Navigasi KBLI 2025 dan Perizinan OSS: Inovasi Legal-Tech untuk UMKM

Layanan legal terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk semua kebutuhan bisnis Anda
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 membawa tantangan baru dalam sistem Online Single Submission (OSS). Penyesuaian klasifikasi ini dilakukan demi menyelaraskan ragam aktivitas ekonomi digital dengan standar internasional (ISIC Rev 5).
Namun di lapangan, perubahan kode ini menuntut ketelitian tinggi dari pelaku usaha. Kesalahan memilih kode KBLI 5 digit di OSS berisiko menunda terbitnya NIB, memicu ketidaksesuaian maksud dan tujuan pada Akta Pendirian di AHU, hingga kendala verifikasi perpajakan.
Demokratisasi Akses Perizinan Melalui Tools Digital
Merespons beban kepatuhan tersebut, platform legal-tech Kontrak Hukum merilis fasilitas pencarian dan kalkulasi mandiri yang bisa diakses gratis oleh para pendiri bisnis.
Langkah verifikasi kode usaha kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit lewat fitur Cek KBLI 2025. Pengusaha cukup mengetikkan jenis aktivitas bisnis untuk membedah uraian cakupan yang diakui regulasi.
Selain kode izin usaha, kesiapan legalitas juga mencakup proteksi kekayaan intelektual. Guna meminimalisasi risiko penolakan pendaftaran merek di Kemenkumham, pengusaha dapat memvalidasi klasifikasi barang dan jasa dari 45 kelas Nice Classification melalui fitur Cek Kelas Merek DJKI.
Pada sisi permodalan korporasi, pembagian persentase modal antar-pendiri dapat disimulasikan secara transparan menggunakan Kalkulator Saham PT sebelum akta notaris disahkan. Sementara kepatuhan pajak omzet dan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rp4,8 Miliar dapat diuji melalui Kalkulator PPh UMKM.
Seluruh rangkaian instrumen ini dirangkum terpadu di portal Tools Kontrak Hukum, memberi jalan pintas yang aman, efisien, dan kredibel bagi pertumbuhan ekosistem bisnis nasional.
