Konten dari Pengguna

Jualan Online Wajib NIB, Perlindungan atau Beban Baru bagi Seller Muda?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Maulana Yusuf tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber : foto sendiri
zoom-in-whitePerbesar
sumber : foto sendiri

Bagi Gen Z yang baru mulai berjualan online, mungkin masih banyak yang belum familiar dengan istilah OSS (Online Single Submission). Secara sederhana, OSS adalah sistem digital yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM untuk mengurus seluruh perizinan usaha dalam satu platform terintegrasi semacam "one-stop service" biar pelaku usaha ga perlu bolak-balik ke berbagai instansi cuma buat legalitas.

Output utama dari sistem ini adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) dokumen yang berfungsi sebagai identitas resmi sebuah usaha, sekaligus jadi syarat dasar biar bisa dianggap legal di mata hukum. Buat sebagian orang, NIB mungkin masih terdengar seperti "urusan orang dewasa yang ribet." Padahal, prosesnya sendiri gratis dan bisa selesai dalam hitungan menit lewat oss.go.id, asal data yang diminta lengkap.

Yang jadi ironis: banyak seller muda baru "ngeh" soal kewajiban ini bukan karena inisiatif sendiri atau sosialisasi dari pemerintah, melainkan karena tiba-tiba akunnya dibatasi platform imbas dari Permendag 19/2026 yang mewajibkan marketplace menolak pedagang tanpa NIB. Di sinilah letak persoalannya: regulasi yang sebetulnya dirancang untuk melindungi, justru terasa seperti "kejutan" karena minimnya edukasi yang menyasar generasi yang paling banyak menggantungkan penghasilan dari ekonomi digital.

Terlepas dari kesan "dadakan" bagi sebagian seller, semangat di balik Permendag 19/2026 sebenarnya cukup rasional. Selama ini, ekonomi digital Indonesia tumbuh jauh lebih cepat dibanding kesiapan regulasinya siapa saja bisa berjualan tanpa identitas usaha yang jelas, tanpa kewajiban standar produk, dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang terang-benderang kalau terjadi sengketa dengan konsumen. Dalam konteks ini, kewajiban NIB bukan semata soal administrasi, melainkan fondasi akuntabilitas: siapa penjualnya, apa yang dijual, dan ke mana konsumen bisa mengadu kalau ada masalah?

sumber : foto sendiri

Ada juga argumen soal kesetaraan. Ketika penjual besar sudah lama patuh pada aturan perizinan, sementara penjual perorangan bebas beroperasi tanpa legalitas apa pun, itu menciptakan lapangan bermain yang timpang. Mewajibkan NIB yang notabene gratis dan bisa diproses cepat untuk usaha risiko rendah sebenarnya bukan beban berat kalau dibandingkan manfaat jangka panjangnya: akses pembiayaan, kemitraan, bahkan perlindungan hukum bagi penjual itu sendiri kalau suatu saat terjadi sengketa.

Namun, niat baik regulasi tidak otomatis berarti implementasinya mulus. Persoalan pertama ada pada proporsionalitas. Aturan ini pada praktiknya menyamaratakan pelaku usaha yang omzetnya puluhan juta per bulan dengan mahasiswa yang sesekali menjual barang preloved atau menerima jasa titip. Semangat "risiko rendah, kewajiban ringan" yang jadi dasar filosofi OSS Berbasis Risiko terasa kurang tercermin ketika semua pihak besar maupun kecil, rutin maupun sesekali dihadapkan pada tenggat enam bulan yang sama untuk melengkapi legalitas, atau akunnya dibekukan.

Kedua, ada persoalan delegasi pengawasan. Alih-alih negara membangun mekanisme sosialisasi dan penegakan hukumnya sendiri, kewajiban "menolak" dan "membatasi akses" justru dilimpahkan kepada platform swasta. Ini menempatkan marketplace pada posisi ganda: sebagai penyedia jasa sekaligus penegak aturan negara sebuah peran yang sebenarnya bukan ranah alaminya, dan berpotensi menimbulkan penerapan yang tidak konsisten antarplatform.

Ketiga, dan mungkin yang paling terasa bagi generasi muda: minimnya sosialisasi. Ironisnya, kebanyakan seller baru mengetahui kewajiban ini bukan dari kampanye edukasi resmi, melainkan dari notifikasi pembatasan akun. Ketika kepatuhan hukum baru disadari setelah sanksi dijatuhkan, itu menandakan ada yang keliru dalam pendekatan komunikasi kebijakan bukan pada substansi aturannya, melainkan cara aturan itu disampaikan kepada publik yang dituju.

Pada akhirnya, Permendag 19/2026 bukanlah aturan yang keliru dari segi tujuan menertibkan ekosistem perdagangan digital dan melindungi konsumen adalah langkah yang memang sudah lama dibutuhkan. Namun, regulasi yang baik semestinya tidak berhenti pada niat, melainkan juga diukur dari bagaimana ia dijalankan di lapangan.

Selama pemerintah belum membedakan perlakuan antara pelaku usaha skala kecil yang sifatnya insidental dengan pelaku usaha yang benar-benar menjadikan platform digital sebagai sumber penghasilan utama, aturan ini berisiko dipersepsikan sebagai beban administratif ketimbang bentuk perlindungan. Begitu pula selama sosialisasi kebijakan masih kalah cepat dibanding penerapan sanksinya, kepatuhan hukum akan terus lahir dari rasa terpaksa, bukan dari kesadaran.

Ke depan, yang dibutuhkan bukan sekadar memperketat pintu masuk platform, tetapi juga memastikan bahwa generasi muda pelaku ekonomi digital yang jumlahnya terus bertambah mendapat ruang edukasi yang setara dengan kewajiban yang dibebankan kepada mreka. Sebab regulasi yang adil bukan hanya soal siapa yang taat aturan, melainkan juga soal siapa yang diberi kesempatan untuk memahami aturan itu sebelum dihukum karena melanggarnya.