasi bekerja lewat meritokrasi, kompetensi, dan aturan formal yang jelas. Realitasnya, birokrasi Indonesia justru terjebak dalam dialektika panjang antara budaya feodal, patronase politik, dan intervensi kepentingan kelompok tertentu, sehingga profesionalisme aparatur terus mengalami distorsi dari waktu ke waktu.
Sementara itu, Prof. Etty Indriati menyoroti sisi lain dari persoalan ini: budaya "ewuh pakewuh" atau rasa sungkan. Budaya ini membuat bawahan enggan melaporkan pelanggaran atasan, baik karena ikut menikmati keuntungannya maupun sekadar tidak enak hati. Kombinasi antara kepatuhan hierarkis dan budaya sungkan inilah yang menurut para pengamat justru melanggengkan praktik feodal di institusi modern, mulai dari kantor pemerintahan sampai ruang kelas kampus.
Dari sudut pandang hukum pidana, pakar hukum Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya demi kepentingan pribadi masuk kategori "administrative penal law", yakni perbuatan yang sebetulnya berada di ranah administratif tapi tetap membawa konsekuensi pidana sebagai sanksinya. Pandangan senada juga disampaikan Dr. Dian Puji Simatupang, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, yang menekankan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat idealnya diselesaikan lebih dulu lewat jalur administrasi, dan baru masuk ranah pidana murni apabila terbukti mengandung unsur ancaman, suap, atau tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.
Feodalisme Bukan Isapan Jempol
Kalau masih dianggap cuma keluhan subjektif, coba lihat datanya. Sepanjang semester pertama 2025, Ombudsman perwakilan Kalimantan Timur saja menerima 253 aduan terkait layanan publik, dengan mayoritas soal masyarakat yang tidak dilayani sama sekali, disusul penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut. Pola serupa terjadi di berbagai daerah lain, dari Kalimantan Selatan hingga Jawa Tengah, di mana pungutan liar berkedok "sumbangan" di sektor pendidikan masih jadi laporan yang berulang setiap tahun meski sekolah negeri sudah digratiskan negara.
Yang lebih mengkhawatirkan, sebuah daerah di Jawa Tengah sempat menyandang predikat zona hijau dalam Survei Penilaian Integritas KPK 2025, tapi tak lama berselang, operasi tangkap tangan justru menjerat pejabatnya sendiri. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan administratif di atas kertas tidak otomatis mencerminkan bersihnya mentalitas para birokratnya dari kultur feodal-korup.
Ketika Mengurus Dokumen Jadi Ujian Kesabaran
Supaya lebih kebayang, mari bayangkan percakapan berikut ini, yang polanya mirip dengan banyak keluhan yang diterima lembaga pengawas pelayanan publik.
Warga: "Pak, saya mau urus surat keterangan tanah, katanya syaratnya sudah lengkap semua."
Petugas: "Lengkap sih lengkap, tapi ini kan butuh proses ya, Bu. Biasanya kalau mau cepat, ada 'kebijakan' tersendiri."
Warga: "Maksudnya, Pak? Saya sudah lengkapi semua sesuai yang diminta minggu lalu."
Petugas: "Ya udah, nanti saya bantu percepat, tapi anggap saja ada uang capek buat proses administrasinya, sekitar 300 ribu lah, Bu."
Warga: "Lho, kan katanya program ini gratis, Pak, cuma bayar pajak resmi saja?"
Petugas: "Iya sih gratis di atas kertas, tapi kalau mau lancar ya begitu biasanya, Bu."
Percakapan semacam ini bukan fiksi belaka. Pola "gratis di atas kertas, tapi berbayar di lapangan" inilah yang berulang kali ditemukan dalam kasus-kasus pungutan liar layanan pertanahan maupun pendidikan yang diproses lembaga pengawas pelayanan publik. Di titik inilah relasi feodal antara "yang punya kuasa" dan "yang butuh dilayani" berubah wujud jadi pelanggaran hukum yang nyata.
Dari Sekadar Etika ke Ranah Pidana
Dari sisi hukum, praktik semacam contoh di atas tidak lagi bisa dianggap sekadar persoalan moral atau kesopanan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, tindakan meminta imbalan di luar aturan resmi termasuk kategori maladministrasi yang bisa dilaporkan, dan lembaga ini punya kewenangan untuk mengklarifikasi, merekomendasikan sanksi, hingga mendorong penggantian petugas yang terbukti bersalah.
