Menyeimbangkan Neraca Domestik:

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta fakultas syariah dan hukum Prodi hukum keluarga
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Miftahul Hafidz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Hukum Perkawinan Indonesia
Sebuah Analisis Hukum, Realita Sosial, dan Penyelesaian Konflik Rumah Tangga
Pernikahan sering kali digambarkan sebagai pelabuhan akhir dari pencarian cinta dua insan. Di dalam narasi populer, momen ijab kabul atau pemberkatan di altar dipandang sebagai puncak kebahagiaan yang secara otomatis menjamin kehidupan yang harmonis selamanya. Namun, ketika pesta pernikahan telah usai, tenda dekorasi dibongkar, dan tamu undangan kembali ke rumah masing-masing, realitas yang sesungguhnya baru saja dimulai. Perkawinan bukan lagi sekadar ikatan romantis yang dipelihara dengan untaian kata manis, melainkan sebuah institusi hukum formal yang melahirkan serangkaian konsekuensi yuridis yang mengikat secara ketat sejak awal diikrarkan.
Di Indonesia, negara menaruh perhatian besar terhadap institusi keluarga. Hal ini tercermin dari lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengalami pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Hukum positif ini menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Agar tujuan agung tersebut tidak sekadar menjadi utopia di atas kertas, hukum merumuskan batas yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum ini bukan untuk membatasi kebebasan individu, melainkan sebagai kompas penunjuk arah saat biduk rumah tangga dihantam badai konflik.
Fondasi Filosofis: Asas Keseimbangan dan Kemitraan
Sebelum menelaah pasal-pasal spesifik, penting untuk memahami roh atau asas utama yang melandasi hukum perkawinan kita. Banyak orang keliru menganggap bahwa hukum perkawinan Indonesia menempatkan salah satu pihak dalam posisi inferior atau tunduk di bawah dominasi pihak lain. Jika kita mengkaji Pasal 31 Undang-Undang Perkawinan, asumsi patriarkal tersebut terbantahkan secara yuridis. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
Asas keseimbangan ini menempatkan suami dan istri sebagai mitra sejajar (equal partners). Keduanya memiliki kapasitas hukum yang sama untuk melakukan perbuatan hukum. Sebagai contoh, seorang istri tidak memerlukan izin suaminya untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga atau mengelola harta pribadinya, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Kedudukan yang setara ini memberikan perlindungan hukum bagi kaum perempuan agar tidak rentan terhadap eksploitasi d3i dalam ranah domestik. Sebaliknya, asas ini juga mengingatkan bahwa tanggung jawab memelihara kelangsungan pernikahan dipikul bersama secara proporsional.
Hak dan Kewajiban Bersama: Tiang Penyangga Rumah Tangga
Hukum perkawinan Indonesia membagi pengaturan ini menjadi dua kategori besar: kewajiban bersifat bersama (kolektif) dan kewajiban bersifat spesifik berdasarkan peran domestik. Pasal 30 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa suami istri memikul kewajiban luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
Selanjutnya, Pasal 33 menjabarkan bentuk konkret dari kewajiban luhur tersebut, di mana suami istri wajib saling cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain. Menariknya, unsur emosional seperti 'cinta' dan 'kesetiaan' yang biasanya berada di ranah moral atau agama, diadopsi oleh hukum positif menjadi kewajiban yuridis. Artinya, tindakan berselingkuh atau mengabaikan pasangan secara emosional bukan hanya pelanggaran etika, melainkan juga bentuk pelanggaran hukum perkawinan yang dapat dijadikan alasan sah di pengadilan untuk mengajukan gugatan perceraian.
Gambaran Analisis Kasus 1: Ketika Kesetiaan Dilanggar:
Pembagian Peran Tradisional dan Dinamika Hukum Positif
Meskipun menganut asas kesetaraan, Pasal 31 ayat (3) UU Perkawinan menetapkan pembagian peran konvensional: 'Suami adalah kepala keluarga dan istri wajib mengatur urusan rumah tangga.' Pengaturan ini sering kali memicu perdebatan hangat di era modern. Kritikus menilai pasal ini bias jender dan tidak relevan dengan semangat zaman di mana banyak perempuan menjadi pencari nafkah utama atau mandiri secara finansial.
Namun, jika dianalisis dari perspektif hukum progresif, pasal ini harus dimaknai sebagai pembagian fungsi fungsional demi efisiensi organisasi keluarga, bukan sebagai hierarki kekuasaan absolut. Bagi pasangan muslim, ketentuan ini dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 77 hingga Pasal 84, yang merinci kewajiban nafkah, tempat tinggal (maskan), serta perlindungan yang harus diberikan suami kepada istrinya.
