Konten dari Pengguna

Pengurus RT Unggah Foto KK di Grup WhatsApp Warga, Bisakah Kena UU PDP?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Minhazul Qowim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengurus RT Unggah Foto KK di Grup WhatsApp Warga, Bisakah Kena UU PDP? Sumber (Pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengurus RT Unggah Foto KK di Grup WhatsApp Warga, Bisakah Kena UU PDP? Sumber (Pixabay.com)

Hampir setiap lingkungan RT atau RW saat ini memiliki grup WhatsApp warga. Isinya beragam, mulai dari pengumuman ronda, iuran bulanan, hingga pendataan administrasi.

Dalam proses pendataan tersebut, tidak jarang pengurus RT meminta warga mengunggah foto KTP, Kartu Keluarga (KK), atau daftar biodata lengkap ke dalam grup yang berisi puluhan hingga ratusan orang.

Selama ini, praktik tersebut dianggap hal biasa demi kemudahan administrasi. Namun, pertanyaannya: apakah kebiasaan ini masih aman setelah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku secara penuh?

Pengecualian yang Sering Disalahpahami

Pasal 2 ayat (2) UU PDP memang menyatakan bahwa undang-undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan data pribadi oleh perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. Ketentuan ini sering dijadikan alibi oleh pengurus lingkungan: "Ini kan cuma grup RT, bukan korporasi atau lembaga formal."

Dalih tersebut sebenarnya cukup lemah. Pengecualian rumah tangga dirancang untuk kegiatan yang benar-benar bersifat privat, seperti menyimpan nomor kontak kerabat di buku telepon ponsel pribadi.

Grup RT memiliki dinamika yang berbeda. Pengurus bertindak dalam kapasitas fungsi kepengurusan, mengumpulkan data warga dalam jumlah banyak, serta menggunakannya untuk kepentingan tata kelola lingkungan. Oleh karena itu, aktivitas tersebut sulit dikategorikan sebagai kegiatan pribadi atau rumah tangga belaka.

Dalam konteks ini, pengurus RT berpotensi dipandang sebagai Pengendali Data Pribadi—yaitu pihak yang menentukan tujuan dan mengendalikan pemrosesan data pribadi. Menurut UU PDP, definisi pengendali data juga mencakup orang perseorangan, bukan hanya korporasi atau badan publik.

Data Apa Saja yang Berisiko Tersebar?

Nomor NIK pada KTP, nomor KK, alamat rumah, hingga nomor telepon merupakan data pribadi yang dilindungi. Lebih dari itu, lembar KK juga memuat data anak di bawah umur, tanggal lahir, hingga status perkawinan.

UU PDP juga mengenal kategori Data Pribadi yang Bersifat Spesifik, seperti data kesehatan. Praktik mengumumkan status kesehatan warga secara terbuka di grup WhatsApp—misalnya "Warga RT 05 yang sedang dirawat karena penyakit X"—tanpa persetujuan yang bersangkutan jelas masuk dalam area sensitif ini.

Tiga Lapis Risiko Hukum bagi Pengurus

Berdasarkan UU PDP, pemrosesan data pribadi wajib memiliki dasar hukum yang sah, salah satunya melalui persetujuan eksplisit dari pemilik data (Pasal 20). Tanpa adanya dasar yang sah dan cara pemrosesan yang aman, ada tiga lapis risiko yang perlu diwaspadai:

Sanksi Administratif: Pengendali data yang melanggar kewajiban pemrosesan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara kegiatan pemrosesan data.

Gugatan Perdata: Warga yang merasa dirugikan akibat kebocoran atau penyalahgunaan data berhak mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata kepada pengendali data.

Risiko Pidana: Pasal 65 ayat (2) UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Pelanggaran atas pasal ini diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar (Pasal 67 ayat (2)).

Tentu sanksi pidana tidak serta-merta dijatuhkan begitu saja. Unsur "secara melawan hukum" dan niat jahat (mens rea) tetap harus dibuktikan. Namun, kecerobohan menyebarkan dokumen kependudukan warga tanpa izin tetap membuka celah hukum yang berisiko.

Solusi Praktis untuk Pengurus RT/RW

Tujuan utama memahami aturan ini bukan untuk menghentikan pelayanan warga, melainkan untuk mengubah cara kerja agar lebih aman. Berikut beberapa langkah praktis yang bisa diterapkan:

Kumpulkan Seperlunya: Jika administrasi hanya membutuhkan data jumlah anggota keluarga atau nama kepala keluarga, tidak perlu meminta foto fisik KK secara utuh.

Gunakan Jalur Pribadi (Japri): Imbau warga untuk mengirimkan dokumen identitas langsung ke nomor pengurus (chat pribadi) atau diserahkan dalam bentuk fisik, bukan diunggah ke grup publik warga.

Minta Persetujuan dan Jelaskan Tujuan: Sampaikan secara transparan untuk apa data tersebut dikumpulkan dan berapa lama akan disimpan.

Amankan Penyimpanan Data: Hindari membiarkan foto KTP/KK menumpuk di galeri ponsel pribadi yang rawan diakses orang lain atau hilang. Hapus file digital jika proses pendataan sudah selesai.

Hormati Hak Penghapusan Data: Jika ada warga yang meminta fotokopi/foto dokumennya dihapus setelah pendataan usai, pengurus wajib memenuhinya.

Penutup

Ulasan ini sama sekali tidak bermaksud menakut-nakuti para pengurus RT/RW yang telah bekerja sukarela demi lingkungan. Justru, pemahaman UU PDP yang tepat akan melindungi kedua belah pihak: data warga tetap aman dari potensi kejahatan siber, dan pengurus terhindar dari sengketa hukum di kemudian hari.