Konten dari Pengguna

Langkah Mati di Pedestrian: Potret Miris Trotoar Jakarta yang Tak Ramah

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Maria Dominika Elaine Suherman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ubin pemandu (guiding block) terpasang di trotoar Gambir (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ubin pemandu (guiding block) terpasang di trotoar Gambir (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Di balik kemegahan gedung-gedung besar yang terpancarkan pada kawasan Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, tersimpan kenyataan pahit yang jarang disorot oleh sosial media. Pembangunan trotoar yang belum optimal dan rusak menunjukkan bahwa jaminan hak keselamatan bagi lansia dan penyandang disabilitas belum sepenuhnya terpenuhi. Seperti apa yang dituliskan pada Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keberadaan fasilitas publik, seperti guiding block, di kawasan yang strategis ini justru jauh dari kata layak. Trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas yang dapat dinikmati segala kalangan, justru masih mengabaikan kelompok yang justru paling membutuhkannya.

Trotoar yang dipercantik dan diperlebar memang sering dibanggakan sebagai tanda kemajuan kota menuju global city yang ramah pejalan kaki. Pemprov DKI Jakarta masih gencar memperbarui trotoar di kawasan Cikini hingga Sudirman. Namun, Pasal 131 Ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa pejalan kaki berhak atas trotoar, akan tetapi trotoar yang cantik belum tentu ramah untuk digunakan semua orang. BPS mencatat bahwa pada tahun 2024, sebanyak 11,97% warga masyarakat Indonesia merupakan penduduk lansia, dan porsinya terus meningkat setiap tahunnya. Mereka, bersama dengan penyandang disabilitas, adalah warga yang paling bergantung pada trotoar yang layak.

Fasilitas itu rusak karena aksi penyerobotan kendaraan bermotor yang masih dinormalisasikan. Di sekitar Stasiun Gambir, ubin pemandu kuning alias guiding block banyak yang pecah, retak, bahkan lepas karena sering dilindas oleh sepeda motor. Jalurnya mendadak putus persis di titik ramai perpindahan angkutan umum, dan sisa trotoar diokupasi oleh pedagang kaki lima liar. Persoalan tidak berhenti di situ. Kecerobohan teknis saat pemasangan ikut memperburuk keadaan, seperti apa yang terlihat di sepanjang Jalan Veteran I. Ubin pemandu di kawasan ini dipasang secara asal-asalan hingga membentuk pola berbelok patah yang membahayakan arah jalan. Jalur kuning itu bahkan lurus menabrak tiang listrik dan jembatan, serta pohon. Seolah dipasang tanpa pernah diuji oleh orang yang berjalan di atasnya. Padahal pemerintah sudah punya pedoman teknis melalui PUPR Nomor 03/PRT/M/2014.

Dampak kelalaian ini dapat dirasakan secara langsung oleh penyandang disabilitas netra yang rutin melintasi kawasan Gambir secara mandiri. Jalur pemandu yang tiba-tiba putus di tengah jalan merusak arah mereka dan menimbulkan rasa takut akan kecelakaan. Alih-alih bisa mandiri, mereka justru terpaksa bergantung penuh pada bantuan orang sekitar demi terhindar dari tiang atau pohon.

Namun, persoalan tidak hanya menimpa penyandang disabilitas. Lansia yang berjalan pelan dengan tongkat pun merasakan hal serupa. Saat macet, banyak pengendara motor nekat naik ke trotoar untuk menghindari antrean kendaraan. Belum lagi pedagang kaki lima yang menggelar lapak sembarangan dan menutupi hampir seluruh badan trotoar. Bagi lansia dengan refleks yang lambat dan keseimbangan yang menurun, kondisi ini memaksa mereka turun ke bahu jalan yang langsung berbatasan dengan lalu lintas kendaraan berkecepatan tinggi. Setiap langkah mereka adalah taruhan nyawa.

Pemerintah maupun kontraktor mungkin berdalih bahwa kerusakan ini murni akibat rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam menjaga ruang publik. Argumen itu sesungguhnya cacat logika, sebab rendahnya kepatuhan warga justru tumbuh subur akibat lemahnya pengawasan aparat dan minimnya sanksi tegas yang hadir di lapangan, dimana denda tertinggi yang pernah ditetapkan hanya sebesar Rp250.000,00. Apabila aparat mampu menindak tegas para pelanggar, maka pedagang maupun pengendara motor tidak akan leluasa menutupi dan merusak fungsi jalur yang ada.

Permasalahan ini berakar dari lemahnya pengawasan yang ada di lapangan, maka dari itu pembenahan seharusnya mengacu kepada sistem pelaksanaannya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu segera menyusun Rencana Induk Fasilitas Pejalan Kaki (RIFK) dengan perencanaan pemasangan matang yang harus dievaluasi terlebih dahulu. Di saat yang sama, penegakan hukum berbasis kamera CCTV juga perlu dilaksanakan di area yang rawan, dengan sanksi konkret yang setimpal dengan aksinya.

Kemajuan sebuah kota tidak bisa diukur dari besarnya suatu proyek yang indah apabila dipotret untuk media sosial. Namun, seberapa konsisten negara mampu memenuhi dan melindungi hak berjalan kaki bagi warga yang rentan. Pembangunan infrastruktur memang berawal dari kebijakan pemerintah melalui regulasi yang jelas dan ketegasan sanksi. Namun, keberlanjutannya pada akhirnya bergantung pada masyarakat yang mau menjaga, bukan merampas ruang yang bukan haknya.