Putusan MA soal Suket Gibran: Ketika Asas Non-Retroaktif Dipakai di Tempat yang Salah

Mahasiswa Aktif S-1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah & Hukum Program Studi Islamic Criminal Law
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Minhazul Qowim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jumat sore, 30 Oktober 2026, sebuah notifikasi masuk ke sistem e-court milik HM Subhan, penggugat yang perkaranya sudah ia tempuh berbulan-bulan. Isinya satu baris amar: kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya. Dalam hitungan jam, kabar itu menjadi topik utama di linimasa. Mahkamah Agung, lewat Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus majelis beranggotakan Yulius, Hari Sugiharto, dan Maftuh Effendi, menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Tidak lama kemudian muncul argumen lain di media sosial: putusan ini tidak boleh berlaku surut. Alasannya, putusan terbit setelah Gibran dilantik, dan Pasal 1 ayat (1) KUHP baru melarang pemberlakuan aturan secara retroaktif. Sebagai mahasiswa hukum, saya merasa argumen ini terdengar akrab sekaligus janggal. Akrab, karena asas legalitas adalah salah satu materi pertama yang kita pelajari. Janggal, karena asas itu dipakai di tempat yang bukan wilayahnya. Tulisan ini adalah opini saya, bukan kesimpulan tentang nasib jabatan siapa pun.
Perjalanan panjang sebelum palu MA
Subhan menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ke PTUN Jakarta, menyoal keabsahan surat penyetaraan yang menjadi pengganti ijazah SMA dalam pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Pada 21 Mei 2026, PTUN Jakarta lewat Putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Subhan banding, dan PT TUN Jakarta pada 12 Agustus 2026 menguatkan putusan itu lewat Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Dua pintu tertutup. Berkas kasasi dikirim pada 22 September 2026, dan kasasi inilah yang akhirnya dikabulkan.
Di jalur lain, Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 memutus sengketa hasil Pilpres. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan. Namun amar MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. MK tidak memvonis Gibran memalsukan ijazah. Pertimbangan MK dan amar MA berada di jalur berbeda, dan keduanya bukan perkara pidana.
Dua tafsir yang sebenarnya sedang bertarung
Perdebatan hukum yang berbobot sudah berjalan, tetapi bukan soal KUHP. Mahfud MD menilai putusan ini bersifat ex tunc, berlaku sejak suket diterbitkan, dengan menunjuk penggunaan kata “batal” dalam amar, bukan “membatalkan”. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, berpendapat sebaliknya: putusan tidak berlaku surut karena MA memutus setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran dilantik. Ia juga merujuk Pasal 117 ayat 1 UU 5/1986 dan menyebut putusan ini tidak dapat dilaksanakan secara sempurna. Kedua argumen itu berada di ranah hukum administrasi dan hukum acara PTUN, dan di sanalah ia seharusnya diuji.
Teori pertama: asas legalitas ada untuk melindungi orang yang dipidana
Dalam kuliah hukum pidana, kita belajar bahwa asas legalitas dirumuskan Paul Johann Anselm von Feuerbach dalam adagium nullum crimen, nulla poena sine praevia lege poenali: tiada kejahatan dan tiada pidana tanpa undang-undang pidana yang mendahuluinya. Larangan berlaku surut (lex praevia) adalah salah satu turunannya, di samping lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Tujuannya jelas, yakni membatasi kekuasaan negara agar tidak menghukum seseorang dengan aturan yang baru dibuat setelah perbuatannya terjadi.
Dari sini terlihat bahwa asas ini bekerja dalam satu hubungan hukum tertentu: negara yang memidana warga. Pasal 1 ayat (1) KUHP berbicara soal “sanksi pidana”. Putusan MA tidak menjatuhkan pidana kepada Gibran. Obyek sengketanya adalah sebuah keputusan tata usaha negara. KUHP baru sendiri, dalam Pasal 3 ayat (1), membolehkan aturan berlaku surut sepanjang menguntungkan pelaku. Itu mempertegas bahwa asas ini adalah perisai bagi terdakwa, bukan perisai bagi sebuah dokumen administrasi.
Teori kedua: keputusan diuji dengan norma yang berlaku saat dibuat
Hans Kelsen dengan teori jenjang norma (stufenbau) mengajarkan bahwa validitas sebuah norma bersumber dari norma yang lebih tinggi. Keputusan pejabat, dalam doktrin hukum administrasi disebut beschikking, adalah norma individual-konkret yang validitasnya bergantung pada undang-undang yang menjadi dasarnya. Karena itu, hakim TUN menguji keputusan dengan norma yang berlaku saat keputusan itu diterbitkan.