Namun bila unsur pemerasan dan penyalahgunaan jabatannya cukup kuat, kasusnya bisa naik ke ranah pidana korupsi. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur soal pemerasan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat dibanding delik pemerasan biasa, bahkan bisa mencapai pidana seumur hidup dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini juga beririsan dengan Pasal 3 undang-undang yang sama, yang menyasar penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
Analisis Hukum KUHP, KUHAP, dan Nilai-Nilai Pancasila
Di luar UU Tipikor, KUHP baru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang resmi efektif berlaku sejak 2 Januari 2026, turut mengatur soal ini lewat Pasal 603 dan Pasal 604, yang menyasar penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan, dengan syarat harus dibuktikan hubungan kausalitas antara kewenangan tersebut dan perbuatan yang dilakukan. KUHP baru juga menegaskan lewat Pasal 58 huruf a bahwa status sebagai pejabat justru menjadi alasan pemberat pidana ketika seseorang melanggar kewajiban jabatannya atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada posisinya. Sementara soal gratifikasi atau suap pasif yang diterima pejabat karena jabatannya, KUHP baru mengaturnya lewat Pasal 610.
Dari sisi hukum acara, proses pembuktian kasus semacam ini kini merujuk pada KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang menggantikan KUHAP lama yang sudah berusia lebih dari empat dekade. Prosesnya tidak sesederhana delik pidana umum, karena harus melibatkan pemeriksaan internal dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terlebih dahulu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum akhirnya bisa dinaikkan ke proses pidana murni jika ditemukan unsur ancaman, suap, atau tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.
Kalau ditarik ke nilai-nilai Pancasila, praktik feodal semacam ini sebetulnya bertentangan langsung dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, karena menempatkan sebagian warga negara dalam posisi lebih rendah dan layak diperlakukan semena-mena. Ia juga mencederai sila kelima soal keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karena akses terhadap layanan publik yang seharusnya merata justru jadi bergantung pada kedekatan personal atau kemampuan membayar "uang pelicin".
Efek dari pembiaran praktik semacam ini pun berlapis. Secara hukum, ia melanggengkan budaya melawan hukum yang justru dilakukan oleh pihak yang seharusnya menegakkan aturan. Secara sosial, ia mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dan secara ekonomi, ia menciptakan biaya siluman yang pada akhirnya dibebankan ke masyarakat, meski secara resmi layanan tersebut tercatat gratis.
Kalau dirangkai, benang merahnya jadi cukup jelas. Kultur feodal warisan kolonial menciptakan mentalitas "pejabat harus dilayani, bukan melayani". Mentalitas ini kemudian termanifestasi dalam kasus-kasus nyata seperti pungutan liar berkedok sumbangan atau uang pelicin administrasi. Data dari Ombudsman dan KPK menunjukkan bahwa pola ini bukan kasus sporadis, melainkan berulang di berbagai daerah dan sektor, mulai dari pendidikan, pertanahan, hingga perizinan. Dan pada akhirnya, dampaknya bukan cuma kerugian materiil bagi masyarakat, tapi juga erosi kepercayaan terhadap institusi negara secara keseluruhan, yang jauh lebih sulit dipulihkan dibanding sekadar mengganti pejabat yang bersalah.
Reformasi Mentalitas, Bukan Cuma Regulasi
Menurut hemat saya, akar masalah feodalisme birokrasi ini sebenarnya bukan soal kekurangan aturan. Dari sisi hukum, Indonesia sudah punya perangkat yang cukup lengkap, mulai dari UU Ombudsman, UU Tipikor, UU Administrasi Pemerintahan, sampai KUHP yang baru. Masalah utamanya ada di penegakan yang konsisten dan perubahan mentalitas yang jauh lebih lambat dibanding perubahan regulasi. Ada beberapa hal yang menurut saya perlu jadi perhatian serius pemerintah:
Evaluasi sistem promosi jabatan ASN agar benar-benar berbasis kinerja dan bukan kedekatan personal dengan atasan, supaya budaya "asal bapak senang" tidak terus jadi jalan pintas menuju posisi strategis.
Digitalisasi layanan publik perlu diperluas secara konsisten, karena interaksi langsung antara warga dan petugas adalah titik paling rawan terjadinya pungutan liar dan perlakuan istimewa berbasis status sosial.
Perlindungan yang lebih kuat bagi pelapor atau whistleblower internal birokrasi, mengingat budaya sungkan yang selama ini membungkam banyak potensi laporan pelanggaran dari dalam institusi itu sendiri.
Penegakan sanksi yang tidak pandang bulu terhadap pejabat manapun yang terbukti menyalahgunakan wewenang, karena predikat zona integritas di atas kertas tidak akan berarti apa-apa kalau praktik lapangan justru membuktikan sebaliknya.
Edukasi publik yang lebih masif soal hak-hak dasar dalam pelayanan, supaya masyarakat berani menolak dan melaporkan ketika diminta membayar sesuatu yang seharusnya gratis, alih-alih menganggapnya sebagai hal yang wajar dan harus dimaklumi.
Feodalisme mungkin sudah lama mati sebagai sistem politik formal, tapi selama mentalitas "pejabat adalah tuan, rakyat adalah kawula" masih dipelihara di ruang-ruang birokrasi, ia akan terus hidup dalam wajah baru yang jauh lebih sulit dikenali, namun sama merusaknya.

