Konten dari Pengguna

Trotoar Alih Fungsi, Hak Pejalan Kaki Terabaikan

Michella Kristanto

Michella Kristanto

Pelajar di SMA Santa Ursula Jakarta

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Michella Kristanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penyalahgunaan trotoar sebagai tempat parkir motor di sekitar Halte Pasar Baru. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Penyalahgunaan trotoar sebagai tempat parkir motor di sekitar Halte Pasar Baru. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Trotoar di Jakarta masih menghadapi masalah dalam penggunaannya. Fasilitas yang seharusnya digunakan sebagai jalur pejalan kaki justru sering dimanfaatkan untuk berjualan, parkir kendaraan, bahkan dilalui oleh kendaraan bermotor untuk menghindari kemacetan. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu fungsi trotoar, tetapi juga membuat hak pejalan kaki untuk merasa aman dan nyaman saat berjalan menjadi terabaikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, trotoar disediakan khusus bagi pejalan kaki dan harus memenuhi aspek keamanan, keselamatan, serta kenyamanan. Artinya, kepentingan pejalan kaki seharusnya menjadi prioritas dalam penggunaan trotoar. Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa fungsi tersebut belum sepenuhnya terlaksana. Berdasarkan hasil observasi langsung di kawasan sekitar Halte Kebon Jeruk, Halte Juanda, dan Halte Pasar Baru, terlihat bahwa trotoar masih sering digunakan untuk berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan fungsi utamanya.

Salah satu permasalahan yang ditemukan adalah penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan. Trotoar sering dipilih oleh pedagang karena lokasinya yang strategis dan sering dilalui oleh pejalan kaki sehingga berpotensi meningkatkan jumlah pembeli. Namun, ketika ruang yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki justru dimanfaatkan sebagai tempat berdagang, fungsi trotoar menjadi terganggu dan hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum secara aman dan nyaman ikut terhambat.

Kondisi serupa dapat ditemukan di kawasan sekitar Halte Kebon Jeruk, Juanda, dan Pasar Baru. Jalur pejalan kaki menjadi semakin sempit ketika para pedagang meletakkan barang dagangannya. Akibatnya, pejalan kaki harus mencari ruang lain untuk melewati area tersebut. Permasalahan ini bukan berarti pedagang tidak boleh mencari nafkah, tetapi kegiatan berdagang perlu dilakukan di lokasi yang tidak mengganggu fungsi trotoar. Penataan dan penyediaan lokasi berjualan yang sesuai dapat menjadi jalan tengah agar kebutuhan ekonomi pedagang tetap terpenuhi tanpa mengorbankan hak pejalan kaki.

Selain permasalahan aktivitas perdagangan, trotoar juga masih sering dilalui oleh kendaraan bermotor. Hasil observasi di kawasan tersebut juga menunjukkan bahwa ditemukan banyak pengendara motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas maupun sebagai tempat parkir. Tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan penggunaan fasilitas publik. Kepadatan lalu lintas tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengendarai motor di jalur yang secara khusus disediakan bagi pejalan kaki.

Penggunaan trotoar oleh sepeda motor menimbulkan persoalan terhadap aspek keamanan dan keselamatan pejalan kaki. Adanya pengendara motor yang melintas di jalur pedestrian menyebabkan pejalan kaki terpaksa berbagi ruang. Selain itu, kendaraan yang diparkir di atas trotoar juga menghalangi akses pejalan kaki sehingga mereka harus menggunakan jalur lain yang lebih dekat dengan arus kendaraan. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Dengan demikian, penyalahgunaan trotoar secara langsung mengurangi fungsi trotoar sebagai fasilitas yang memberikan perlindungan bagi pejalan kaki.

Permasalahan penggunaan trotoar tidak dapat hanya dipandang semata-mata sebagai akibat dari perilaku pedagang maupun pengendara. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menyediakan, memelihara, dan mengawasi fasilitas pedestrian serta memastikan penerapan peraturan berlangsung secara efektif. Masyarakat sebagai pengguna ruang publik juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan yang berlaku mengenai penggunaan trotoar. Keberadaan infrastruktur pedestrian yang memadai perlu disertai dengan pengawasan dan kepatuhan agar fungsi fasilitas tersebut dapat terjaga.

Upaya penyelesaian permasalahan tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan. Penertiban terhadap kendaraan yang parkir atau melintas di trotoar perlu dilaksanakan secara rutin dan konsisten. Pedagang yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi usaha perlu diarahkan ke tempat lain sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung tanpa menghambat mobilitas pejalan kaki. Pada titik-titik yang memiliki tingkat pelanggaran tinggi, pembatas jalan (bollard) dapat dipasang untuk mencegah kendaraan bermotor memasuki jalur pedestrian. Selain itu, pengawasan secara berkala dan edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan penggunaan trotoar.

Trotoar merupakan fasilitas publik yang memiliki fungsi untuk menjamin keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran pejalan kaki. Penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang, area parkir, maupun jalur kendaraan bermotor menyebabkan fungsi tersebut tidak dapat terlaksana secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari pemerintah dan masyarakat untuk menjaga trotoar sesuai dengan fungsinya. Pengelolaan fasilitas pedestrian tidak cukup hanya melalui pembangunan, tetapi juga membutuhkan pengawasan, penegakan aturan, serta kesadaran masyarakat untuk menghargai hak pejalan kaki. Trotoar yang digunakan sesuai dengan fungsinya dapat mendukung terciptanya ruang publik yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.