Konten dari Pengguna

Tagihan Fiktif sebagai Tantangan dan Ancaman bagi Kreditor dalam Kepailitan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Abul Mundzir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi bankruptcy; sumber : freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi bankruptcy; sumber : freepik.com

Kepailitan pada dasarnya dirancang sebagai mekanisme hukum untuk membagi risiko kegagalan usaha secara adil. Ia dimaksudkan sebagai jalan keluar kolektif ketika debitor tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya, dengan menempatkan para kreditor dalam posisi yang setara di hadapan hukum. Namun dalam praktik, tujuan keadilan tersebut tidak selalu tercapai. Salah satu persoalan yang kerap luput dari perhatian publik tapi berdampak serius, adalah keberadaan tagihan fiktif dalam proses kepailitan.

Tagihan fiktif pada hakikatnya merupakan bentuk manipulasi utang. Debitor, baik secara langsung maupun melalui pihak yang berafiliasi, menciptakan seolah-olah terdapat hubungan utang piutang yang sah, padahal secara substansial utang tersebut tidak pernah benar-benar ada. Relasi hukum dibangun di atas rangkaian dokumen, perjanjian, dan transaksi administratif yang tampak formal, namun kosong secara ekonomis. Dalam konteks kepailitan, praktik ini menjadi sangat problematik karena langsung bersinggungan dengan pembagian harta pailit.

Karakteristik utama dari tagihan fiktif adalah nominalnya yang besar. Utang yang “diada-adakan” jarang dibuat dalam jumlah kecil. Justru sebaliknya, nilai tagihan sering kali dirancang signifikan agar memengaruhi komposisi piutang secara keseluruhan. Ketika daftar piutang disusun dan diverifikasi, besarnya nilai tagihan fiktif tersebut akan menggerus proporsi pembagian bagi kreditor konkuren lainnya. Akibatnya, kreditor yang benar-benar memberikan pinjaman secara nyata justru menerima bagian yang sangat kecil, bahkan tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami.

Masalah menjadi semakin kompleks karena tagihan fiktif umumnya telah dirangkai dengan sangat rapi. Dokumen pendukung disusun seolah-olah memenuhi seluruh persyaratan formal: perjanjian tertulis, bukti transfer, hingga pencatatan administratif. Dalam banyak kasus, seluruh informasi krusial berada dalam penguasaan debitor atau pihak yang berafiliasi dengannya. Bagi kreditor lain, terutama kreditor konkuren, hampir tidak ada akses untuk menembus konstruksi tersebut dan membuktikan bahwa tagihan itu sesungguhnya tidak lahir dari transaksi yang riil.

Di titik inilah sistem hukum pembuktian menghadapi tantangan serius. Hukum di Indonesia masih berpijak pada asas actori incumbit probatio yang berarti siapa yang mendalilkan, dialah yang harus membuktikan. Asas ini pada prinsipnya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan agar seseorang tidak dengan mudah dituduh tanpa dasar. Namun dalam perkara tagihan fiktif, asas tersebut justru menempatkan kreditor konkuren pada posisi yang sangat lemah. Mereka dituntut untuk membuktikan sesuatu yang secara faktual berada di luar jangkauan mereka, karena seluruh bukti utama dikendalikan oleh debitor.

Praktik tagihan fiktif dalam kepailitan pada dasarnya bukan sekadar persoalan keperdataan, melainkan telah dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Dalam KUHP lama, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 400, yang menegaskan larangan bagi debitor untuk secara curang menciptakan atau mengakui utang yang tidak sebenarnya dengan maksud merugikan kreditor lain. Ketentuan ini dipertahankan dalam KUHP baru melalui Pasal 514, yang kembali menempatkan manipulasi utang dalam proses kepailitan sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 5 (lima) tahun. Konsistensi pengaturan ini menunjukkan bahwa sejak awal pembentuk undang-undang memandang serius praktik rekayasa tagihan sebagai pelanggaran hukum yang berdampak langsung pada keadilan pembagian harta pailit.

Menggugat atau membantah tagihan fiktif bukan hanya soal keberanian, tetapi juga soal kemampuan menghadirkan bukti yang hampir mustahil diperoleh. Akibatnya, banyak kreditor konkuren terpaksa menerima kerugian besar sebagai konsekuensi dari sistem yang secara prosedural sah, tetapi secara substansial problematik.

Ancaman terbesar dari praktik ini bukan hanya kerugian finansial, melainkan rusaknya rasa keadilan dalam proses kepailitan itu sendiri. Kepailitan berisiko berubah dari mekanisme penyelesaian kolektif menjadi arena strategi, tempat pihak tertentu memanfaatkan celah prosedural untuk mengamankan kepentingannya. Kreditor yang beritikad baik dan bertransaksi secara nyata justru menjadi pihak yang paling rentan dirugikan.

Persoalan tagihan fiktif menunjukkan bahwa tantangan utama dalam kepailitan bukan semata-mata pada norma hukum tertulis, melainkan pada keterbatasan sistem pembuktian dalam menjangkau kebenaran substantif. Selama pembuktian sepenuhnya dibebankan pada pihak yang dirugikan tanpa akses yang seimbang terhadap informasi, ancaman terhadap kreditor akan selalu ada. Oleh karena itu, diskursus mengenai kepailitan tidak cukup berhenti pada kepastian prosedur, tetapi perlu terus diarahkan pada upaya menjaga agar keadilan tetap menjadi ruh utama.