Hijrah ke Sistem Teritorial: PPh Lebih Tertata Atau Justru Beresiko

Saya adalah mahasiswa aktif D4 Akuntansi Perpajakan yang berkuliah di Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Maria Angie Sianturi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kali pemerintah bicara soal reformasi pajak, ada satu istilah yang belakangan mulai sering terdengar: “sistem teritorial.” Konsep ini sederhana tapi berdampak besar—negara hanya akan memajaki penghasilan yang bersumber dari dalam negeri, bukan seluruh penghasilan global wajib pajak.
Indonesia selama ini menganut sistem pajak global (worldwide income system). Artinya, penghasilan dari luar negeri pun tetap dikenai pajak di Indonesia. Namun, sistem ini mulai dianggap kurang efisien dan tidak kompetitif di era ekonomi terbuka, terutama bagi investor dan perusahaan multinasional. Maka, ide “hijrah” ke sistem teritorial mulai menggoda: pajak hanya berlaku untuk penghasilan yang benar-benar dihasilkan di dalam negeri.
Tapi, apakah langkah ini otomatis akan menata sistem pajak kita — atau justru membuka titik risiko baru?
Potensi Manfaat: Lebih Sederhana dan Kompetitif
Secara teori, sistem teritorial bisa memangkas birokrasi dan mengurangi tumpang tindih pemajakan lintas negara. Investor asing tak perlu khawatir dikenai pajak ganda. Bagi perusahaan lokal, beban administrasi pajak global juga berkurang. Ini bisa menjadi sinyal positif bagi iklim investasi.
Bahkan, negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan Inggris sudah lama menerapkan sistem ini dengan hasil yang relatif stabil. Mereka menjadi magnet investasi karena pajak luar negeri tidak lagi dikejar sampai ke “domisili fiskal.”
Titik Risiko: Celah Baru bagi Penghindaran Pajak
Namun di balik kesederhanaannya, sistem teritorial menyimpan potensi “grey zone.” Jika pengawasan lemah, banyak entitas bisa “menyembunyikan” penghasilan luar negeri di yurisdiksi bebas pajak.
Tanpa sistem kontrol kuat seperti transfer pricing documentation dan anti tax haven rule, peralihan ini bisa jadi bumerang—mendorong Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Selain itu, dalam konteks Indonesia yang masih berjuang menegakkan kepatuhan pajak, kebijakan ini bisa menciptakan ketimpangan baru antara korporasi besar dan pelaku usaha kecil-menengah. Perusahaan multinasional bisa lebih lihai memanfaatkan skema lintas yurisdiksi, sementara UMKM tetap berhadapan dengan kerumitan administrasi domestik.
Pajak Teritorial Butuh Tata Kelola yang Terbuka
Sebelum benar-benar “hijrah” ke sistem teritorial penuh, pemerintah perlu menyiapkan arsitektur pengawasan yang kuat dan transparan.
Mulai dari pertukaran data otomatis antarnegara (AEOI), pelaporan pajak lintas entitas, hingga penguatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memantau transaksi internasional.
Reformasi pajak bukan sekadar soal mengubah sistem pemungutan, tapi memastikan sistem baru tidak membuka lubang lebih dalam dari yang hendak ditambal.
Penutup
Hijrah ke sistem teritorial memang tampak menjanjikan: lebih sederhana, lebih efisien, dan lebih menarik bagi investor. Tapi tanpa fondasi tata kelola yang matang, langkah ini bisa jadi sekadar rebranding fiskal — berganti baju, tapi tetap menyimpan luka lama: pengawasan lemah dan kepatuhan rendah.
Pada akhirnya, sistem apa pun hanya akan seefektif seberapa jujur dan tegas pengelolanya.
