Konten dari Pengguna

Pengkreditan Pajak Masukan sebelum PKP dan Cara Pelaporannya dalam SPT

Mayda Nurbaeti

Mayda Nurbaeti

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mayda Nurbaeti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mindset bahwa "Meningkatnya jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang adalah target dan harapan" seharusnya ditanamkan dalam menjalankan usaha. Mengapa demikian? Karena meningkatnya jumlah PPh dapat dijadikan tolok ukur bahwa meningkat pula penghasilan yang dicapai oleh Wajib Pajak. Meskipun PPh yang tinggi belum tentu berarti peredaran bruto juga tinggi, namun peredaran bruto yang tinggi membuat PPh berpotensi menjadi besar.

Kapan Saat Pengusaha Wajib Dikukuhkan?

Apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto telah melebihi batasan Pengusaha kecil PPN, maka Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban tersebut dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil PPN, yaitu sebesar Rp4,8M.

Ketika telah dikukuhkan, PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.

Dalam hal Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP baik melalui permohonan maupun secara jabatan setelah melewati akhir tahun buku saat jumlah peredaran dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8M, PKP dimaksud wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai PKP.

Kewajiban dan Hak sebelum Dikukuhkan sebagai PKP

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang seharusnya dipungut PPN atau PPN dan

PPnBM mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPN.

PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN dalam hal terdapat PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya dipungut. Apabila tidak disampaikan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Mencabut ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 PMK nomor 68/PMK.03/2010, pengaturan pengukuhan PKP tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023. Sebagai ketentuan peralihan, bagi Pengusaha yang mempunyai jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8M pada bulan November 2023 dan belum dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan tanggal 28 Desember 2023, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban terkait PPN-nya mengacu pada PMK nomor 164 Tahun 2023.

Sementara itu, PMK 81 Tahun 2024 memberikan kewenangan, bahwa PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan.

Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.

image by AI

Pedoman pengkreditan Pajak Masukan diberlakukan untuk Masa Pajak sebelum tanggal Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP yang dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPN dan/atau penetapan kewajiban PPN melalui Pemeriksaan.

Dengan adanya pedoman pengkreditan Pajak Masukan, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Selain itu, PKP juga tidak dapat menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak serta besaran tertentu untuk menghitung Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.

Tata Cara Pelaporan PPN

Untuk melaporkan PPN terutang selama periode sebelum PKP dikukuhkan, SPT Masa PPN yang digunakan adalah SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

SPT Masa PPN dimaksud disampaikan secara digunggung pada Masa Pajak terakhir dalam periode tahun buku yang bersangkutan sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan Masa Pajak terakhir sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan.

Contoh

PT AB dengan periode tahun buku tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP melalui permohonan ke KPP X pada tanggal 10 Oktober 2025 tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.

Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala KPP X menerbitkan surat pengukuhan PKP tertanggal 1 Januari 2026. Namun, berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh DJP, baru diketahui bahwa jumlah peredaran bruto PT AB pada Tahun Pajak 2023 adalah sebesar Rp5M.

Dengan demikian, sebagai PKP PT AB wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, serta membuat faktur pajak mulai Masa Pajak Januari 2026 tanggal 1 Januari 2026.

Selain itu, PT AB juga harus memenuhi kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, dengan perhitungan Pajak Keluaran adalah sebesar peredaran dan/atau penerimaan bruto, sementara Pajak Masukan adalah sebesar 80% dari Pajak Keluaran untuk periode:

a. 1 Januari 2024 s.d. 31 Desember 2024 dilaporkan secara digunggung pada Masa Pajak Desember 2024 melalui web-efaktur.pajak.go.id dan

b. 1 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2025 dilaporkan secara digunggung pada Masa Pajak Desember 2025 melalui coretaxdjp.pajak.go.id.