Konten dari Pengguna

Kritik kepada Pemerintah Itu Hak, tetapi Batasnya Masih Perlu Diperjelas

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Margaret Patricia Dakhi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

foto Bundaran HI (sumber: https://pixabay.com/id/photos/)
zoom-in-whitePerbesar
foto Bundaran HI (sumber: https://pixabay.com/id/photos/)

Menurut saya, kritik terhadap pemerintah tidak perlu dibatasi. Demokrasi itu dari rakyat dan untuk rakyat, jadi rakyat berhak mengawasi pemerintahnya. Tetapi ketika kritik berujung pada laporan atau pemeriksaan polisi, muncul pertanyaan: di mana batas antara kritik dan penghinaan, dan apakah batas itu sudah jelas bagi warga maupun aparat?

Secara hukum, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat. Pasal 28J memang membuka ruang pembatasan lewat undang-undang. Dida Rizakti Kiswara dalam tulisannya di Babel Pos (3 Mei 2026) menilai persoalannya bukan memilih antara kebebasan tanpa batas dan larangan mengkritik, melainkan memastikan hukum diterapkan secara adil, jelas, dan proporsional. Saya sependapat dengan itu.

Mahkamah Konstitusi sudah dua kali memperjelas sebagian batasnya. Putusan 105/PUU-XXII/2024 (29 April 2025) menyatakan lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat mengadukan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE. Lalu pada 28 Agustus 2026, lewat Putusan 282/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 240 dan 241 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak berlaku. Menurut saya, dua putusan ini melindungi lembaga dari upaya membungkam kritik. Tetapi keduanya belum menjawab dua hal: ucapan yang menyasar individu pejabat, dan cara protes yang mencolok.

Para ahli juga memberi pegangan. Akademisi hukum UII, Eko Riyadi (31 Agustus 2026), mengajak aparat peradilan menilai penghinaan dan pencemaran secara proporsional agar hukum pidana tidak dipakai berlebihan menanggapi kritik. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Januari 2026) membedakan keduanya: kritik berisi analisis tentang kesalahan dan jalan keluar, sedangkan penghinaan memakai kata-kata yang merendahkan orang lain. Pembedaan ini jelas di atas kertas. Tetapi menurut saya, batasnya kabur ketika kritik dan penghinaan muncul dalam satu ucapan.

Contohnya terjadi pada Juli 2023. Seorang pengamat mengkritik kebijakan IKN, tetapi menyampaikannya dengan umpatan kasar kepada Presiden saat itu. Ia mengatakan itu kritik terhadap pejabat publik, bukan serangan personal, namun tetap dilaporkan ke polisi dengan setidaknya 13 laporan. Dari kasus ini terlihat bahwa kata "ini hanya kritik tajam" tidak otomatis membuat sebuah ucapan lepas dari penilaian hukum.

Sebaliknya, kritik yang murni pun bisa bermasalah karena caranya. Pada 20 Oktober 2026, aktivis Greenpeace membentangkan dua spanduk di Patung Selamat Datang, Bundaran HI, salah satunya bertuliskan "Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?". Polisi bersama pemadam kebakaran menurunkannya sekitar pukul 08.00 WIB. Enam aktivis dibawa ke Polda Metro Jaya dan dipulangkan malam harinya. Menurut pengacara LBH Jakarta, polisi menyampaikan belum menemukan unsur pidana, tetapi tim advokasi masih memantau kemungkinan proses hukum lanjutan. Isi spanduknya murni kritik terhadap kinerja pemerintah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan aksi itu dihormati sebagai bagian dari demokrasi, tetapi jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Menurut saya, cara yang mencolok sering diperlukan. Di Indonesia, berorasi di depan gedung DPR saja bisa tidak terdengar, sedangkan Bundaran HI dilewati banyak orang setiap hari. Namun pertanyaannya tetap: sampai mana cara protes seperti ini dilindungi?

Dalam PKN, persoalan ini berkaitan dengan negara hukum dan warga negara yang baik (good citizen). Warga yang baik bukan yang selalu setuju dengan pemerintah, melainkan yang aktif, kritis, dan bertanggung jawab. Sila ke-4 menempatkan musyawarah sebagai jiwa demokrasi, dan sila ke-2 mengingatkan bahwa kebebasan perlu berjalan bersama nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Agar nilai itu bisa dijalankan, warga perlu aturan yang pasti, dan aparat perlu pedoman yang jelas.

Kritik bukan ancaman bagi demokrasi. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mau menerima kritik dan menanggapinya lewat proses yang adil dan terbuka. Putusan MK sudah memperjelas batas untuk lembaga negara, tetapi kepastian hukum bagi kritik terhadap individu pejabat dan bagi cara protes di ruang publik masih perlu terus diperjelas.