Dalam perkara ini, syarat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat bagi capres dan cawapres sudah ada sejak UU 42/2008, dan kini termuat dalam Pasal 169 huruf r UU 7/2017. Aturan itu lebih tua daripada surat penyetaraan 2019 dan pencalonan 2023. Jadi tidak ada norma baru yang dipaksakan mundur. Yang dilakukan pengadilan adalah mencocokkan keputusan lama dengan norma yang sudah ada sejak dulu.
Doktrin hukum administrasi juga mengenal praesumptio iustae causa: keputusan pejabat dianggap sah sampai dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Itulah sebabnya Gibran dan pihak yang mencalonkannya dapat memakai suket tersebut selama belum ada pembatalan. Pertanyaannya sekarang adalah apa akibat pembatalan itu terhadap masa sebelumnya. Pertanyaan ini bukan pertanyaan KUHP.
Teori ketiga: waktu putusan bukan ukuran retroaktivitas
Retroaktivitas diukur dari hubungan antara waktu berlakunya norma dan waktu terjadinya peristiwa, bukan dari kapan hakim mengetuk palu. Pengadilan hampir selalu memutus setelah peristiwa terjadi, sebab begitulah cara kerja peradilan. Jika “putusan baru keluar sekarang” dijadikan alasan, setiap pembatalan keputusan pejabat bisa ditolak hanya karena pejabatnya telanjur menjabat. Itu logika yang melumpuhkan fungsi kontrol peradilan tata usaha negara dalam negara hukum.
Pertanyaan yang sebenarnya: ex tunc atau ex nunc?
Di bangku kuliah hukum administrasi, kita diajarkan membedakan keputusan yang “batal demi hukum” (nietig van rechtswege) dari yang “dapat dibatalkan” (vernietigbaar). Pada umumnya, yang pertama dipandang cacat sejak awal sehingga dianggap tidak pernah ada, sedangkan yang kedua berlaku sampai dibatalkan. Argumen Mahfud MD tentang kata “batal” bersandar pada kerangka berpikir ini. Karena itu pertanyaan yang layak diperdebatkan ada dua: apakah pembatalan suket ini berlaku sejak diterbitkan atau sejak diputus, dan apakah putusan ini dapat dilaksanakan setelah pelantikan. Jawabannya bergantung pada amar dan pertimbangan hakim. Subhan sendiri mengaku belum menerima salinan lengkap putusan, dan MA sempat membatalkan jumpa pers karena salinan lengkap belum diterima biro humasnya. Siapa pun yang sudah menyimpulkan terlalu jauh, ke arah mana pun, sebenarnya berjalan tanpa peta.
Teori keempat: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan
Gustav Radbruch mengajarkan bahwa hukum harus mengejar tiga nilai: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiganya bisa saling tarik. Pembela putusan menekankan keadilan dan kepastian bahwa syarat pencalonan harus dipenuhi sebagaimana ditentukan undang-undang. Pihak Gibran menekankan kepastian dan kemanfaatan: suatu jabatan hasil pemilihan langsung tidak boleh goyah hanya karena satu dokumen administrasi dibatalkan belakangan. Perdebatan seperti ini sah, selama dibawa ke kategori hukum yang tepat, bukan ke asas pidana yang tidak relevan.
Dari putusan ke jabatan: dua urusan yang berbeda
Subhan menyatakan putusan ini berakibat langsung pada terpenuhinya syarat pendidikan Gibran. Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus bahkan menyebut tidak ada ruang perdebatan lagi soal syarat administratif pencalonan. Di seberangnya, kuasa hukum Gibran menegaskan putusan ini tidak bisa menjadi dasar pemakzulan. Menurut saya, keduanya bicara lebih cepat daripada hukumnya. Batalnya sebuah suket adalah satu urusan, sedangkan nasib jabatan wakil presiden adalah urusan lain. Putusan MK tidak memberhentikan Gibran, dan jalur pemberhentian dalam masa jabatan diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang dimulai dari DPR. Itu mekanisme konstitusional sekaligus politik, dan tidak otomatis bergantung pada satu putusan pengadilan.
Penutup
Perbedaan pandangan atas putusan ini wajar. Namun dalil harus ditaruh di rak yang benar. Asas non-retroaktif KUHP melindungi warga dari pemidanaan, bukan alat ukur sah atau tidaknya keputusan administrasi. Perdebatan yang bermutu ada pada sifat putusan (ex tunc atau ex nunc), daya eksekusinya, dan mekanisme konstitusional sesudahnya. Sampai salinan lengkap putusan terbuka, tugas kita adalah membaca dengan teliti, bukan memenangkan argumen lebih dulu.
