Konten dari Pengguna

Saatnya Masyarakat Menuntut Sistem Komunikasi yang Adil dan Merata

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Maulinda Afriani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi oleh AI generated ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi oleh AI generated ChatGPT

Di tengah gempuran arus informasi dan teknologi yang masif memberikan dampaknya sistem komunikasi Indonesia tengah menghadapi tantangan yang sangat besar: namun bagaimana kita tetap relevan, adil, dan inklusif serta bagi seluruh rakyat Indonesia. Transformasi ini merupakan digital yang seolah menjadi jembatan bagi sekaligus jurang: maka ia membuka akses seluas di satu sisi yang berdapak, tetapi menciptakan ketimpangan di sisi lain. Menyoroti sebuah perubahan-perubahan yang fundamental untuk sistem komunikasi nasional kita di era digital yang moderen ini, serta mengapa dapat mengtransformasi dalam tak bisa yang dibiarkan melaju tanpa evaluasi kritis. Transformasi sistem komunikasi Indonesia dimulai dari migrasi media tradisional ke media digital. Televisi, surat kabar, dan radio kini bersaing dengan media sosial, podcast, dan platform daring. Model komunikasi satu arah yang dulu dominan, kini digantikan model interaktif, real-time, dan personal. Namun, pergeseran ini tak sepenuhnya membawa kebaikan. Ketimpangan digital (digital divide) masih menghantui, terutama di daerah pedesaan dan terpencil.

Menurut data BPS 2023, lebih dari 70% rumah tangga di wilayah perkotaan telah mengakses internet secara rutin, sementara di pedesaan baru mencapai 39%, dan di wilayah tertinggal bahkan hanya 18%. Ini bukan sekadar statistik. Ini adalah cermin betapa sistem komunikasi kita belum merata. Di satu sisi, warga kota bisa menikmati informasi dalam hitungan detik, sementara warga desa harus berjalan jauh demi sinyal. Dalam konteks demokrasi, ini berarti hak untuk memperoleh informasi belum dijamin secara setara.

Transformasi digital juga membawa tantangan baru dalam regulasi dan etika komunikasi. Media sosial menjadi ruang publik yang liar berekspresi berkembang, tetapi bersamaan dengan itu, hoaks, ujaran kebencian, dan disinformasi turut merajalela. Pemerintah memang telah merespons dengan regulasi seperti UU ITE dan kebijakan pemantauan konten digital, namun perdebatan tetap muncul: sejauh mana regulasi bisa mengontrol tanpa membungkam?

Kebebasan pers di Indonesia juga terdampak oleh tekanan ekonomi digital. Banyak media kecil gulung tikar karena tak mampu bersaing dalam iklim iklan digital yang dikuasai platform global seperti Google dan Meta. Jurnalisme berkualitas terancam tergeser oleh konten clickbait yang viral. Sistem komunikasi nasional seharusnya menjamin keberlanjutan media sebagai pilar demokrasi, bukan justru menyerah pada algoritma pasar.

Di sisi lain, sistem komunikasi yang ideal bukan hanya soal infrastruktur dan teknologi, tetapi juga menyangkut budaya komunikasi. Indonesia yang multikultural memiliki tantangan tersendiri. Komunikasi antar-etnis, antar-agama, dan antar-bahasa membutuhkan sensitivitas tinggi. Di era digital, pesan yang tersebar secara nasional bisa dengan mudah menyinggung kelompok tertentu jika tidak dikemas dengan bijak. Keragaman ini harus dijaga bukan dengan membungkam perbedaan, tetapi dengan membangun kesadaran bersama akan pentingnya komunikasi yang inklusif dan berkeadaban.

Fenomena lain yang tak bisa diabaikan adalah peran generasi muda sebagai penggerak sistem komunikasi digital. Generasi milenial dan Gen Z menjadi aktor penting dalam mengelola narasi di media sosial, membangun opini, bahkan mempengaruhi kebijakan publik. Namun, potensi ini sering kali tidak didukung oleh literasi digital yang memadai. Pemerintah dan lembaga pendidikan harus menjadikan literasi media sebagai prioritas, agar transformasi digital tak sekadar menjadi perubahan teknis, tetapi juga perubahan nilai dan etika.

Maka dari itu, transformasi sistem komunikasi Indonesia di era digital adalah persoalan besar yang membutuhkan perhatian lintas sektor. Ini bukan hanya urusan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetapi juga tanggung jawab perguruan tinggi, komunitas lokal, industri teknologi, dan tentu saja—masyarakat sipil. Tanpa sinergi, kita hanya akan membangun sistem komunikasi yang canggih secara teknologi, tetapi lemah secara keadilan.

Sistem komunikasi Indonesia saat ini ibarat kendaraan cepat tanpa peta: maju pesat, tetapi kehilangan arah. Kita membutuhkan evaluasi menyeluruh yang tidak hanya melihat kecepatan akses dan jumlah pengguna, tetapi juga kualitas interaksi, pemerataan informasi, dan keberlanjutan media lokal. Pemerintah harus lebih berani menghadirkan kebijakan afirmatif bagi wilayah tertinggal dan media independen. Pendidikan komunikasi harus fokus pada pembentukan karakter komunikatif yang kritis, etis, dan empatik. Di tengah gelombang digitalisasi, mari kita pastikan bahwa sistem komunikasi Indonesia tetap berpihak pada rakyat, bukan pada algoritma. Maulinda Afriani, Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi angkatan 2023, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Malikussaleh. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Sistem Komunikasi Indonesia