Dirjen Pemasyarakatan Resmikan Lapas Khusus Perempuan dan Anak Kelas IIA Jakarta
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warga Binaan Pemasyarakatan perempuan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, “hak-hak keperempuanannya” dipenuhi sama seperti yang dibutuhkan perempuan pada umumnya. Warga Binaan Pemasyarakatan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, sebagai pemenuhan dan penghormatan HAM memisahkan antara anak dengan Warga Binaan Pemasyarakatan dewasa. Demi faktor keamanan dan faktor psikologis

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak meresmikan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta, Kamis (8/6).
Jakarta-Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak meresmikan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta, Kamis (8/6). Menurutnya momentum peresmian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta bukan hanya sebuah kegiatan seremonial atau penanda saja, tetapi menjadi saksi dari wujud nyata kinerja pemerintah dalam pembangunan hukum.
“Salah satu arah pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 yang tercantum dalam buku II sasaran pembangunan hukum adalah meningkatnya kualitas penegakan hukum,” ujarnya menjelaskan.
Selain itu, I wayan Kudesak mengatakan bahwa penyediaan sarana dan prasarana seperti Lapas maupun LPKA merupakan salah satu wujud komitmen paya pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka mendukung keberhasilan terhadap sasaran pembangunan nasional yang ingin dicapai untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya Lapas dan LPKA adalah suatu rangkaian kesatuan dalam proses penegakan hukum pidana. Pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan.
“Pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan,” tuturnya.
Dia melanjutkan bahwa Pemasyarakatan sebagai transformasi positif dari pemenjaraan menandai berkembanganya tujuan penghukuman yang lebih manusiawi, yang lebih mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan dan reformatif bukan penghukuman retaliasi yang menyiksa.
Pemasyarakatan juga diposisikan sebagai ujung tombak pengejawantahan asas pengayoman yang menempatkan Narapidana adalah bagian dari komunitas masyarakat suatu bangsa. Sehingga selaku manusia, Narapidana memiliki hak yang wajib untuk dihormati dan dijunjung tinggi oleh negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
“Termasuk hak untuk tidak disiksa/diperlakukan tidak manusiawi meskipun sedang menjalankan suatu pemidanaan. Semangat perlakuan yang lebih manusiawi tersebutlah yang mendasari dibentuknya Lapas Perempuan maupun LPKA dalam pembinaan Narapidana Perempuan dan Anak,” ujarnya.
I Wayan menjelaskan juga Lapas Perempuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal (12) ayat (2) diatur "Pembinaan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan. Hal tersebut menjadi entry point bahwa perlindungan hukum terhadap narapidana perempuan haruslah khusus.
Sebab secara nyata kebutuhan narapidana perempuan dan laki-laki sangatlah berbeda. Maka untuk memenuhi kewajiban ini harus terdapat pemahaman tentang pentingnya perbedaan gender dan kemauan untuk menyusun kebijakan untuk mengakomodir kebutuhan narapidana perempuan. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan ini adalah sebuah hal yang mendesak dan patut menjadi prioritas.
“Hal ini menjadi penting karena kebijakan lembaga pemasyarakatan saat ini dikondisikan seolah-olah hanya untuk berpenghunikan satu jenis kelamin yaitu laki-laki, sehingga lingkungan lembaga pemasyarakatan belum sepenuhnya memperhatikan kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan. Kebutuhan spesifik/khusus yang dimiliki seorang perempuan salah satunya adalah terkait dengan fungsi reproduksi yang dimilikinya,” ucapnya.
Adapun di dalam Lapas, Narapidana perempuan “hak-hak keperempuanannya” dipenuhi sama seperti yang dibutuhkan perempuan pada umumnya. Meskipun secara faktual sedang berada di dalam Lapas. Senada dengan perlindungan terhadap hak-hak anak yang menjadi faktor determinan pembentukan LPKA. Sebab erlakuan terhadap Anak harus diselenggarakan secara khusus yang mendukung dalam proses tumbuh kembang Anak. Selain itu, sebagai bentuk pemenuhan dan penghormatan HAM untuk memisahkan antara Anak dengan narapidana dewasa. Demi faktor keamanan dan faktor psikologis.
“Dibutuhkan "Special treatment" di LPKA untuk menyesuaikan kemampuan dan kebutuhan masing-masing individu Anak. Dengan memperhatikan risk assessment dan need assessment dalam pelaksanaan pembinaan dan pendidikan yang diharapkan dapat berguna setelah dia kembali ke masyarakat serta keluarganya,” ucapnya.