1. Kewajiban Suami sebagai Kepala Keluarga dan Nafkah
Kewajiban utama seorang suami menurut Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan adalah melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuan. Nafkah ini mencakup dua dimensi: nafkah lahiriah (pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan) dan nafkah batiniah (kebutuhan biologis, rasa aman, kasih sayang).
Hukum Indonesia menekankan frasa 'sesuai dengan kemampuannya'. Ini menunjukkan bahwa hukum bersifat realistis dan tidak memaksakan standar di luar kapasitas ekonomi suami. Namun, kelalaian sengaja dalam memenuhi kewajiban ini dikategorikan sebagai penelantaran rumah tangga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), penelantaran ekonomi merupakan bentuk kekerasan yang diancam sanksi pidana.
2. Kewajiban Istri dalam Mengatur Rumah Tangga
Di sisi lain, kewajiban istri menurut hukum adalah mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Dalam konteks modern, kewajiban ini tidak boleh diartikan secara sempit bahwa istri harus melakukan semua pekerjaan domestik sendirian. Kewajiban ini adalah fungsi manajemen domestik. Istri bertindak sebagai manajer yang memastikan ekosistem rumah tangga berjalan kondusif, nyaman, dan harmonis.
Jika istri memutuskan bekerja di luar rumah dan mengejar karier, hukum perkawinan tidak melarangnya selama dilakukan atas kesepakatan bersama. Keberhasilan karier istri tidak menggugurkan kewajibannya untuk tetap terlibat dalam manajemen domestik, sebagaimana kesibukan suami bekerja tidak melepaskan tanggung jawabnya untuk terlibat dalam pengasuhan anak dan memberikan kasih sayang.
Gambaran Analisis Kasus 2: Konflik Pergeseran
Aspek Hukum Harta Kekayaan dalam Perkawinan
Salah satu area yang paling sering memicu sengketa hukum pasca-perkawinan adalah harta kekayaan. Hukum perkawinan Indonesia membedakan harta kekayaan menjadi dua jenis utama: harta bersama (gono-gini) dan harta bawaan.
Pasal 35 UU Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Artinya, apa pun yang dibeli setelah akad nikah berlangsung secara otomatis menjadi milik bersama, terlepas dari atas nama siapa aset tersebut dicatatkan. Sebaliknya, harta bawaan adalah harta yang diperoleh sebelum pernikahan atau hadiah/warisan selama pernikahan. Harta bawaan berada di bawah penguasaan masing-masing pihak, kecuali ditentukan lain melalui perjanjian perkawinan (prenuptial atau postnuptial agreement).
Kaitan harta bersama dengan hak-kewajiban sangatlah erat. Suami tidak boleh menjual atau menjaminkan harta bersama tanpa persetujuan tertulis dari istri, begitu pula sebaliknya. Ketentuan ini berfungsi mencegah tindakan sepihak yang merugikan stabilitas ekonomi keluarga.
Dampak Yuridis Kelalaian Hak dan Kewajiban
Jika salah satu pihak secara konsisten mengabaikan kewajibannya, hukum menyediakan jalur penyelesaian yang beradab. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan (Pengadilan Agama bagi muslim, Pengadilan Negeri bagi non-muslim). Pengadilan memiliki kewenangan memberikan putusan mengikat, seperti kewajiban memberikan nafkah yang tertunggak (nafkah madhiyah) meskipun belum bercerai.
Lebih jauh lagi, jika kelalaian bermanifestasi dalam bentuk kekerasan fisik, psikologis, atau penelantaran ekonomi ekstrem, ranah hukum bergeser dari perdata ke pidana melalui UU PKDRT. Negara berhak mengintervensi demi melindungi keselamatan warga negaranya di dalam lingkup domestik.
Kesimpulan: Merawat Komitmen di Bawah Naungan Hukum
Memahami hak dan kewajiban suami istri menurut hukum perkawinan Indonesia bukanlah tentang mencari siapa yang menang dalam rumah tangga. Hukum hadir sebagai jaring pengaman untuk memastikan keadilan, kehormatan, dan kesejahteraan setiap individu tetap terlindungi.
Pernikahan yang kokoh mampu mentransformasikan teks hukum yang kaku menjadi perilaku sehari-hari penuh empati. Ketika suami menjalankan peran dengan tanggung jawab, dan istri mengelola rumah tangga dengan kebijaksanaan, maka hak akan terpenuhi tanpa perlu dituntut paksa. Hukum perkawinan Indonesia memberikan cetak biru yang baik; tugas pasangan adalah mengimplementasikannya dengan kedewasaan demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
