Konten dari Pengguna

Ketika Alat Sadap Negara Menjadi Sorotan: Menjaga Akuntabilitas di Era Digital

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Maisarah Mitra Adrian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi penyadapan komunikasi digital (Dok. pribadi/AI-generated).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyadapan komunikasi digital (Dok. pribadi/AI-generated).

Di tengah kemajuan teknologi komunikasi, ada satu persoalan yang sering luput dari perhatian: kemampuan memperoleh informasi tidak selalu berjalan seiring dengan kewenangan untuk mengaksesnya. Teknologi memungkinkan komunikasi dipantau melalui sistem yang semakin canggih. Namun, dalam penyelenggaraan negara, persoalannya tidak berhenti pada apa yang mampu dilakukan teknologi, melainkan juga pada batas kewenangan dalam penggunaannya.

Perhatian publik terhadap pengungkapan dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya oleh Bareskrim Polri pada 3 November 2026 memperlihatkan pentingnya persoalan tersebut. Di luar proses hukum yang sedang berlangsung, peristiwa ini menghadirkan ruang refleksi mengenai bagaimana kewenangan pengawasan dijalankan dalam sistem pemerintahan yang semakin bergantung pada teknologi digital.

Pada dasarnya, penyadapan bukanlah tindakan yang sepenuhnya dilarang. Dalam penegakan hukum, instrumen ini dapat membantu mengungkap tindak pidana yang sulit dijangkau melalui metode penyidikan konvensional. Persoalannya, kewenangan tersebut memiliki karakter yang berbeda dari tindakan administratif pada umumnya. Penyadapan memungkinkan akses terhadap komunikasi yang secara prinsip berada dalam ruang privat seseorang. Oleh karena itu, penggunaannya memerlukan dasar hukum dan pembatasan yang jelas.

Menariknya, ketentuan mengenai penyadapan di Indonesia telah mengatur lebih dari sekadar mekanisme perizinan. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, misalnya, mengatur persyaratan mengenai perkara, alasan penyadapan, identitas sasaran, hingga jangka waktu pelaksanaan. Dalam prosedur umum, izin pengadilan menjadi bagian dari mekanisme tersebut. Masa penyadapan juga dibatasi paling lama 30 hari, dengan kemungkinan pengajuan permintaan baru sesuai kebutuhan penanganan perkara.

Bahkan, hasil penyadapan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian harus dimusnahkan melalui prosedur yang ditentukan. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa kewenangan negara tidak hanya dibatasi pada saat memperoleh informasi, tetapi juga ketika menyimpan dan menggunakannya. Artinya, informasi yang berhasil dihimpun melalui instrumen penegakan hukum tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai informasi yang bebas digunakan untuk kepentingan lain.

Pembatasan demikian sejalan dengan prinsip rule of law, yang menempatkan setiap penggunaan kewenangan dalam kerangka hukum. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga mengatur penyadapan untuk kepentingan penyidikan dan mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang mengenai penyadapan. Pengaturan tersebut menjadi penting karena efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak privasi perlu ditempatkan secara berimbang, bukan dipertentangkan.

Persoalan ini memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar terbukanya isi percakapan. Informasi mengenai pola komunikasi, hubungan antarindividu, maupun intensitas interaksi dapat menggambarkan jaringan hubungan seseorang. Dalam konteks masyarakat, akses tanpa kewenangan terhadap informasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan privasi, penyalahgunaan data, hingga berkurangnya rasa aman dalam berkomunikasi.

Sementara itu, ketika komunikasi melibatkan pejabat negara, terdapat dimensi kepentingan publik yang perlu diperhatikan. Percakapan mengenai koordinasi pemerintahan, perumusan kebijakan, hubungan diplomatik, ataupun pengambilan keputusan strategis dapat memuat informasi yang memiliki tingkat sensitivitas tertentu. Tidak seluruh komunikasi pejabat merupakan rahasia negara. Namun, informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan tentu memerlukan perlindungan sesuai sifat dan kepentingannya.

Di sinilah keamanan komunikasi pejabat perlu dipahami secara proporsional. Perlindungan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan terhadap individu yang menduduki jabatan publik, terlebih menempatkannya di luar jangkauan hukum. Sebaliknya, terdapat kepentingan kelembagaan untuk memastikan proses pemerintahan berlangsung tanpa kerentanan informasi yang tidak diperlukan. Perlindungan komunikasi dan akuntabilitas pejabat pada dasarnya dapat berjalan beriringan.

Dalam kajian Ilmu Politik, pemikiran Guillermo O'Donnell mengenai horizontal accountability memberikan perspektif yang relevan. Pengawasan antarlembaga merupakan bagian dari upaya menjaga

agar kewenangan negara tetap berada dalam koridor mandatnya. Terlebih ketika instrumen yang digunakan memiliki karakter tertutup dan tidak seluruh prosesnya dapat diketahui publik. Dalam situasi demikian, keberadaan prosedur, mekanisme otorisasi, dan pertanggungjawaban menjadi penting bagi legitimasi kelembagaan.

Persoalan ini semakin menarik ketika dikaitkan dengan arah transformasi digital pemerintahan Indonesia. Pada 6 Oktober 2026, DPR menyetujui RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola, integrasi, dan pemanfaatan data pemerintahan. Meskipun tidak mengatur kewenangan penyadapan, agenda Satu Data memperlihatkan bagaimana informasi kini menempati posisi strategis dalam penyelenggaraan negara.

Integrasi data tentu diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung kebijakan yang lebih tepat sasaran. Namun, semakin luas keterhubungan informasi antarlembaga, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan adanya pengendalian akses. Sistem yang terintegrasi semestinya mempermudah pertukaran informasi bagi pihak yang berwenang, tanpa mengaburkan batas antara informasi yang dapat diakses dan informasi yang harus dilindungi.

Dengan demikian, tantangan pemerintahan digital tidak cukup dijawab melalui pembangunan infrastruktur teknologi. Penguatan regulasi, klasifikasi informasi, keamanan sistem, dan mekanisme pertanggungjawaban perlu berkembang sejalan dengan meningkatnya kapasitas pengelolaan data. Prinsip ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang menempatkan keabsahan dan keamanan pemrosesan data sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggara.

Perhatian terhadap penyadapan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola teknologi pengawasan secara lebih menyeluruh. Kepastian prosedur, pembatasan akses, serta evaluasi penggunaan kewenangan merupakan bagian dari kebutuhan kelembagaan, bukan sekadar respons terhadap suatu peristiwa. Dengan pengendalian yang memadai, efektivitas penegakan hukum tetap dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara dan kepentingan pemerintahan.

Karena pada akhirnya, perkembangan teknologi telah memperluas kemampuan negara dalam memperoleh dan mengelola informasi. Namun kemajuan pemerintahan digital tidak semata diukur dari kecanggihan perangkat atau besarnya data yang mampu dihimpun. Hal yang tidak kalah penting adalah kemampuan institusi negara memastikan bahwa setiap penggunaan teknologi memiliki tujuan yang sah, batas kewenangan yang jelas, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diandalkan. Sebab, kekuatan sebuah negara digital bukan hanya terletak pada kemampuannya mengakses informasi, tetapi juga pada kemampuannya menjaga batas atas kewenangan tersebut.