Waspada Timsel Penyelenggara Pemilu Tempat Titipan Para Elite Politik

Kordinator Komite Independen Sadar Pemilu
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Moch Edward Trias Pahlevi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Politik, Pemilu, Penyelenggara pemilu, KPU,Bawaslu

Asumsi publik mengenai ketidaknetralan kinerja penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu pada pemilu 2024 mengakibatkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu. Integritas pemilu sepatutnya tidak dimulai pada hari pemungutan suara, melainkan sejak proses rekrutmen para penyelenggara pemilu. Tim seleksi baik KPU dan Bawaslu tentunya memegang posisi yang sangat krusial. Jika tim seleksi penyelenggara pemilu terkooptasi oleh kepentingan pragmatis, Lembaga penyelenggara pemilu rentan berubah perpanjangan tangan partai politik, yang pada akhirnya mendelegitimasi esensi demokrasi dan keadilan suara rakyat
Waspada Ancaman Pembajakan Institusi
Berkembangnya desas-desus mengenai adanya titip menitip calon penyelenggara pemilu menjadi hal yang menciderai lembaga demokrasi, secara konseptual fenomena tersebut merupakan bentuk institutional capture, di mana Lembaga publik yang seharusnya independen justru di intervensi dan dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu. Kelompok kepetingan baik itu elite politik, pemodal, maupun petahana memiliki rasionalitas pragmatis untuk mengamankan posisi mereka. Cara paling efisien untuk memenangkan pertandingan, atau setidaknya meminimalisasi kekalahan, adalah dengan menguasai wasit.
Disinilah perlu di waspadai dan terus di awasi proses penentuan tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu. Jika timsel terkooptasi atau gagal menjaga jarak dari intervensi politik, maka mereka berpotensi menyaring kandidat bukan berdasarkan meritokrasi, kompetensi, dan rekam jejak melainkan berdasarkan afiliasi dan loyalitas diam-diam kepada patron tertentu.
Akibatnya penyelenggara pemilu yang terpilih berpotensi bukan menjadi representasi dari pelayanan publik yang idependen, melainkan agen yang mengembang misi tertentu untuk kepentingan yang menitipkan. Hal ini melahirkan demokrasi yang cacat, serta demokrasi yang tidak adil dikarenakan peserta pemilu yang memiliki saham di lembaga penyelenggara pemilu akan mendapatkan keistimewaan langsung dari wasit itu sendiri
Dampak Sistemik Terhada Demokrasi
Jika penyelenggara pemilu didominasi oleh figur titipan, ada dua dampak sistemik yang terjadi yakni; Pertama, terjadi degradasi kepercayaan publik. Ketika Masyarakat menyadari bahwa wasit elektoral bersikap partisan, legitimasi hasil pemilu akan runtuh. Ketidakpercayaan ini adalah bahan bakar utama bagi instabilitas politik pasca pemilu, termasuk penolakan hasil dan eskalasi konflik horizontal. Kedua, melemahnya penegakan hukum pemilu. Pelanggaran yang dilakukan oleh kubu yang terafiliasi dengan penyelenggara cenderung akan dimaklumi atau diproses dengan sanksi minimal, sementara pelanggaran oleh kubu lawan akan ditindak dengan keras. Hukum pada akhirnya tidak lagi menjadi instrument keadilan, melainkan alat represi politik.
Usulan Strategis
Untuk menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil maka diperlukan pendekatan struktural dan kultural dalam tata kelola perekrutan penyelenggara pemilu. Pertama, adanya transparansi yang menyeluruh seperti instrument penilaian, matriks wawancara, dan indikator kelulusan harus dibuka kepada publik. Tidak boleh ada ruang gelap dalam pemberian skor kepada para calon. Keputusan tim seleksi penyelenggara pemilu meloloskan atau menggugurkan kandidat harus dapat dipertanggungjawaban secara saintifik dan objektif. Kedua, adanya keterlibatan publik yang bermakna. Masyarakat sipil, akademisi, dan media harus diberikan akses luas untuk menelusuri rekam jejak. Para calon anggota penyelenggara, maupun calon anggota Tim seleksi penyelenggara pemilu itu sendiri. Laporan publik mengenai afiliasi politik atau rekam jejak buruk harus menjadi instrumen wajib yang menggugurkan kandidat.
Ketiga, mendesain komposisi tim seleksi penyelenggara pemilu yang ketat. Regulasi pembentukan Timsel harus memastikan bahwa anggotanya terdiri dari figur-figur yang memiliki rekam jejak akademis dan integritas moral yang teruji, serta memiliki jeda waktu yang cukup panjang dari keterlibatan dengan partai politik atau tim kampanye. Maka Mengawasi tim seleksi penyelenggara pemilu merupakan kuncil dari lahirnya demokrasi yang berkualitas. Pemilu yang bersih tidak akan pernah terwujud dari proses seleksi yang kotor. Mewaspadai dan mengawasi serangan kepentingan yang menciderai dalam seleksi penyelenggara pemilu adalah langkah krusial untuk menyelematkan kedaulatan suara rakayat dari oligarki elektoral.
